x

Pinangki

Iklan

MUHAMMAD

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Agustus 2021

Kamis, 26 Agustus 2021 12:41 WIB

Penegakan Hukum Setengah Hati

Penegakan hukum bangsa ini, sejak gegap gempita reformasi ditengah arus keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, ditenggarai masih terkesan setengah hati. Semua pihak yang hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya sangat tidak mengharapkan itu. Penegakan hukum setengah hati jelas pelanggaran ikon Konstitusi UUD 1945, Negara Berdasarkan Hukum Bukan Berdasarkan Kekuasaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Prolog

Judul tulisan tersebut, tampak provokatif bernada sumbang. Penulis mengetengahkan judul tulisan bukan bermaksud, sebagaimana tudingan mungkin dari para pendengung, sebagai bentuk membangun opini untuk merongrong kewibawaan pemerintah sehingga dipandang berpotensi membahayakan keamanan publik. Bila ditelisik secara nurani, sebetulnya judul tulisan tersebut sekedar mengekspresikan kegundahan termasuk juga barangkali keputus-asaan para pencari keadilan di negeri ini yang marah, dan muak dengan realitas penegakan hukum yang berat sebelah.

Data yang dilansir situs online Tempo.com, 30 Juni 2021 lalu, mengutip laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyebutkan paling tidak 651 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian sepanjang Juli 2020-Mei 2021. Belum lagi vonis korting hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun dari 10 tahun penjara dalam keterlibatan persekongkolan memuluskan pelarian Djoko Tjandra, menghindari putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sekelumit contoh penegakan hukum di Indonesia yang masih sangat jauh dari harapan para pencari keadilan.

Akar Penyebab Penegakan Hukum Yang Setengah Hati

Deretan kasus penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian di luar prosedur regulasi hukum pidana formil, karpet merah para penilep uang negara, pelemahan anti rasuah, dan paling anyar kasus jaksa Pinangki, merupakan realitas tak terbantahkan bahwa bangsa Indonesia kini terhimpit oleh prilaku aparat penegak hukum yang masih setengah hati menegakkan hukum sesuai harapan para pencari keadilan. Tentu saja ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, sebab ini dapat memicu kemarahan rakyat yang berimplikasi ketidakpercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum.

Keroposnya penegakan hukum bangsa ini, mesti dicari akar penyebabnya sehingga dari situ solusi dapat dicari rumusan langkah strategis keluar dari keterpurukan penegakan hukum yang mendera. Penulis berpendapat paling tidak, ada dua faktor penyebab penegakan hukum setengah hati yang tengah mendera. Pertama, perspektif materialisme yang tampak mengkooptasi cara berpikir sebahagian aparat penegak hukum. Ada kecurigaan disinyalir masih ada geng  oknum aparat penegak hukum yang meminta “uang pelicin” alias uang sogok untuk kepentingan mempetieskan perkara atau demi melindungi pelaku kriminal dari jeratan hukum.

Sekedar contoh, sebagaimana dilangsir tirto.id, jaksa Pinangki menerima uang sogok untuk sebuah fatwa hukum agar Djoko tak usah menjalani penjara. Suap Djoko Tjandra yang mengalir ke Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS untuk menjalankan rencana. Namun, rencana itu gagal setelah polisi menangkap Djoko. Fenomena Jaksa Pinangki ibarat gunung es, yang boleh jadi setumpuk kasus serupa belum mencuat kepermukaan.

Siapapun di negeri ini yang masih memiliki kepekaan nurani, tidak menghendaki aparat penegak hukum yang bekerja hanya demi kepentingan materialistik. Hingga kini, setiap orang masih mendambakan sosok seperti almarhum Baharuddin Lopa dan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, dua sosok pendekar hukum yang sangat fenomenal di negeri ini, tak tergoyahkan, tetap komitmen dengan penegakan hukum yang bersih, meski ditengah gempuran arus godaan materi dan uang.

Kedua, ideologi hukum bangsa ini yang tercerabut dari nilai-nilai religusitas sebagai jati diri bangsa Indonesia. Ada hal menarik yang disampaikan oleh Petrus CKL Bello, penulis pun sependapat, menurutnya karakteristik instrumen hukum yang berlaku dalam sebuah tatanan masyarakat tertentu, sesungguhnya tidak pernah bebas dari berbagai paham yang berasal dari kelompok dominan dimana hukum itu dibuat atau dipraktikkan. Karenanya hukum itu ideologis, yang bermakna bahwa hukum selalu memuat ideologi tertentu.

Beberapa konsep yang ada di dalam hukum, seperti kesetaraan, hak, dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi kapitalisme yang menderivasikan liberalisme. Begitu juga ideologi sosialisme, yang menderivasikan paham tentang ateisme dan komunisme. Ateisme adalah paham yang anti agama, sedangkan komunisme dimaknakan sebagai kesamarataan ekonomi yang melarang konsep kepemilikan harta secara individu sebagaimana yang diperkenalkan oleh ideologi kapitalisme. Jadi sosialisme merupakan anti-tesa dari kapitalisme.

Ungkapan Bello memang benar bahwa sebuah norma hukum yang diberlakukan dalam suatu sistem masyarakat tertentu tidaklah sama dengan hukum yang diberlakukaan pada sistem masyarakat lainnya, sebab hal tersebut sangat tergantung pada ideologi serta corak berpikir yang dianut oleh suatu bangsa yang hidup berinteraksi dalam sebuah sistem masyarakat. Sebuah postur hukum yang bila ditilik dari substansi norma yang dikandung oleh hukum itu sendiri, sebagaimana telah dijelaskan, akan sangat tergantung dari ideologi, yang menjadi landasan tegaknya hukum itu sendiri.

Problematika yang menggelayut keroposnya penegakan hukum bangsa ini, sebetulnya bisa ditelisik juga dari akar ideologis menjadi fundamennya dalam tataran realitas-pragmatis. Dikhawatirkan produk dan penerapan hukum bangsa ini, terlanjur terjebak arus nilai-nilai sekulerisme, sebuah ideologi yang mengabaikan nilai-nilai religiusitas dan spiritualitas. Padahal mayoritas penduduk Bangsa Indonesia, sejak dahulu, menganut nilai-nilai sprituil dan religiusitas. Keyakinan ini tumbuh sebagai ideologi yang mengkristal dalam wujud the living law yang pada akhirnya para pendiri negara ini (the founding fathers) tahun 1945 silam, berkomitmen menderivasikannya dalam titah Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai philosofische grondslag sekaligus menjadi landasan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945 bahwa Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ditenggarai tercerabutnya nilai-nilai relijiusitas dalam sikap dan pola pandang struktur hukum negara ini, mulai legislatif yang mengangkangi poduk undang-undang yang tidak egaliter hanya berpihak para pemilik modal minus kepentingan kesejahteraan rakyat, hingga oknum aparat penegak hukum yang mempreteli hak asasi manusia, terlibat kolusi dan korupsi, merupakan penyebab utama sulitnya para pencari keadilan berharap kepada penegakan hukum yang berpihak demi perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Untuk itu, satu-satunya solusi adalah mainstream penegakan hukum bangsa ini dikembalikan kepada jati dirinya yang lebih mengedepankan nilai-nilai sprituil-religiusitas.

Penutup

Penegakan hukum bangsa ini, sejak gegap gempita reformasi ditengah arus keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, ditenggarai masih terkesan setengah hati. Semua pihak yang hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya sangat tidak mengharapkan itu. Penegakan hukum setengah hati jelas pelanggaran ikon konstitusi UUD 1945, Negara Berdasarkan Hukum Bukan Berdasarkan Kekuasaan.

Solusi strategis bangkit dari keterpurukan penegakan hukum bangsa ini, tidak lain adalah mengembalikan marwah para penegak hukum bangsa Indonesia dengan komitmen menegakkan hukum diatas prinsip equality before the law, “semua orang sama didepan hukum”. Paling utama lagi adalah ideologi hukum bangsa ini kembali kepada jati dirinya yakni mengedepankan nilai-nilai relijiusitas dan spirituil, sebagaimana Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 29 UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.       

 

Ikuti tulisan menarik MUHAMMAD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler