x

sumber:pixabay.com

Iklan

Muja Hid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Juli 2020

Kamis, 29 Juli 2021 07:06 WIB

Pandemi Jangan Dimanfaatkan untuk Menekan Demokrasi

Selama pandemi diskursus mengenai ruang publik diwarnai kecemasan masyarakat sipil dan akademisi akan dampak wabah yang bisa mempercepat regresi demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran ini diakibatkan munculnya tren kemunduran demokrasi di sejumlah negara yang terakselerasi pandemi. Sejumlah negara dinilaio telah melanggar standarisasi demokrasi dengan dalih sedang melakukan pengandalian virus Covid-19.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mujahidin, Mahasiswa FKIP PPKN Unmul dan Wakabid politik DPC GMNI Samarinda

Pandemi Covid-19 yang makin di negeri ini tak dapat kita nafikkan, sebab berdampak signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, dari aspek ekonomi, politik, hukum, maupun sosial. Di 2020 hingga 2021, diskursus mengenai ruang publik diwarnai kecemasan masyarakat sipil dan akademisi akan dampak pandemi Covid 19 yang dapat mempercepat regresi demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran ini diakibatkan oleh tren gelombang kemunduran demokrasi di sejumlah negara yang terakselerasi pandemi. Sejumlah negara kemudian melanggar standarisasi demokrasi sebagai dalih untuk merespons pengandalian virus Covid-19.

Dalam bahasa Jerman terdapat sebuah adagium yang buniyinya: “Die Stunde der Krise kann auch eine Stunde der Autoritären werden" atau: masa krisis dapat menjadi momentum bagi para diktator. Pernyataan ini tampaknya sedang mengancam tatanan demokrasi politik global, termasuk Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisis demokrasi di Indonesia terlihat dalam kondisi masa pandemi saat ini, dimana terjadi polarisasi yang mendegradasi secara esensial tujuan etis nilai-nilai berdemokrasi. Misalnya, kurang terakomodirnya suara kelompok-kelompok marjinal. Kemudian kebijakan/aturan yang harusnya didesain untuk kepentingan publik menjadi kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

Semua itu berdampak terhadap indeks perkembangan demokrasi di negara Indonesia berdasarkan informasi dari The Pandemic Democratic Violations Index, yang disusun Varieties of Democracy Institute, Swedia. Berdasar data Maret-September 2020, Indonesia mendapat skor 0,25 atau terdapat sejumlah pelanggaran, tetapi tak berskala besar (skor lebih dari 0,3). Indonesia berada di peringkat 61 dari 144 negara yang dikaji.

Hal ini pun juga diperparah munculnya kecenderungan penyempitan ruang kebebasan sipil bagi masyarakat menyampaikan ketidaksetujuannya. Padahal ruang kebebasan sipil menjadi suatu instrumen vital dalam sebuah negara demokrasi. Di sanalah terjadi komunikasi politik untuk menghasilkan konsensus politik bagi kebaikan bersama (common good). Menyempitnya kebebasan sipil itu kini menciptakan ketidakpercayaan vertikal antara masyarakat dan insitusi Negara .

Hal ini dibuktikan oleh penguatan secara eksesif kekuasaan negara, termasuk dalam melakukan pengawasan yang menciutkan kebebasan sipil. Dalih demi kesehatan masyarakat menjadi instrumen baru untuk negara melakukan pendekatan represif. Padahal secara inheren pandemi bukanlah alasan kekuasaan untuk mengabaikan prosedural konsultasi publik dan bertindak sepihak lebih unggul.

Francis Fukuyama dalam tesisnya Political Order and Political Decay (2014) mengingatkan pentingnya keseimbangan tiga hal, yakni negara kuat, penegakan hukum, dan akuntabilitas. Dalam hal ini, negara yang kuat tidak dilihat dari sikap represif, namun tolak ukurnya adalah ketertiban sosial dan mampu memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Selain itu negara juga harus tetap bekerja dalam batas-batas hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dan tidak memberikan keistimewaan bagi elite tertentu. Sementara akuntabilitas berarti adalah pemerintahan yang progresif dan responsif akan seluruh kepentingan masyarakatnya.

Namun problem pokok dalam menjalankan instrumen diatas kembali berakar pada kualitas pemerintahan. Inilah yang menjadi pembeda antara negara yang bekerja efektif melawan pandemi. Dan pandemi bukanlah landasan rasional bagi terjadinya abnormaitas demokrasi di negeri ini. Jadi akarnya adalah murni dari sumber daya kekuasaan yang mengendalikan negara hari ini. Mereka gagal menciptakan prioritas perlindungan kehidupan berbangsa dan bernegara selama pandemi. Hal itu terjadi di berbagai bidang kehidupan masyarakat yang menjadi aspek vital negara demokrasi .

Dalam konsep Michel Foucault (1978), ditegaskan bahwa negara modern tidak hanya berkutat pada instrumen subyek legal sebagai sasaran hukuman untuk penegasan kekuasaan. Demokrasi telah membalik posisi kekuasaan yang menjadikan negara tanggung jawab menjadikan instumen pemeliharaan kehidupan sebagai instrumen vital. Selama pandemi ini bukan hanya soal berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk mengatasi persoalan, tapi juga seberapa tinggi komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan hidup di negeri ini.

Pemerintahan harus menjadikan basis legitimasi rakyat sebagai pertimbangan selama pandemi. Ini diperlukan guna menumbuhkan kepatuhan warga, juga dalam memberi kontribusi perlindungan dari dampak lebih parah pandemi. Proses pelaksanaan demokrasi selama pandemi tidak harus diwujudkan melalui proses perluasan kekuasaan secara eksesif. Hal harus dilakukan adalah bagaimana mengendalikan laju pemerintahan, tetapi tetap menekankan komitmen pada politik kehidupan yang demokratis. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan demokrasi agar tidak jadi proses mekanistis.


Model pendekatan Demokrasi deliberatif sebagai solusi alternatif penguatan demokrasi

Berbicara persoalan demokrasi tentu selalu berkaitan dengan penguatan dan pelemahannya. Penguatan demokrasi berkaitan dengan memudarnya atau hilangnya hal-hal yang melemahkannya. Sedangkan berbicara Pelemahan demokrasi selalu ditandai pada kondisi suatu negara yang kembali pada sistem otoriter (authoritarian resurgence), Dan kedua, mengalami kondisi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai post-democracy.

Selama pandemi ini terlalu banyak dialektika ide atau kepentingan penguasa yang kontradiksi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kurangnya nutrisi pertimbangan publik yang diserap dalam kebijakan-kebijakan. Dalam hal ini, adalah undang-undang strategis untuk mengatasi pandemi Covid 19 ini. Seakan-akan kebijakan undang-undang menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada. Padahal menurut John Locke, undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif merupakan undang-undang yang dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat luas (common good) dan memuat unsur-unsur kepentingan umum.

Dalam hal ini Jurgen habermas (1992) menganjurkan model demokrasi deliberatif sebagai strategi melibatkan seluas-seluasnya warga negara dalam ruang publik (public sphere) dalam persoalan -persolan yang mencakup hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini perlu diskursus persoalan publik terkait mengatasi pandemi Covid 19. Ruang publik yang terbentuk secara spontan, kreatif, dan desentralis menjamin terciptanya pluralitas opini publik dan mencegah terjadinya pemerintahan otoriter. '

Demokrasi deliberatif tetap menghormati garis batas antara rakyat dan negara, sehingga menghindarkan kekeliruan terhadap paradigma penguasa dan rakyat. Tujuan etis yang ingin dicapai adalah terciptanya konsensus politik yang mengakomidir kepentingan bersama (common good). Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menghendaki "kedaulatan berada di tangan rakyat" dalam hal ini konteks pendekatan nilai-nilai deliberasi sudah ditegaskan di dalam undang-undang dasar 1945 .

Model demokrasi deliberatif menjadi sebuah motode alternatif yang memberi instrumen penguatan nilai-nilai berdemokrasi selama masa pandemi ini. Metode ini dianggap ideal karena mampu berdaptasi dengan unsur-unsur normatif yang berkembang di dalam masyarakat. Termasuk Indonesia yang kemudian sangat erat dengan demokrasi yang berorientasi pada permusyawaratan dalam hal ini corak demokrasi yang bersifat komunitarian. Nilai-nilai permusyawaratan dapat menjadi instrumen unsur deliberasi di dalam model demokrasi Indonesia untuk menciptakan komunikasi intersubjektif penguasa dan rakyat dalam menghadapi pandemi.

Sehingga dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini publik dirangsang berpikir bahwa persoalan pandemi adalah persoalan bersama. Jadi ini harus diselesaikan bersama karena persoalan pandemi berdampak pada hajat hidup orang banyak di negeri ini.

Ikuti tulisan menarik Muja Hid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu