x

Bahaya Pangan Bekasi Terkontaminasi Limbah Industri

Iklan

aramzy tj

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Oktober 2021

Senin, 18 Oktober 2021 07:14 WIB

Bahan Pangan di Bekasi Terkontaminasi Racun Limbah Industri

Ada sekitar 6000 pabrik di kawasan Bekasi. Sebagian besar melakukan pembuangan limbah seenaknya ke sungai-sungai. Masyarakat yang menanggung dampaknya. Saluran irigasi terkontaminasi zat-zat berbahaya. Hasil pangan bisa tak layak untuk dikonsumsi. Siapa yang harus bertanggung-jawab?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyaknya pendirian industri yang bahkan hampir mencapai 6.000 pabrik di kawasan Bekasi, menyebabkan permasalahan limbah makin krusial. Dari ribuan pabrik yang ada, tidak semua mematuhi peraturan pembuangan limbah yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup. Masih banyak pabrik yang membuang limbahnya ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu. Hal itu , mengakibatkan polusi air.

Pencemaran limbah industri itu menyebabkan air sungai kotor, keruh, berbau dan terkadang berbusa. Contohnya adalah sungai Kali Jambe, Kali Cabang, Kali CBL, Kali Cipamingkis, Kali Citarum, Kali Cilemahabang, Sungai Cikedokan, sungai Balacan dan Kali Bekasi yang bermuara di sepanjang daerah Kabupaten Bekasi hingga berakhir di Laut Jawa. Hal ini tentunya mengganggu kehidupan masyarakat yang berada di dekat sungai. Selain tidak bisa menggunakan air sungai, banyaknya ikan yang mati, masyarakat juga merasakan ketidaknyamanan dan terancam penyakit berbahaya akibat limbah beracun yang setiap hari digelontorkan ke sungai. 

Menurut kesaksian warga, setaip hari industri membuang limbah ke sungai pada pukul 02.00. Tak banyak yang melihat aktifitas tersebut. Pemerintah daerah sudah sering menindak tegas, namun tidak pernah ditindaklanjuti industri-industri terkait. Akibat dari pembuangan limbah yang dilakukan tanpa henti, masyarakat yang menanggung dampaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu dampaknya adalah kualitas pertanian dari hasil irigasi sungai-sungai tersebut terindikasi telah terkontaminasi zat-zat berbahaya. Hal itu bisa dilihat dari warna hitam keruh pada aliran sungai. Terlihat ada cairan mirip oli di sekitar sawah setelah selesai melakukan irigasi.

Selain itu, hasil pertanian yang menggunakan irigasi sungai tercemar telah menyebabkan penurunan kualitas panen. Hasil panen pertanian juga mulai terkontaminasi zat-zat yang beracun dan berbahaya. Dalam jangka waktu lama, jika dikonsumsi secara terus-menerus zat tersebut akan mengendap di dalam tubuh dan bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker berbahaya. Sehingga, dampak pembuangan limbah yang tidak tepat bukan hanya berdampak ke tanaman namun juga berdampak ke manusia. 

Tingginya nilai BOD dan COD yang ada dalam sungai-sungai yang mengalir di bantaran Bekasi menandakan bahwa air dari sungai tersebut sudah dipenuhi polutan dan tidak layak untuk digunakan. BOD dan COD sebagai parameter dalam menentukan kualitas air limbah dengan penurunan oksigen terlarut. Biological Oxygen Demand (BOD) adalah jumlah oksigen yang terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme air untuk mengurai zat organik. Chemical Oxygen Demand (COD) adalah jumlah senyawa kimia terhadap oksigen untuk mengurai zat organik. Limbah industri mengandung tembaga (Cu), krom (Cr), seng (Zn), nikel (Ni), sianida (CN), fluorida (F), timah (Pb) dan yang tak kalah berbahaya raksa atau merkuri (Hg).

Disinyalir bahwa dalam jangka waktu yang lama jika masyarakat terus menerus mengkonsumsi hasil pertanian yang telah terkontaminasi oleh limbah tersebut maka, masyarakat akan terancam penyakit berbahaya seperti penyakit kanker, penurunan fungsi ginjal dan hati, serta penyakit berbahaya lain yang membahayakan kehidupan manusia di masa mendatang. Hal tersebut didapatkan dari adanya tes uji laboratorium yang dilakukan oleh tim laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dengan mengambil sampel air hulu sungai CBL yaitu di perbatasan Bogor dan Bekasi kondisinya Total Suspended Solids (TSS) atau padatan yang terlarut sangat tinggi melebihi ambang batas, ditemukan zat besi, seng, mangan, dan nitrit sehingga, oksigen terlarutnya sangat rendah. 

Disebutkan dalam UUD (Pasal 33 Ayat 3), “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (Pasal 34 Ayat 3), “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.” Namun, realitanya justru saluran air dirusak oleh industri dengan limbah-limbah berbahaya yang dibuang setiap hari tanpa ada penanganan yang tepat untuk mengurangi resiko pembuangan limbah. Terlihat sangat ironis, sungai menjadi pembuangan limbah cair yang terindikasi mengandung limbah berbahaya dan beracun(B3). 

Budiyanto, S. Pi. selaku DPRD Kabupaten Bekasi pernah menyampaikan bahwa, "Semakin tinggi jumlah penduduk maka kebutuhan pangan yang dibutuhkan semakin meningkat." Secara aktual Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu merupakan lumbung padi. Dalam penyampaian data ekspose Bupati dalam rapat DPRD, luas pertanian Kabupaten Bekasi antara 48-51 ribu hektar lahan pertanian yang kebanyakan ada di wilayah utara dan selatan.

Berdasarkan rapat dengan Dinas Pertanian pada saat rapat sinkronisasi APBD bahwa lahan pertanian hari ini Kabupaten Bekasi yang termanfaatkan tinggal 41 ribu hektare. Di sisi lain berdasarkan Perda No. 12 tahun 2011 bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bekasi akan terproteksi 35.244 hektar. Artinya yang terjadi di sisi lain jumlah penduduk bertambah secara linier eksponensial, di sisi lain lahan pertanian yang harusnya mampu mendungkung kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Bekasi ke depan tetapi justru akan terjadi pengurangan.

Praktis sebanyak hampir 17 ribu hektare lahan pertanian akan hilang berdasarkan kebijakan. Jika kita tidak melakukan langkah strategis, para pemuda, pejabat pemerintah daerah jika tidak memikirkan dan tidak memahami bagaimana konsep memperkuat sisi sektor pertanian sebagai salah satu sektor utama terkuat selain industri bagi Kabupaten Bekasi. Jika petani Bekasi, Subang dan Karawang berpikir sama maka, mereka akan kelaparan dan tetap akan mengandalkan impor dari luar negeri, import dari Vietnam, Thailand, dan China hanya untuk kebutuhan beras. 

Masyarakat bersama lembaga-lembaga masyarakat lainnya sudah sering melaporkan protes tersebut kepada pihak berwenang. Namun sampai hari ini belum juga ditanggapi dengan serius. Hal ini tentunya sangat perlu untuk diselesaikan mengingat dampaknya bukan untuk hari ini saja tapi berdampak juga pada kehidupan yang akan datang. Jika dibiarkan terlalu lama maka, pelan-pelan masyarakat di daerah yang terkontaminasi akan terbunuh oleh zat-zat racun tersebut melalui pangan yang dikonsumsi.

Menurut Achmad Ramzy TJ, Ketua DPW II POPMASEPI, seorang pemuda dari Desa Jayasakti, Muaragembong mengatakan bahwa, “Untuk menyelesaikan persoalan sangat darurat ini, hendaknya industri wajib melakukan daur ulang/pengolahan limbah dengan teknologi yang bersih. Kemudian limbah ditampung ke dalam penampungan khusus yang dibuat oleh industri tersebut. Dan jika pun terpaksa dibuang ke sungai harus ada penelitian terlebih dahulu bahwa limbah adalah air bersih tanpa kandungan zat berbahaya. Jika industri tidak melakukan upaya tersebut, maka untuk memenuhi kebutuhan pangan, masyarakat lebih baik membeli produk pangan dari daerah lain ataupun impor dari luar negeri.  Mengkonsumsi pangan lokal yang jelas sudah terkontaminasi zat beracun dalam jangka panjang akan berbahaya bagi manusia.”

 

Sumber Referensi :

-Undang-Undang Dasar 1945

-Perda No. 12 Tahun 2011

-https://metro.sindonews.com/berita/1332498/171/dikelilingi-ribuan-pabrik-10-sungai-bekasi-tercemar-limbah-industri?_gl=1*45evhd*_ga*dGtGSS1rQnVnRkNGcGpnOWdQcnNabWxubmxKM2c2UFhvY2I1UF9CM3FvWUNORDl3anB5d3Y2azlRT0EtbXdidw

-https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/10/03/20490911/pemkab-bekasi-sebut-hanya-13-perusahaan-yang-kantongi-izin-pembuangan

-https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/26/dinas-lingkungan-hidup-kota-bekasi-ambil-sampel-air-sungai-di-perbatasan-bogor

-https://www.beritasatu.com/megapolitan/824891/sungai-di-kabupaten-bekasi-tercemar-limbah-industri

-https://metro.tempo.co/read/45454/limbah-kali-bekasi-mulai-munculkan-penyakit

-http://www.indonesian-publichealth.com/pengertian-bod-cod-tss-pada-air-limbah/

Ikuti tulisan menarik aramzy tj lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler