x

Akordia

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Sabtu, 5 Maret 2022 05:04 WIB

Diskresi, Monopoli, Korupsi

Kisah korupsi trio pejabat dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Daerah tersebut hanya sedikit dari banyak contoh kasus korupsi yang dapat menggambarkan betapa leluasanya koruptor melakukan aksinya. Selain karena persoalan moral yang bobrok, korupsi juga disebabkan sistem yang buruk. Lawan!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tiap kasus korupsi yang berhasil diungkap penegak hukum selalu saja menjadi perbincangan menarik di masyarakat. Meski kasus korupsi hampir berulang diberitakan di berbagai media dalam hitungan minggu bahkan dalam sehari, tidak membuat sepi perhatian, menunjukkan atensi publik pada isu korupsi cukup besar. Di satu sisi, korupsi memang menarik dibahas karena menyuguhkan teka-teki politik nan penuh kejutan.

Pada sisi lain, dampak korupsi nyata merugikan rakyat yang membuat publik geram lalu berujung pada satu pertanyaan mendasar, bagaimana formula yang tepat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini? Pertanyaan yang jawabannya sampai saat tulisan ini ditandatangani tak kunjung ditemukan sepaket lengkap-jitu. Terbukti korupsi masih terus terjadi di berbagai sektor.

Seminggu terakhir publik kembali mengonsumsi berita tak sedap perihal kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah hasil kolaborasi antara MAN (eks Dirjen Kemendagri), AMN (eks Bupati Kolaka Timur), dan LMSA (eks Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna). KPK menerangkan, tersangka AMN meminta kepada tersangka MAN menolongnya dalam proses pengajuan bantuan Dana PEN Daerah kepada pemerintah pusat. Keduanya lalu dipertemukan oleh tersangka LMSA di Kantor Kemendagri. MAN dengan diskresi yang dimilikinya di Kemendagri mau meloloskan permintaan AMN jika diberi imbalan 3% (Rp10,5 miliar) dari total dana PEN Rp350 miliar yang akan dicairkan. Kongkalikong ini awalnya berjalan dengan lancar sebelum terendus dan diungkap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisah korupsi trio pejabat ini hanya sedikit contoh dari banyak kasus korupsi yang dapat menggambarkan betapa leluasanya koruptor melakukan aksinya. Selain karena persoalan moral yang bobrok, korupsi juga disebabkan sistem yang buruk. Perilaku korup bisa dilekatkan pada individu per individu yang rakus dan selalu mencari keuntungan, sementara sistem yang bobrok akan membuka peluang dan menfasilitasi orang-orang yang punya niat korupsi. Pertemuan kedua aspek ini melahirkan korupsi yang bertubi-tubi.

Dalam konteks korupsi pengelolaan dana PEN, nuansa diskresi ada pada Dirjen Bina Keuangan Daerah yang punya kewenangan “meloloskan” permintaan dari daerah. Ada beberapa pos yang harus dilewati Pemerintah Daerah agar dapat mencairkan pinjaman bantuan dana PEN Daerah. Salah satunya adalah Kemendagri yang memberi surat pertimbangan kepada Kemenkeu dan kemudian dicairkan oleh PT SMI.

Sebagimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkeu Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pemkeu Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, bahwa “Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI,..”

Selanjutnya dijelaskan pula dalam Pasal 10 ayat (3) “Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimannya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dengan demikian Menteri Dalam Negeri berwenang memberi pertimbangan dan usulan daerah penerima bantuan dana PEN Daerah. Secara Tupoksi kewenangan tersebut bisa diwakilkan organ yang secara khusus mengurusi keuangan daerah yaitu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Banyaknya pos yang harus dilalui untuk mendapat bantuan dana PEN Daerah ini turut membuka ruang korupsi, khususnya jenis suap. Terlebih kewenangan yang dijalankan Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah tidak diatur secara detail prosesnya termasuk dalam pengawasannya. Pada titik inilah kewenangan yang dijalankan disebut diskresi. Pemaknaan diskresi lebih pada kewenangan pejabat yang tidak diatur lengkap dalam undang-undang sehingga pejabat terkait dapat leluasa membuat keputusan dan kebijakan bernuansa monopoli. Besarnya kewenangan dan keleluasaan yang dimiliki ini mengandung potensi korupsi, di mana ketika sistem yang longgar minim pengawasan sejalan dengan perilaku korup.

Kasus ini juga merupakan cermin tata kelola anggaran pusat dan daerah. Pasca desentralisasi diharapkan pemerintah daerah dapat mandiri mengelola dan menggali potensi daerahnya, akan tetapi faktanya pemerintah pusat tetap memiliki intervensi yang besar ke daerah. Disamping dalam pengelolaannya baik di pusat maupun di daerah masih minim transparansi dan partisipasi yang membuat tidak adanya kontrol publik. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jelas menekankan bahwa pengelolaan keuangan publik harus menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dengan demikian rakyat sebagai pemilik anggaran publik dapat mengawal perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan anggaran agar pro rakyat dan tidak dikorupsi. Begitupun sebaliknya jika tidak diterapkan maka penyalahgunaan anggaran sangat rentan terjadi.

Dapat dibayangkan betapa merugi masyarakat atas terjadinya korupsi seperti bantuan Dana PEN Daerah tersebut. Kebijakan yang dimaksudkan membantu Pemerintah Daerah yang terdampak pandemic Covid-19, akan tetapi ditilap sebelum dicairkan. Sangat mungkin kemudian pasca pencairan pun masih akan ada korupsi lanjutan di tingkat pemerintah daerah, karena sejak awal sudah diperoleh dengan suap. Lalu kemudian, sejauh mana manfaat kebijakan ini sampai di masyarakat? Tentu minim. Pertanyaan berikutnya, dengan sistem yang sama diterapkan pada setiap daerah yang mengajukan bantuan Dana PEN, apakah juga terjadi di daerah lain? Semoga diungkap tuntas dan ada perbaikan serius ke depan baik dalam aspek moral (kultur) maupun sistemnya.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB