Pemilu Serentak 2024, Jangan Lagi Ada Dusta di Antara Kita

Rabu, 2 Februari 2022 07:40 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KPU, pemerintah, DPR RI, dan Bawaslu telah mengetok palu, pemilu serentak 2024 ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Penetapan ini masih saja dibayangi oleh banyak kekhawatiran. Masih ada friksi antar kekuatan yang diidiomkan pada cebong dan kampret. Hingga soal keamanan yang perlu diperhatikan.

Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah sepakat, bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 

Sementara pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. 

Menghadapi pesta akbar yang sudah ditetapkan, ini bisa jadi di sepanjang tahun 2024 nanti bakal penuh dengan hiruk-pikuk, intrik, dan segala pernik sebagaimana biasanya dalam pesta demokrasi lima tahunan yang telah biasa dilaksanakan. 

Meskipun memang di hari pelaksanaan pemungutan suara berbarengan dengan hari kasih sayang, bagi orang-orang yang biasa merayakannya, namun kekhawatiran terkait banyaknya faktor yang biasanya terjadi pada pemilu sebelumnya, masih juga tetap membayang. 

Bagaimanapun faktor keamanan, akibat dari kerusuhan yang biasa terjadi dalam situasi politik yang diwarnai gontok-gontokan,  saling ejek antara kelompok pendukung yang satu dengan lainnya, baik di lapangan maupun di media sosial sudah pasti akan sulit dihindarkan. 

Berkaca pada pesta demokrasi sebelum-sebelumnya, terutama pada rentang 2014 dan 2019. Bahkan sampai saat ini masih tetap berlangsung, idiom Cebong dan Kadrun, ditambah lagi dengan Nasbung dan BuzzerRp, tiada henti memenuhi setiap ruang dan waktu. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan, justru malah akan semakin meruncing dan melebar luas eskalasinya. Dan sinyal ke arah itu sudah semakin tampak jelas dipicu aksi politikus PDIP, Arteria Dahlan, dan Edy Mulyadi, eks caleg PKS yang gagal, itu dengan ucapannya yang dianggap menyinggung SARA. 

Sementara itu pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian yang seharusnya bersikap tanggap dan sigap, justru malah terkesan gagap. Malahan dianggap masih saja bersikap tebang pilih. Bukannya menyikapi aspirasi masyarakat, melainkan cenderung memprioritaskan kepentingan penguasa. 

Padahal seharusnya kepolisian sudah saatnya untuk bersikap adil dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Paling tidak hal ini akan menjadi cerminan pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Apakah masih tetap di jalur lama yang dianggap sebagai tangan besi penguasa, atau sebagai abdi pelayanan dan pengayom masyarakat? 

Demikian juga halnya dengan pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), suka maupun tidak, harus mengkaji ulang peristiwa kelam dalam pelaksanaan hajatan akbar di 2019 lalu. 

Dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia, saat itu, merupakan bukti nyata kelemahan penyelenggaraan pemungutan suara besar-besaran itu. 

Faktor kesehatan, keterampilan, dan keamanan, juga jangan sampai terlupakan soal kesejahteraan petugas kelompok pelaksana pemungutan suara, perlu untuk lebih diperhatikan lagi. 

Terlebih lagi di 2024 nanti, tidak menutup kemungkinan juga, pandemi Covid-19 masih tetap membayangi kita semua. Sehingga faktor protokol kesehatan pun harus tetap diprioritaskan. 

Sehingga paling tidak pihak penyelenggara (KPU) membuat dua skenario, sebab kemungkinan pemilu berubah secara teknis karena situasi pandemi  Covid-19 yang belum bisa di prediksi kapan akan berakhir. 

Begitu juga dengan masalah daptar pemilih tetap (DPT). Jangan sampai terulang kembali KPU melakukan revisi DPT hingga dua kali seperti pada Pemilu 2019 lalu. 

Sehingga dengan demikian DPT harus valid, tidak boleh lagi muncul nama ganda, orang meninggal masih masuk DPT dan lainnya. Untuk itu, DPT harus berbasiskan database KTP elektronik dari Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang selalu di-update. 

Adapun rencana anggaran yang diajukan oleh KPU untuk hajatan besar demokrasi di negeri Indonesia tersebut, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, yang merilis pernyataan ketua komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan tanpa memerinci peruntukannya, adalah sekitar Rp 140 triliun. 

Sangat besar memang, dan jauh melebihi anggaran pembangunan IKN Nusantara fase 2022-2024 yang nilainya sekitar Rp 45 triliun. Apa lagi jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu Serentak 2019 lalu yang hanya Rp 25,7 triliun. 

Apa yang disampaikan politikus partai Golkar di atas membuat publik tercengang memang. Untuk hajatan besar demokrasi selama tahun 2024 itu hampir setara dengan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Tapi bukan hanya itu saja masalahnya. Selain kondisi keuangan negara yang difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19, kekhawatiran publik pun bisa jadi terhadap penyelewengan anggaran. 

Sudah bukan rahasia lagi, dalam setiap pelaksanaan program pemerintah seringkali terjadi praktek korupsi. Terlebih lagi dengan anggaran yang begitu besar, dan asas transparansi pihak yang mengajukan anggaran, dalam hal ini sepertinya sudah tidak dipedulikan lagi. 

Buktinya, sebagaimana yang dikemukakan politikus partai Golkar di atas, kenapa tidak memerinci peruntukannya? 

Oleh karena itu, demi kelancaran proses pelaksanaan hajatan akbar 2024 mendatang, sudah bukan zamannya lagi ada dusta di antara kita. 

Segala hal harus transparan dan terbuka. Apa lagi bertepatan dengan hari Kasih Sayang. Mengapa harus bermusuhan? ***

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler