x

Ilustrasi Baleho usulan presidential threshold 20 persen diromak. Foto Fabianian/Kompas.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 10 Januari 2022 06:42 WIB

Presidential Threshold 20 Persen, Heboh Minta Diganti

Sebagian besar, rakyat Indonesia sempat dibikin menjadi bingung. Terkait dengan Program Pemilihan calon Presiden pada tahun 2024 mendatang. Masing masing Partai bertengkar masalah Presidential Threshold (PT) 20 persen minta diganti, bahkan hingga mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagian besar, rakyat Indonesia sempat dibikin menjadi bingung terkait dengan program pemilihan calon presiden pada tahun 2024 mendatang. Masing masing partai bertengkar masalah presidential threshold (PT) 20 persen minta diganti, bahkan hingga mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Disatu pihak yang telah merasakan kenikmatannya dari PT 20 persen, terkesan tetap untuk bertahan dengan kebenaranya pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tetapi, dipihak lainnya yang merasa belum menikmati dari ketentuan PT 20 persen itu menuntut ke MK, agar Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu untuk di review, atau dilakukan perombakan oleh MK.        

Perdebatan, antara yang mempertahankan PT 20 persen, dengan permintaan perombakan (review) PT menjadi Nol persen, hingga PT 10 persen, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, melalui MK itu terjadi, pada umumnya atas kemauan para tokoh dari partai politik. Pertanyaannya, mengapa hal itu harus dilakukan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pihak yang ingin mempertahankan PT 20 persen, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk penyelenggaraan pemilihan Umum (calon Presiden), sudah sesuai dengan aturan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Alasannya, konstitusi yang mengatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan, tidak ada ambang batas pencalonan PT Nol persen, melainkan 20 persen.  

Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, wajib dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.  

Menurut pihak yang ingin mempertahankan PT 20 persen, memandingkan antara Pasal 222 UU 7/2017 dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, merupakan open legal legacy. Namun pengakuan itu sempat dipertanyakan oleh yang ingin melakukan perombakan (review) atas Pasal 222 UU 7/2017 dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, basis teorinya di mana ?.     

Pro dan kontra, ambang batas pelaksanaan pemilihan calon Presidential Threshold (PT) ini terjadi, karena adanya perbedaan pendapat, antara Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dengan Pasal 6A Ayat (3) UU Dasar 1945, dan Pasal 6A Ayat (5) UU Dasar 1945. Sementara keberpihakan antara Pasal 222 UU Nomor 7/2017, dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, dinilai ada kepentingan politik tertentu.  

Terkait dengan ramainya para tokoh politi yang berusaha mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan harapan dapat merombak keputusan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Demi memudahkan se-seorang untuk dapat ikut mencalonkan dirinya sebagai presiden dan wakil presiden, sebagai calon pemimpin masa depan. 

Dengan mempertahankan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada yang berpendapat bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak demokrasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, dari itu judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh para tokoh masyarakat yang pro dengan kepetingan masa depan bangsa Indonesia, kiranya dapat dipertimbangkan, untuk dirombak. Untuk Demokrasi Rakyat Indonesia.

Menurut sejumlah keterangan yang dirangkum oleh penulis, setidaknya sudah delapan kali masalah judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh para tokoh masyarakat, untuk dilakukannya perombakan, tentang ketentuan dalam pelaksanaan presidential threshold 20 persen, konon selalu ditolak, atau tidak dikabulkan oleh MK.  

Dalam bulan Januari 2022 ini, setidaknya ada dua Gugatan yang diajukan ke MK, untuk merubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait presidential threshold 20 persen. Mereka itu terdiri dari kelompok Gatot Nurmantyo, dan Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi, bersama sejumlah Pakar Hukum Tata Negara, diantaranya Refly Harun, dan Denny Indrayana.  

Ridho mengatakan, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani. Adapun niatnya mengajukan gugatan ke MK itu, setelah mendapat saran dan petunjuk dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa, sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan. Penghapusan itu perlu, agar ada potensi munculnya calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang. 

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi, aturan didalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini dinilainya tidak masuk akal dan tidak sehat, “ Carena ini tidak fair, untuk menjegal calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan potensial untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh orang orang tertentu.       

Partai Ummat memohon kepada MK, agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen, menjadi Nol persen, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 mendatang. “ Demi membuka kesempatan kepada kader terbaik bangsa, untuk menjadi Calon pemimpin yang potensial dimasa mendatang. Untuk itu kita butuh generasi baru,” kata Ridho dalam jumpa persnya, di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Pada hari Selasa, (14/12/2021), ditempat terpisah. Salah seorang aktifis Komnas Ham, LaNyalla dalam keterangannya mengatakan, masalah Presidential Threshold 20 Persen, bukan untuk melahirkan Calon Presiden Boneka. Untuk itu LaNyalla menilai, ambang batas presiden 20 persen berpotensi menyebabkan konflik yang tajam di masyarakat, dan Presidential Threshold 20 Persen, perlu dihapus atau diganti oleh MK.  

Menurut pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kata LaNyalla.  Ambang batas pencalonan Presidential Threshold 20 Persen, dinilai terlalu tinggi. Berpotensi melahirkan politik transaksional yang menyebabkan korupsi. Untuk itu, aturan soal ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya dapat dirobah oleh MK.

Untuk penghapusan Presidential Threshold 20 Persen yang dituangkan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu oleh MK, menurut aktifis Komnas Ham LaNyalla, ia sependapat dengan prinsif Ketua KPK, Firli Bahuri. Selain untuk membuka peluang kepada para calon pemimpin yang bisa diusung lebih dari dua pasang. Alasan lainnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan dalam Pemilu 2019, tidak bisa dipakai pada Pemilu 2024, terkait adanya pemilu serentak, kata LaNyalla.

" Menurut sudut pandang saya, pada alam demokrasi saat ini, presidential threshold 20 persen itu biaya politik Sangat mahal. Berdasarkan hasil riset nasional, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, merekomendasikan penghapusan ambang batas pencalonan Presidential Threshold 20 Persen, dan untuk Kepala daerah,” kata Direktur Pusako Feri Amsari kepada wartawan di ruang kerjanya, Sumatra Barat.   

Demikian rangkuman tulisan ini dibuat oleh penulis, berdasarkan dari berbagai sumber. Terkait dengan banyaknya informasi, kajian dari hasil penelitian para pakar Hukum dan sejumlah pengamat Politik ternama di Indonesia yang menginginkan ketentuan ambang batas pencalonan Presidential Threshold 20 Persen, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk dihapuskan dan diganti dengan keputusan terbaru, Presidential Threshold Nol Persen, dengan sarkan dan pertimbangan MK (Djohan Chaniago). 

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler