x

Tindak pidana banyak terjadi walau di masa krisis pandemi COVID-19

Iklan

Putri Rizqi Fauzi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 November 2021

Kamis, 25 November 2021 16:43 WIB

Maraknya Tindak Pidana di Masa Pandemi Covid-19

Tindak pidana tetap terjadi walau di masa krisis pandemi COVID-19

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada awal maret tahun 2020 lalu, Indonesia dilanda virus covid-19. Virus yang berasal dari negara China ini membuat geger satu dunia, karena pada awal virus ini muncul, belum ada satu pun negara yang telah memiliki cara atau pun obat yang dapat digunakan untuk menangani virus covid-19 ini. Pada awal kemunculan nya, virus tersebut berhasil merenggut banyak korban jiwa dan membuat semua negara terpaksa harus melakukan lockdown, kondisi di mana semua masyarakat diwajibkan untuk tetap di dalam rumah dan dilarang bepergian keluar kota maupun keluar negeri. Hal ini tentu nya membuat kondisi ekonomi negara sangat mengkhawatirkan, karena semua fasilitas umum seperti, kantor, sekolah, mini market, dan lain sebagai nya terpaksa harus ditutup untuk sementara waktu, guna memutus mata rantai penularan virus covid-19. Awal nya kegiatan di rumah saja hanya dilakukan selama dua minggu namun, ternyata kondisi makin parah. Virus tersebut makin ganas dan memakan lebih banyak korban dari sebelum nya. Hingga saat ini total kasus virus covid-19 di seluruh dunia mencapai 250 juta kasus dan 5,06 juta korban jiwa yang telah meninggal dunia.

Kasus covid – 19 di Indonesia sendiri mencapai 4,25 juta dan sekitar 144 ribu orang yang telah meninggal dunia karena virus tersebut. Sejak ada nya virus tersebut dan telah memakan banyak korban jiwa, pemerintah mulai menerapkan protokol kesehatan yaitu seluruh masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal ini membuat harga masker melonjak tinggi dari harga sebelum nya. Kondisi ini dimanfaat kan oleh sebagian orang untuk dengan sengaja menjual masker bekas dengan harga tinggi demi mendapatkan uang di tengah kondisi sulit ini. Pandemi ini juga membuat pengaruh besar terhadap turun nya ekonomi di Indonesia, hal ini memicu banyak nya tindak pidana dan kejahatan yang terjadi. Pengaruh turun nya ekonomi karena ada nya pandemi ini tidak hanya dirasakan pada masyarakat yang kurang mampu, namun masyarakat yang memiliki kecukupan dan serba ada seperti sebelum datang nya pandemi ini, juga merasakan dampak penurunan ekonomi atas ada nya pandemi ini. 

Tindak pidana sendiri merupakan tindakan yang melanggar sebuah peraturan yang telah di tetapkan dalam hukum yang apabila melanggar nya akan dikenakan sanksi pidana. Dalam kitab Undang-Undang sebuah Hukum Pidana disebut dengan straafbaar feit. Biasa nya faktor seseorang melakukan tindak pidana tersebut karena masalah ekonomi yang sangat butuh bantuan dan kurang nya pengetahuan bahwa hal-hal semacam tindakan pidana adalah dilarang dalam alasan apapun. Pada masa pandemi ini membuat banyak orang terpaksa melakukan tindak pidana demi mendapatkan sesuap nasi. Di era baru saat ini, di mana dunia tidak lagi sama dengan sebelum nya, membuat kegiatan pun penuh dengan aturan protokol kesehatan. Seperti, masyarakat yang hendak bepergian keluar kota maupun keluar negeri haruslah bersedia untuk melakukan SWAB Tes, yang kita ketahui bersama bahwa biaya untuk melakukan tes tersebut tidak lah murah. Sebelum ada nya penetapan harga SWAB Tes dari pemerintah, beberapa tempat sengaja menaik kan harga SWAB tes tersebut agar dapat mengambil untung di tengah masa pandemi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan di masa pandemi ini pun, kasus korupsi masih tetap terjadi yang menelan hingga miliaran rupiah, uang yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu lebih banyak masyarakat yang kurang mampu, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian, hal yang lebih miris lagi yaitu ada nya kasus korupsi BANSOS (Bantuan Sosial) di mana uang tersebut memang seharusnya diperuntuk kan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu namun, lagi-lagi uang tersebut menghilang begitu saja dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Dalam Undang-Undang sendiri telah diatur mengenai hukuman untuk pelaku korupsi, yaitu Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ini membuktikan bahwa pada masa pandemi pun, yang dapat melakukan tindak pidana tidak hanya masyarakat biasa namun orang-orang yang telah terjamin hidup nya, juga berpotensi untuk melakukan sebuah kejahatan yang dapat merugikan banyak orang. Belum lagi kasus kejahatan yang baru beredar tentang ada nya pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kejadian miris yang dialami seorang mahasiswi tersebut menyita banyak perhatian masyarakat. Seorang pelaku pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan mendapat sebuah sanksi administratif. Ada sanksi administratif ringan yaitu, pencabutan atas sebuah beasiswa, kemudian sanksi adminitratif berat salah satunya adalah pemecatan dari lingkungan kampus. Pemberlakuan sanksi administratif tersebut adalah salah satu kewajiban di tiap perguruan tinggi dalam penangan adanya kasus pelecehan seksual maupun kekerasan seksual yang telah tercantum pada pasal 10 Permendikbud, sedangkan kewajiban kampus yang lainnya terhadap korban pelecehan seksual maupun kekerasan seksual adalah bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban.

Ikuti tulisan menarik Putri Rizqi Fauzi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler