x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Rabu, 1 September 2021 20:23 WIB

Perlunya Melek Hukum dalam Akses Informasi dan Transaksi Elektronik

Masyarakat mau tak mau harus akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tapi pengguna media ini juga dituntut bijaksana dan berhati-hati. Sebab, smeua perlu melindungi diri dari kemungkinan efek hukum dari aktivitas di dunia maya. Saat nonton film dari situs ilegal di internet, misalnya, anda yakin sedang tidak melanggar hukum? Artikel ini menjelaskan mana yang aman dan berkonswekensi hukum saat mengakses dunia maya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Teknologi berkembang dengan sangat pesat dari waktu ke waktu. Terlebih di masa pandemi yang mengharapkan masyarakat untuk menghabiskan lebih banyak waktu di dalam rumah, maka akses dan konsumsi terhadap teknologi, khususnya telknologi informasi dan elektronik meningkat pula dengan level yang sangat tinggi. Banyak aktivitas yang dulu kita lakukan secara langsung (tatap muka) kini harus kita lakukan dari jauh dan secara virtual. Kantor-kantor menerapkan kerja dari rumah (work from home) dan para peserta didik pun melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Pola konsumsi pun turut terpengaruh dengan semakin banyaknya migrasi transaksi belanja melalui ruang teknologi karena banyak tempat perbelanjaan yang harus tutup sementara waktu atau bahkan tutup secara total karena harus gulung tikar.

Teknologi di bidang informasi dan transaksi elektronik telah menjadi bagian penting bagi masyarakat. Di sisi lain, tentu perlu ada sikap bijaksana dan kehagti-hatian dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik oleh masyarakat. Pada prinsipnya, tiap aktivitas kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, tidak terkecuali aktivitas di dunia maya dan elektronik yang juga memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang mau tak mau harus akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik juga dituntut untuk bijaksana dan berhati-hati dalam mengakses teknologi informasi dan transaksi elektronik, misalnya yang terjadi di media interenet. Kehati-hatian dan kecermatan dalam melakukan akses tidak hanya melindungi diri kita dari kemungkinan-kemungkinan efek negative yang muncul dari aktivitas berlayar di dunia maya, lebih dari itu, dapat menghindari diri kita dari pelanggaran hukum, yang bisa jadi tidak kita sadari.

Ada beberapa kehati-hatian yang penting untuk dipahami oleh masyarakat. Pertama, dalam melakukan akses di dunia internet, pelaku akses harus memastikan bahwa situs dan konten yang diakses tidak melanggar hukum. Dalam konteks pelanggaran hukum, bagi masyarakat Indonesia, tentunya tindakan-tindakan yang dianggap pelanggaran hukum di Indonesia, seperti pornografi dan perjudian, ketika diakses pada media elektronik atau internet pada umumnya, akan dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum. Legalitas akses yang terkadang tidak disadari ialah perihal legalitas hak cipta. Tiap Ciptaan yang dilindungi hak cipta haruslah diakses dana tau digunakan secara tertib hukum.

Misalkan, ketika seseorang ingin menonton film, maka penonton yang bijak patut memahami apakah akses terhadap film yang ditonton adalah legal atau illegal. Akses yang illegal tentu juga akan menyebabkan pengakses dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Contoh lainnya, dalam hal penyiaran, apabila pelaku usaha menyiarkan suatu siaran secara online, misalkan pertandingan sepakbola, padahal hak siar atas siaran itu haruslah berdasarkan suatu kontrak, maka ketika pelaku usaha itu menyiarkan pertandingan sepakbola yang diaksesnya secara illegal di situs-situs tertentu, atau justru ia sendiri yang menciptakan situs untuk kemudian menyiarkan pertandingan tanpa hak siar, maka hal ini pun merupakan pelanggaran hukum.

Kehati-hatian selanjutnya ialah mengenai data pribadi. Kita telah mendengar berita-berita bahwa data pribadi pelanggan telah diretas dan atau diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang memperoleh data kita pada website jual beli. Untuk itu, kita perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi kita. Tentu, kita juga sepatutnya tidak ketakutan berlebihan hingga tidak memberikan data apapun, seperti nama dan alamat karena dengan demikian akan sulit juga bagi penjual untuk mengirimkan barang yang kita beli.

Namun, kita perlu berhati-hati dan menghindari permintaan untuk memasukkan data-data yang terlalu spesifik, khususnya yang berkaitan dengan identitas finansial kita, seperti nomor rekening bank, karu debet maupun kredit. Penjualan data kita dapat merugikan kita karena kini pihak tidak berkepentingan telah memiliki data kita dan sangat mungkin muncul niat mereka untuk menyalahgunakan data tersebut. Terlebih di era pinjaman online saat ini, sangat memungkinkan bagi pelaku kejahatan untuk mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data orang lain yang ia peroleh.

Contoh lainnnya ialah, kita kemudian dapat merasa terganggu karena mendapat telepon dari pihak-pihak yang kita tidak kenal sebelumnya yang kepadanya kita tidak pernah memberikan data dan nonor telepon kita, namun faktanya mereka bisa menelepon kita dan mengetahui siapa kita. Untuk itu, selalu pastikan terlebih dahulu setiap ada pihak asing yang menelpon, dari mana mereka mendapat nomor telepon kita. Jika jawaban mereka tidak memeuaskan kita, atau mereka tidak bisa menjawabnya, segera mematikan hubungan telepon adalah tindakan yang bijaksana.

Ketiga, kehati-hatian juga perlu dalam bersosial media. Saat ini tiap orang bisa berkomentar dari mana dan kapan saja, terhadap hal apapun. Hendaknya, sebelum memberikan komentar atau membuat suatu postingan, kita pertimbangkan secara matang apakah komentar atau postingan yang kita buat tidak melanggar hukum, khususnya dalam kaitannya dengan penghinaan dan pencemaran nama baik orang lain. Saat ini, rekam digital sangat mudah ditelesuri dan sangat sulit untuk dihilangkan. Oleh karena itu, sebelum mengirimkan sesuatu yang akan ada di dunia digital untuk waktu yang lama atau bahkan selama-lamanya, anda sangat perlu berhati-hati.

Apabila postingan atau komentar anda menyinggung orang lain, sangat mungkin timbul permasalahan hukum ketika orang yang anda singgung tidak terima dengan pernyataan anda dan kemudian mempermasalahkan hal tersebut melalui jalur hukum. Adalah lebih baik menahan diri dan tidak memberikan postingan atau komentar apapun ketika anda menganggap tindakan tersebut berpotensi menimbulkan permaslahan hukum.

Ada begitu banyak kehati-hatian lainnya yang perlu kita perhatikan dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik, meskipun tiga kehati-hatian utama yang sangat penting yang Penulis amati yaitu kehati-hatian dalam mengakses konten, kehati-hatian mengenai data pribadi, dan kehati-hatian dalam bersosial media. Dengan adanya kehati-hatian dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik, kita akan terselematkan dari potensi munculnya masalah hukum dan juga meminimalisir kerugian ekonomi yang terjadi karena adanya tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tertentu yang menyalahgunakan data dan informasi kita.

Bagaimanapun, kita tidak bisa melarikan diri dari situasi saat ini yang menuntut kita akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi, hal itu tidak berarti kita bisa melakukan akses seluas dan sepenuhnya sesuai dengan keinginan kita. Ada batasan dan ketentuan-ketentuan yang perlu kita perhatikan guna kebaikan kita dan menutup celah bagi pihak orang lain untuk mengambil keuntungan dari kelalaian kita saat mengakses informasi dan transaksi elektronik.

Dalam lingkup yang lebih makro, kebijaksanaan kita dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik juga dapat membantu negara dalam mengurangi beban pemerintah khususnya lembaga yudikatif dalam menangani perkara-perkara hukum yang sudah cukup padat untuk ditangani. Dengan tertibnya masyarakat pada area dunia maya, tentu perekonomian bangsa juga akan meningkat karena energi yang ada akan lebih banyak dialihkan pada perkembangan ekonomi dan bisnis karena telah berkurangnya energy dan daya dalam menangani perkara hukum.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler