x

Iklan

Fajrianto Rahardjo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Januari 2022

Kamis, 20 Januari 2022 10:30 WIB

Masyarakat Sipil dan Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan musuh bersama. Ini penyakit akut yang sulit disembuhkan. Ia telah menjangkiti struktur kekuasaan di sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia. Melihat buramnya potret korupsi di Indonesia hari ini, kesadaran masyarakat sipil dalam mengawal jalannya tata kelola pemerintahan perlu dioptimalkan guna menekan perilaku koruptif penguasa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kita menyadari bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia, bahkan sejak awal negara bangsa tercipta. Kisah tentang Cicero di masa Yunani Kuno merupakan salah satu kisah klasik tentang kejatuhan sebuah negara karena korupsi. Karenanya peperangan melawan korupsi, adalah peperangan sipil yang telah berusia ribuan tahun lamanya.

Kejahatan yang terorganisir dan tersusun rapi dalam satu komando untuk menjarah aset-aset kekayaan negara serta seluruh kekayaan bumi pertiwi ini menjadi satu problem laten dan berulang di setiap rezim. Seolah tidak ingin ketinggalan zaman korupsi sebagai patologi sosial terus berevolusi dan menemukan format baru di setiap zaman. Konfigurasi dan Akselerasi yang tinggi dalam pembenahan demokrasi paska reformasi seperti munculnya berbagai partai politik, kebebasan pers dan masih banyak lagi nampaknya belum mampu untuk membendung arus korupsi yang diwariskan dari rezim ke rezim. Dan justru dewasa ini semakin menggurita, merajalela dan terfragmentasi hingga ke berbagai daerah seiring dengan di bukanya kran desentralisasi di era reformasi.

Kebijakan desentralisasi berupa otonomi daerah yang sesungguhnya bertujuan agar daerah bisa mandiri dan dapat mengelola potensi sumber daya daerahnya untuk kesejahteraan masyarakat, tidak berjalan sesuai harapan. Kewenangan kepala daerah yang otonom malah dimanfaatkan untuk membentuk dan menjalin aliansi korup dengan para pengusaha (borjuasi) demi kepentingan kelompok mereka sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejak tahun 2005 hingga tahun 2021 total kepala daerah yang tersandung kasus korupsi mencapai angka 429 kepala daerah baik bupati maupun walikota yang dihasilkan dari Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat tingginya angka kasus korupsi di indonesia, tentunya sektor pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting untuk di optimalkan, mengingat korupsi merupakan faktor yang sangat berdampak buruk terhadap pembangunan kesejahteraan rakyat dan menghambat kinerja pemerintah dalam melakukan pemenuhan hak terhadap masyarakat terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini.

Potret Korupsi di Indonesia

Penyakit laten bernama “Korupsi” yang menjangkit struktur kekuasaan disepanjang sejarah Indonesia telah menjadi momok bagi demokrasi dan cita-cita kemerdekaan. Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan pemerintah dan warga negara dengan megambil uang negara yang semestinya untuk kepentingan rakyat dengan maksud untuk menguasai atau memiliki sendiri atau bersama dengan orang lain untuk kepentingan pribadi (R. Dyatmiko Soemodihardjo;2012). Korupsi bukan saja menciderai keadilan dan merugikan negara baik dalam aspek materil maupun non-material yang besar, namun juga membawa dampak akutnya dekadensi moral dan marwah bangsa di setiap level kehidupan dalam masyarakat.

Hingga saat ini, kondisi perilaku koruptif di Indonesia belum menunjukkan sinyal yang baik. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya skor Indonesia berdasarkan beberapa indeks yang dikeluarkan oleh sejumlah Non Goverment Organization (NGO) Internasional yang fokus di isu korupsi maupun penegakan hukum seperti Transparency International (TI) dan World Justice Project.

Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks skor Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada tahun 2020 berada di angka 37 pada skala 0-100. Skor pada angka 0 menunjukkan sangat korup dan sebaliknya skor angka 100 sangat bersih. Skor (IPK) di indonesia tahun 2020 di angka 37 menurun 3 poin dari tahun 2019 lalu yakni berada di angka 40. Menurunnya angka (IPK) tersebut membuat posisi Indonesia merosot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang sebelumnya berada di posisi 85 dengan angka (IPK) 40 dan masih tergolong negara yang korup. Dari hasil survei diatas, dapat dipahami bahwa kondisi korupsi dan penanggulangan korupsi di Indonesia di masa krisis akibat dampak pandemi covid-19 bukan mengalami kemajuan melainkan malah semakin memburuk.

Belum cukup sampai disitu, Survey Global Corruption Barometer (GCB) yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) dari kurun waktu 2013-2020 menempatkan lembaga legislatif; pemerintah daerah; pemerintah pusat dan kepolisian/penegak hukum sebagai lembaga yang konsisten berada dalam daftar teratas lembaga/institusi terkorup di Indonesia. Dengan perincian presentase di tahun 2020 terakhir yakni; Anggota Legislatif, 51%; Pejabat Pemerintah Daerah, 48%; Pejabat Pemerintahan, 45%; Polisi, 33%; Pebisnis, 25%; Hakim/Pengadilan, 24%; Presiden/Menteri, 20 %; LSM, 19 %; Bankir, 17%; TNI, 8%; Pemuka Agama, 7% (Jon Vrushi, TII; 2020). Padahal keempat institusi tersebut seharusnya menjadi menjadi tonggak terdepan dalam pemberantasan korupsi, namun realitasnya malah berbanding terbalik dan menjadi bagian dari rangkaian relasi koruptif yang terjadi.

Dominasi Modus Korupsi di Indonesia

Mengenai dominasi modus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hasil kajian tren korupsi pada semester 1 tahun 2021 mencatat, bahwa modus korupsi yang paling dominan tejadi pada semester 1 tahun 2021 adalah Kegiatan/Proyek Fiktif dengan Sebanyak 53 kasus yang di tangani oleh Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu modus lainnya yang sering digunakan adalah penggelapan; dengan total dengan total 41 kasus, penyalahgunaan anggaran; 30 kasus, dan mark up 22 kasus (ICW; 2021).

 Selain itu ICW dalam hasil kajian tren korupsi semester 1 tahun 2021 juga merilis mengenai aktor yang mendominasi kasus korupsi yang terjadi. adapun actor di daftar teratas yang paling banyak terjerat kasus koupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu 162 tersangka, diikuti dengan swasta dengan 105 tersangka dan kepala desa dengan total 61 tersangka. Seakan tak mau kalah di pihak BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) total sebanyak 30 direktur utama dan karyawan BUMD juga di tetapkan menjadi tersangka di semester 1 tahun 2021. ICW mencatat mayoritas korupsi yang menjerat ASN dan Swasta terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, Sedangkan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa terjadi karna kasus penggelapan anggaran desa.

Di sisi lain dari jenis kasus korupsi yang paling sering terjadi di awal semester 1 tahun 2021 ialah kerugian negara, selain itu disusul dengan suap-menyuap; pemerasan; dan gratifikasi. Dalam hasil kajian tren kerugian keuangan negara akibat korupsi menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester 1 tahun 2021 mencapai Rp 26,83 triliun, jumlah ini meningkat 47,63% dalam periode yang sama yakni semester 1 tahun 2020 yang mencapai Rp 18,17 triliun.

Dari sedikit penjelasan mengenai bagaimana potret korupsi di Indonesia di masa pandemi covid-19 di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa wajah pemerintahan di Indonesia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Momen krisis yang seharusnya dijadikan sebagai jalan untuk memupuk perbaikan dan perlindungan sosial kepada masyarakat seakan berbalik menjadi jalan emas aktor-aktor pemerintahan yang tidak bertanggung jawab untuk meraup banyak keuntungan.

Memupuk Semangat Civil Society dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi adalah masalah serius yang di hadapi oleh seluruh negara di penjuru dunia, hal ini di tandai dengan konvensi kesepakatan antar negara untuk melawan korupsi yang tertuang dalam United Nations Convention Against-Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 dalam menyelesaikan problem korupsi yang semakin pelik. Hal tersebut, karna korupsi dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan menciptakan daya rusak luar biasa baik dalam sendi-sendi kehidupan bernegara, hak asasi manusia, kerusakan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara luas. Karna daya rusak yang besar tersebut maka cara-cara yang digunakan dalam pemberantasan korupsi juga di nilai harus luar biasa pula.

Oleh karna itu, dalam rangka agenda pemberantasan korupsi, diperlukan keterlibatan aktor multi pihak dari berbagai elemen. Karna, untuk mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bukan hanya tanggung jawab lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) melalui mekanisme formal, melainkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintahan sebagai agenda pemberantasan korupsi menjadi mutlak. sebab disisi lain masyarakat sipil adalah salah satu korban utama oleh agenda koruptif tersebut.

Peran serta keterlibatan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi telah dijamin dalam pada pasal 41ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi”. Dalam pelekasanaannya, sesuai Pasal 41 (2) undang-undang yang sama, masyarakat dapat melakukan partisipasi sebagai berikut;

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
  2. . Memperoleh pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum;
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada penegak hukum;
  5. Memperoleh perlindungan hukum atas keterlibatan dalam proses penanganan perkara.

Penjabaran lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam memonitoring penyelenggaraan negara terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa hal penting dalam keterlibatan tersebut yakni:

  1. Penyampaian informasi, saran, dan pendapat masyarakat dilakukan secara tertulis dengan disertai identitas pelapor dan organisasinya serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan bukti permulaan. Terhadap informasi tersebut, harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum;
  2. Penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi laporannya. Apabila diperlukan maka penegak hukum atau komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor atau keluarganya;
  3. Setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan dalam bentuk piagam atau premi.

Sedangkan dalam United Nations Convention Against-Corruption (UNCAC) pada tahun 2003, untuk mendorong negara-negara dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawal dan memonitororing penyelenggara negara sebagai agenda pemberantasan korupsi. Partisipasi tersebut diperkuat dengan tindakan untuk mendorong:

  1. Transparansi dan kontribusi publik pada proses pengambilan keputusan;
  2. Akses publik yang efektif pada informasi;
  3. Kegiatan informasi publik yang menimbulkan sikap non-toleransi terhadap korupsi, serta program pendidikan publik, meliputi kurikulum sekolah dan universitas;
  4. Perlindungan kebebasan untuk mencari, menerima, mempublikasikan, dan menyebarluaskan informasi tentang korupsi;
  5. Pembatasan kebebasan hanya sejauh yang ditetapkan dalam undangundang dan sejauh diperlukan yakni menghormati hak atau nama baik pihak lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Dengan ini, peran serta masyarakat dalam mengawal serta memonitoring agenda pemberantasan korupsi baik dari aspek kinerja APH, penentuan kebijakan dan lain-lain oleh setiap orang, organisasi masyarakat, LSM, Dll, adalah hal paling relevan hari ini untuk menekan perilaku koruptif yang kronik di negri ini.

Ikuti tulisan menarik Fajrianto Rahardjo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler