x

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 20 Desember 2021 11:31 WIB

Sekilas Ruang Lingkup Hukum Entertainment

Hukum hak cipta kini hanyalah salah satu saja dari hukum entertaiunment yang semakin berkembang. Berikut ruang lingkup yang biasa dicakup hukum entertainment. Apa saja tugas seorang konsultan atau kuasa hukum di bidang ini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Tentang hukum hak cipta, kita semua sudah tahu. Bahkan saat ini setiap negara telah mengakui nilai kultural dan nilai ekonomis dari setiap karya seni di masing-masing negara dan arena internasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Banyak negara juga terlibat dalam perjanjian internasional secara bilateral maupun multilateral di bidang hak cipta.[1]

Dalam perkembangannya, hukum hak cipta ini hanya menjadi salah satu saja dari apa yang disebut sebagai “Entertainment Law” atau Hukum Hiburan”. Hukum  entertainment ini tentu saja berisi aneka ketentuan hukum di setiap sektor industri hiburan. Industri entertainment, sejak 1945 disebut “show business” dan sering disingkat “show biz” atau “showbiz”,  mencakup semua aspek hiburan dari sisi bisnis seperti manajer, agen, produser dan distribusi, serta dari sisi kreatif seperti artis, aktor (performer), penulis, musisi, teknisi, dan lainnya. Istilah “showbiz” sendiri konon pertama kali digunakan tahun 1850.[2]

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum entertainment sering tumpang-tindih dengan hukum intelektual properti (intellectual property law) seperti merke dagang (trademark) dan hak cipta (copyright). Tetapi dalam prakteknya, hukum entertainment  bersentuhan pula dengan hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, hukum pailit, hukum sekuritas, keagenan, imigrasi, hak privasi, iklan, hukum pajak, hukum pidana, hukum asuransi, iklan, media, defamasi, dan hukum internasional.

 Sebagian besar praktek hukum entertainment berbasis transaksi, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, dan mediasi. Selain itu, praktek hukum ini juga mencakup litigasi atau arbitrase.[3]

Hukum entertainment umumnya dibagi lagi ke dalam sub-bidang yang berkaitan dengan jenis-jenis kegiatan entertainment yang berkaitan dengan serikat kerja, teknik produksi, peraturan, kebiasaan, case law, customs, dan negosiasi-negosiasi khusus. Bahkan pencemaran nama baik (defamation) berupa fitnah (libel) dan cercaan palsu (slander) tentang seseorang melalui media cetak, siaran, televisi atau media lainnya ke pihak lain, hak-hak pribadi (personality rights) dan privasi, juga termasuk bagian dari hukum entertainment.

Contoh kecil di sektor perfilman, misalnya, konsultan, penasehat hukum, atau kuasa hukum (attorney) entertainment dari seorang aktris merumuskan isi kontrak untuk berbagai proyek film. Lalu, usai agen merinci pekerjaan aktris tersebut, konsultan atau kuasa hukum tadi melakukan negosiasi dengan agen dan perusahan pengguna perihal kompensasi, honor  atau pembagian keuntungan.[4] Konsultan atau kuasa hukum bekerja dengan level kerahasian tinggi dan ketat. Maka hal-hal khusus dari pekerjaannya itu tertutup dan rahasia. Beberapa bidang kerja lain dari kuasa hukum itu hampir seperti pekerjaan seorang agen, manajer, dan public relations atau kehumasan yang lain. Mereka juga membantu pengembangan karier klien.[5]

Secara umum, ruang lingkup hukum entertainment di berbagai negara mencakup 7 (tujuh) bidang kegiatan. Untuk memudahkan, berikut pengelompokan tujuh bidang tersebut yang mungkin perlu ditambah atau diperbaiki nantinya:

 

  1. Bidang Film

No.

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Option agreement

Kesepakatan kontrak antara produsen film potensial seperti studio film atau perusahan produksi film atau seseorang dengan seorang penulis atau pihak ketiga pemilik suatu skenario.[6]

2

Finance

Kualifikasi “option agreement” sebagai kontrak berdasarkan “real-option-analysis” (ROA).[7]

3

Chain of title

Urutan historis pengalihan sejumlah hak (a bundle of rights) menjadi satu properti.[8]

4

Talent agreement

Kesepakatan dengan sutradara, penulis skenario, aktor, komposer, dan desainer produksi film.

5

Produksi dan pasca-produksi

Produksi film: cerita, idea, commission, skenario, casting, shooting, sound recording, reproduction, editing, dan screening produk akhir sebelum rilis film ke audiens atau ekshibisi; Pasca produksi : Imej, suara, dan efek visual film diedit.

6

Serikat kerja industry  film

Ketentuan ketenagakerjaan.

7

Distribusi film

Penanggungjawab distribusi film.

8

Negosiasi industri distribusi film

Strategi pemasaran film, media, ekshibisi, teater, tv, promosi, dan personal home-viewing.

9

Properti intelektual

Khususnya hak cipta dan merk dagang.

 

 

  1. Bidang Multimedia

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Lisensi piranti lunak

“Machine code” yakni piranti lunak (software) yang tertulis dalam bahasa-program level tinggi (high-level-programming languages) sehingga mudah dan efisien dipakai oleh manusia.[9]

2

Video game

Pengembangan dan produksi video game.

3

Teknologi informasi

Aspek hukum teknologi informasi seperti fair-use, hak cipta, copy-protection, kontrak, privasi, dan IT law.[10]

4

Properti intelektual

Hak cipta dan merk dagang.

 

  1. Bidang Musik

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Talent Agreement

Kesepakatan antara musisi dan komposer musik.

2

Producer agreement

Kesepakatan dengan produser musik.

3

Synchronization rights

Lisensi sinkronisasi musik (sync) dari pemegang hak cipta komposisi musik sehingga musiknya dapat disinkronisasi dengan output media lainnya seperti film, iklan, video game, situs web, serial tv, atau movie trailers, dan lain-lain.[11]

4

Music industry negotiation

Perusahan dan orang yang menciptakan dan menjual live-music performances, sound recordings, music video, dan lain-lain.

5

Intellectual property right

Khususnya hak cipta (copyright).

 

  1. Bidang Penerbitan dan Media Cetak

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Iklan (advertising)

Bentuk komunikasi pemasaran melalui radio, televisi, infokomersial, billboard, aerial ads, celebrity branding, street advertising, mobile boards, online ads, dan lain-lain untuk mempromosi imej, produk baru, program baru, perusahan atau menjual suatu produk atau jasa.[12]

2

Model

Orang yang mempromosi, mendisplay, atau mengiklankan produk-produk dan jasa atau sebagai “a visual aide” artis dan pose fotografi dalam bentuk : fashion, glamour, fitness, bikini, fine art, body-part, dan commercial print models. [13]

3

Kesepakatan pengarang

Pengarang adalah pencipta karya orisinal yang memegang hak cipta, tanggungjawab, dan hak eksklusif mengotorisasi produksi dan distribusi karya literer, drama, musik, seni, atau karya intelektual lainnya.[14]

4

Intelektual Properti

Khususnya hak cipta.

 

 

  1. Bidang Televisi dan Radio

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Regulasi dan lisensi siaran

Izin siaran dari otoritas atau pemerintah (“A promise by the licensor not to sue the license”.)[15]

2

Mechanical licenses

(copyright law)

Suatu lisensi yang memberi izin tertentu dan terbatas bekerja dengan, studi, meningkatkan, tafsir ulang, rekam ulang, dan lain-lain sesuatu yang bukan item bebas/open-source dan bukan public-domain.

3

Properti intelektual

Khususnya hak cipta.

 

 

  1. Bidang Teater

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Rental agreement

(hukum kontrak)

Suatu kesepakatan tentang pembayaran atas penggunaan temporer barang, jasa, atau properti milik pihak lain.

2

Co-production agreement

Kesepakatan tentang kerjasama produksi.

3

Performance legal issues

Khususnya hak cipta (copyright).

 

 

  1. Bidang Seni Visual dan Desain

No

Ketentuan Hukum

Keterangan

1

Fine arts

Secara tradisional yakni lukisan, patung atau pahat, arsitektur, musik dan puisi atau sajak, seni pertunjukan (performing arts), teater, dan tari; dewasa ini termasuk pula film, fotografi, seni konseptual, dan seni grafis.[16]

2

Consignment of artworks

Tindakan “consigning” atau menyerahkan ke pihak lain atau agen, pengawasan (custody) atau perawatan suatu material atau barang, namun tetap memegang hak kepemilikan hingga material atau barangnya terjual. [17]

3

Moral rights of sculptors

(Civil law)

Hak moral atas patung atau pahat berupa hak pencipta atas karya yang sudah dipaten atau didaftarkan.[18]

4

Industrial design

Semua produk industri hasil proses desain berbasis kreasi, sains, dan seni.[19]

5

Proteksi desain grafis

Perlindungan hukum terhadap seni desain grafis.

6

Properti intelektual

Khususnya hak cipta (copyright).

 

Ketentuan hukum di Amerika Serikat tentang industri entertainment sangat rinci menguraikan dan mengatur bidang-bidang industri entertainment, yaitu (1) hak cipta, (2) merek dagang (trademark), (3) jaminan dan representasi, (4) ganti-rugi (indemnity), (5) billing dan kredit, (6) personal performance  dari Commentaries on Entertainment Law.

Ketentuan hukum entertainment di sana juga rinci mengatur hak dan kewajiban agen, manajer dan lawyer di industri entertainment, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dan jasa-jasa dari hari ke hari industri entertainment di sektor legal dan bisnis. Intinya, kesepakatan  orang per orang selalu dinegosiasikan dan dirumuskan secara jelas.

Dalam sebuah perusahaan, seorang kuasa hukum entertainment tidak selalu harus menjadi litigator yang mewakili klien di pengadilan. Di Indonesia, mereka yang tidak mewakili perusahaan di pengadilan ini sering disebut sebagai “bagian hukum internal perusahaan” atau sekadar sebagai konsultan. Jadi, mereka hanya bertugas menyusun rancangan kontrak yang secara tepat mewujudkan hak-hak dan harapan para pihak sesuai hukum yang berlaku pada jurisdiksi hukum tertentu. Sedangkan untuk berpekara di pengadilan diwakili oleh seorang pengacara.

 Ini tidak berarti seorang konsultan atau kuasa hukum entertainment mengabaikan proses litigasi atau putusan pengadilan yang pernah ada. Kuasa hukum entertainment perlu memperhatikan keputusan-keputusan baru dari hakim terhadap kasus-kasus industri entertainment. Sehingga kuasa hukum dan pihak yang terlibat kontrak dapat menghindari kasus dan gugatan hukum yang biasanya menelan biaya besar dan waktu berlarut-larut.

Di Amerika Serikat, jika terjadi sangketa  biasanya para pihak memilih mediasi, arbitrase, atau jenis resolusi sangketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR) yang lain. Hal ini guna mencegah dan menghindari proses resolusi konflik yang berlarut-larut, mahal, dan tidak efisien jika dilakukan melalui pengadilan. Kecuali tindakan satu pihak sangat serius dan merugikan pihak lain, lalu musyawarah-mufakat gagal, maka cara penyelesaian sangketa melalui pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan solusi untuk mempertahan hak atau mendapatkan kompensasi. Meskipun, peluang menang di pengadilan sangat bergantung bukti, saksi, dan keahlian pengacara berargumentasi hukum dalam proses pengadilan.

Di Amerika Serikat, pengajuan kasus hukum entertainment ke pengadilan mensyaratkan keahlian khusus. Misalnya, seorang kuasa hukum (attorney) harus memiliki pemahaman mendalam tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, pengetahuan luas tentang industri entertainment, dan tata cara berperkara di pengadilan yang mencerminkan kredibilitas. Sebab hukum entertainment merupakan bidang hukum khusus.  

 

                      *K. Atmojo adalah penulis yang meminati berbagai masalah hukum.

 

                                             ###

 

[1] Hingga tahun 2008 saja, sudah 163 negara telah menyetujui Berne Convention dan 98 negara melakukan kontrak afiliasi dengan Universal Copyright Convention. 

[2] Lihat juga penggunaan istilah ini di Oxford English Dictionary 2nd Ed. (1989).

[3] Winter, Erica., Entertainment Law - Glamor By Association?, LawCrossing, 2008. 

[4] Wasko, Janet (2008). Hollywood Film Industry. Malden, MA: Blackwell Publishing, hlm. 176–178. 

[5] Ibid.

[6] S. Young, J. Gong, and W. Van der Stede. Using real options to make decisions in the motion picture industry, Strategic finance, 2012, hlm. 53-59.

[7] Real Options Valuation, atau Real options analysis (ROV or ROA) menerapkan option valuation techniques terhadap keputusan modal atau anggaran (capital budgeting). Lihat lebih rinci dalam Winter, Erica, Entertainment Law - Glamor By Association?, LawCrossing, 2008. Campbell, R. Harvey. Indentifying real options, Duke University, 2002.

[8] Klein, Daniel B. and John Robinson., Property: A Bundle of Rights? Prologue to the Property Symposium,  Econ Journal Watch 8(3): 193-204, Sept 2011.  

[9] London, Keith. 4, Programming. Introduction to Computers, Russell Square London WC1: Faber and Faber Limited, 1968, hlm. 184. 

[10] Richard Raysman and Peter Brown, Computer Law: Drafting and Negotiating Forms and Agreements, Law Journal Press, 1999–2008. 

[11] Lihat Leadsinger, Inc. v. BMG Music Publishing, 512 F.3d 522 (9th Cir. 2008).  

[12] Taylor, John (1978). How to start and succeed in a business of your own, hlm. 293. 

[13] Gross, Michael. Model : the Ugly Business of Beautiful Women. New York: IT Books, 2011. Mears, Ashley. Pricing Beauty : the Making of a Fashion Model. Berkeley : University of California Press, 2011. 

[14] Magill, Frank N. (1974). Cyclopedia of World Authors. vols. I, II, III (revised ed.). Inglewood Cliffs, New Jersey: Salem Press, hlm. 1–1973. 

[15] Raman Mittal, Licensing Intellectual Property: Law & Management, Satyam Law International, New Delhi, India, 2011.  

[16] George Wilhelm Friedrich Hegel, Aesthetics: Lectures on Fine Art, Volume 2, Clarendon Press, 1998. Joseph Torrey, A Theory of Fine Art, Scribner, Armstrong,, 1874 (orisinal dari Harvard University, USA, dan digitalisasi tahun 2007). Larry Shiner, The Invention of Art : A Cultural History, Chicago: University of Chicago Press, 2003. 

[17] Nissanoff, Daniel., FutureShop: How the New Auction Culture Will Revolutionize the Way We Buy, Sell and Get the Things We Really Want. The Penguin Press, 2006. 

[18] Rigamonti, Cyrill P. (Summer 2006). "Deconstructing Moral Rights". Harvard International Law Journal 47 (2): 353-412. Laura Gassaway, “Copyright and moral rights”, Information Outlook, Vol. 6, No. 12, Desember 2002, hlm. 40–41. 

[19] Hesket, John. Industrial Design,Thames & Hudson, 1980, hlm. 10. Lihat juga Noblet, Jocelyn de, Design in Progress, dalam Noblet, Jocelyn de. Industrial design: reflection of a century. Paris: Flammarion/APCI, 1993, hlm. 21–25.  

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler