x

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri ibadah malam Natal di Gereja Kristus Raja, Tanjung Karang, Bandar Lampung, 24 Desember 2021. Antara/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Iklan

pormadi simbolon

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 11 Maret 2022 17:34 WIB

Kegelisahan Menteri Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah subyek yang bertanggung jawab. Menteri Agama “ada” jika bertanggung jawab atas keberadaan dan hidup umat beraneka ragam agama yang diakui dalam NKRI. Seperti kata filosof kontemporer Levinas: saya ada, jika saya bertanggung jawab atas liyan (the otherness).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terlepas dari kontroversi pembandingan suara azan dengan suara hewan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah sosok yang memiliki sensibilitas (bukan dalam arti instingtif, tapi makna responsif) dan sebagai subyek yang bertanggung jawab atas kehidupan umat beragama dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang multikultural.

Pada tanggal 18 Februari 2022 lalu, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan dunia netizen. SE tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena merasa keberatan atas pengaturan tersebut.

Lebih jauh, kehebohan makin tinggi setelah penjelasan Menteri Agama atas SE tersebut, yang menerangkan bahwa gangguan suara apapun harus diatur agar tercipta kebaikan bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegelisahan Sang Menteri

Terlepas dari substansi dan kontroversi yang ditimbulkan sebagai dampak dari SE tersebut, penulis tidak untuk membicarakan isi pedoman dan kontroversi tersebut, melainkan melihat sisi lain. Ada sebuah filosofi harmoni sosial yang digagas seorang Menteri Agama di tengah kehidupan masyarakat yang beraneka ragam, baik agama, keyakinan, latar belakang etnis dan budaya.

Filosofi harmoni sosial ini terlihat paling tidak dalam dual hal yaitu sensibilitas (responsivitas) dan kebertanggungjawaban atas tugas sebagai Menteri Agama terhadap keberadaan pemeluk agama yang berbeda (otherness).

Yaqut Cholil Qoumas bertemu Paus

Menurut hemat penulis, Menteri Agama dalam SE itu menjelaskan filosofi harmoni sosial dan tersirat pada ungkapan kepedulian pada umat Islam yang hidup bersama liyan, yang bukan Islam, dalam negara Indonesia yang majemuk agar dapat hidup berdampingan dengan tenteram, tertib, harmonis dan damai.

Kepedulian tersebut terungkap pada bagian Pendahuluan SE itu.  Dituliskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimaksudkan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial dan agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Di sinilah letak sensibilitas sang menteri bahwa perlu antisipasi sejak dini agar tidak terjadi gangguan hidup sosial dan perlu melihat pengalaman yang terjadi di masa lalu.

Kasus-kasus yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial ke depan diharapkan tidak terjadi pada masyarakat yang multikultural. Latar belakang seperti ini relevan menjadi salah satu alasan perlunya penerbitan SE 05 Tahun 2022 Tanggal 18 Februari 2022 oleh Menteri Agama.

Tanggung Jawab Sang Menteri

Sensibilitas (responsivitas) Menag atas potensi gangguan keharmonisan antarwarga tersebut mempunyai konsekuensi adanya rasa kedekatan (proximity) dengan yang lain yang berbeda (the otherness). Semangat persaudaraan yang kerap digaungkannya menunjukkan ia dekat dengan umat beragama lain yang berbeda dari dirinya. Ia memiliki kedekatan “sebagai saudara” bagi liyan.

Menag berkali-kali menyerukan agar jangan lelah mencintai Indonesia yang majemuk dan Pancasilais kepada ASN Kemenag. Ia dengan segala upaya berusaha mewujudkan ketenteraman dan keharmonisan sosial yang didasarkan pada sila-sila yang terdapat dalam Pancasila yang sudah merangkum inti ajaran agama, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, prinsip musyawarah dan keadilan sosial.

Setelah diangkat menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berkali-kali menegaskan bahwa ia adalah “Menteri” untuk semua agama dalam NKRI. Ia mendapat amanat untuk bertanggung jawab atas kehidupan umat beragama yang majemuk di negeri ini. Tanggung jawab tersebut diberikan negara kepadanya sesuai amanat konstitusi.

Bagi Menag, umat beragama yang ada, sebagai warga negara memiliki kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Umat beragama mendapat pelayanan yang sama dari Kementerian Agama.

Untuk itu, ia melakukan berbagai gebrakan dan terobosan dalam mewujudkan kehidupan umat beragama agar bersaudara, harmoni dan rukun, antara lain pencanangan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi, melanjutkan implementasi kehidupan beragama yang moderat yang digagas Menteri Agama sebelumnya, dengan membentuk kelompok kerja moderasi beragama yang bertugas untuk ‘mendaratkan’ nilai dan makna moderasi beragama bagi umat beragama dan dunia Pendidikan di bawah Kemenag.

Penguatan Moderasi beragama merupakan asas (landasan) utama pembangunan nasional yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Penguatan ini menjadi acuan dalam pembangunan nasional guna menciptakan harmoni sosial.

Sang menteri yang kerap disapa GusMen menggagas semangat Kementerian Agama baru. Ia hendak mengubah image Kementerian Agama yang terkesan negatif menjadi positif.

Salah satu kebijakannya adalah penguatan Religiosity Index.  GusMen ingin menjadikan Indonesia sebagai barometer kualitas persaudaraan antarsesama umat Islam, sesama sebangsa, dan sesama umat manusia, sehingga dapat menjadi pusat pendidikan moderasi beragama dan kebhinnekaan dunia.

Sebagai Menteri Agama, sebagai subyek yang sensible, ia bertanggung jawab atas kehidupan umat beragama dalam masyarakat NKRI yang multikultural, ia akan berhadapan dengan para haters yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara maju, toleran dan hidup bersama dengan damai.

Mari kita memandang segala upaya positif dan penuh bertanggung jawab yang dilakukan GusMen sebagai bentuk responsivitas dan tanggung jawab untuk menjamin kemaslahatan bersama dalam hidup beragama, bernegara dan berbangsa di tanah air.

Penulis melihat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai subyek yang bertanggung jawab. Menteri Agama “ada” jika bertanggung jawab atas keberadaan dan hidup umat beraneka ragam agama yang diakui dalam NKRI. Seperti kata filosof kontemporer Levinas, saya ada, jika saya bertanggung jawab atas liyan (the otherness). *

Pormadi Simbolon, ASN Kemenag

Ikuti tulisan menarik pormadi simbolon lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB