x

Iklan

Dhien Favian

Mahasiswa Sosial-Politik
Bergabung Sejak: 19 November 2021

Rabu, 23 Maret 2022 14:54 WIB

Ritual Kendi IKN dan Terulangnya Ketiadaan Partisipasi Masyarakat Adat


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tepat pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 lalu, publik nasional dikejutkan dengan serangkaian prosesi pembukaan Ibu Kota Nusantara yang dilakukan Presiden Joko Widodo beserta para menteri dan gubernur seluruh Indonesia. Prosesi tersebut dilakukan di titik nol Ibu Kota Nusantara yang akan menjadi titik awal bagi pembangunan ibukota baru Indonesia.

Sebagaimana pernyataan Jokowi sejak kampanye Pilpres 2019 tiga tahun lalu, yakni ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan, janji Jokowi tersebut saat ini telah direalisasikan. Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara  pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, dan ini menjadi landasan hukum bagi pembangunan ibukota baru di Kalimantan Timur. Sebagaimana program pembangunan ibukota baru yang nantinya diantara persimpangan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, keberadaan undang-undang ini telah menjadi legitimasi pemerintahan Jokowi untuk mulai membangun ibukota. Jokowi menyatakan pemindahan ibu kota ini akan dilakukan secara bertahap dengan tertuju pada lima tahapan pembangunan yang rencananya akan selesai pada tahun 2045.

Tahapan pertama dari pembangunan ibukota yang telah dinamai dengan nama Nusantara ini akan dilangsungkan pada tahun 2022-2024. Pembangunannya tertuju pada pembangunan infrastruktur dasar berupa perumahan ASN, TNI, POLRI, dan BIN. Lalu ada perpindahan sebagian personel dari keempat lembaga tersebut untuk penempatan pertahanan dan keamanan. Lalu ada pembangunan infrastruktur perkotaan hingga pemerintahan pusat pada tahap selanjutnya, sehingga penempatan mereka akan didayagunakan dalam melindungi pembangunan KIPP (Kawasan Induk Pusat Pemerintahan) hingga selesainya pembangunan tahap pertama pada tahun 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

'Tidak hanya pembangunan infrastruktur dasar yang direncanakan akan dimulai pada Juli 2022, pembentukan lembaga negara pengelola ibukota baru pun juga sudah disahkan melalui Otorita IKN sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Otorita IKN ditetapkan sebagai lembaga setingkat kementerian yang berwenang dalam menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota baru Indonesia. otorita dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pengangkatannya ditunjuk langsung oleh Presiden. 

Penunjukkan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe seolah menunjukkan keseriusan Jokowi untuk segera melakukan perpindahan ibukota secepat mungkin. Otorita IKN yang telah resmi berfungsi saat ini nantinya akan menjadi pelaksana tugas utama dan sekaligus pimpinan fungsional dalam pembangunan IKN hingga 2045.

Berkaca pada pengesahan UU IKN oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya membutuhkan waktu 42 hari, memang pembahasan undang-undang ini juga menuai kritik dari masyarakat karena waktunya terlampau cepat. Pembahasannya tersebut disinyalir nir-partisipasi alias tidak melibatkan partisipasi yang substansial komprehensif dari berbagai elemen masyarakat. Juga pembahasannya tidak transparan dan akuntabel dihadapan publik, sebagaimana hal sama yang terulang kembali dalam pengesahan UU Cipta Kerja hingga UU Minerba.

Pengesahan UU ini seolah menjadikan DPR sebagai “lembaga stempel” bagi ambisi Jokowi untuk memindahkan ibukota negara. Tak ayal undang-undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak seperti Din Syamsuddin, Faisal Basri, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Tidak hanya pembahasannya yang cenderung cepat, pengesahan UU IKN yang disetujui oleh hampir semua fraksi di DPR, dengan lagi-lagi hanya PKS yang menolak pengesahan tersebut sebagai satu-satunya oposisi di parlemen, dapat dilihat bahwasannya komposisi parlemen yang sebagian besar dihuni oleh partai koalisi pemerintahan menunjukkan bahwa parlemen kembali selaras dengan Jokowi. Pengesahan tersebut kemudian membuka jalan bagi Jokowi untuk meninggalkan warisan politiknya atau dikenal sebagai political legacy berupa pengesahan IKN sebagai ibukota baru Indonesia sebelum habis masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Dengan soliditas eksekutif dan legislatif dalam memenuhi warisan politik Jokowi tersebut, maka banyak pihak yang ragu akan pembangunan IKN tersebut pasca Jokowi tidak lagi menjadi presiden meski Undang-Undang nya sudah diresmikan.  

Terlepas dari berbagai penolakan dari masyarakat dan berbagai kontroversinya, pemerintah tetap melakukan upacara seremonial di titik nol IKN dengan tertuju pada dua agenda utama, yaitu ritual kendi yang dilangsungkan pada Senin tanggal 14 Maret 2022 dan kegiatan perkemahan di IKN yang dilangsungkan oleh Jokowi dan beberapa menterinya pada tanggal 13-15 Maret 2022 lalu. Kegiatan ritual kendi IKN menjadi hal yang paling disorot oleh media nasional dan publik lebih khususnya, dikarenakan ritual ini seolah menjadi tradisi yang akan menjadi awalan bagi pembangunan ibukota baru. Ritual tersebut dihadiri oleh beberapa menteri dan perwakilan pemimpin dari seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Papua.

Acara seremonial tersebut dilakukan dengan instruksi Presiden kepada seluruh gubernur untuk membawakan tanah dan air dari masing-masing provinsi. Kedua elemen tersebut nantinya akan disatukan di titik nol IKN sebagai wujud simbolis persatuan bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi “legitimasi kultural” bagi pembangunan IKN. Tercatat sekitar 28 gubernur dari seluruh provinsi ikut menghadiri acara tersebut, 6 gubernur lainnya tidak hadir dan diwakili wakil gubernur maupun staf terdekat gubernur. Acara tersebut telah berhasil menyatukan semua tanah dan air dari masing-masing provinsi di titik nol IKN yang kemudian acara selanjutnya tertuju pada kegiatan perkemahan presiden dan beberapa menteri pada malam hari.

Ritual tersebut memang menjadi kegiatan simbolis dari pemerintah dalam memulai pembangunan IKN tahap satu. Visi-misi pemerintah adalah membangun ibukota yang berbeda dari sebelumnya. Kota tersebut nantinya juga akan nilai-nilai kebhinekaan dan persatuan Indonesia melalui representasi penyatuan tanah dan air dari seluruh Indonesia kedalam tanah IKN. 

Selain itu, ritual tersebut juga menjadi perwujudan dari tekad kuat bangsa akan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Argo memandang perwujudan tersebut terlihat dari partisipasi semua daerah melalui tanah dan airnya masing-masing. Ritual yang diiringi do’a ini akan memperkuat ikatan dan solidaritas dari semua elemen bangsa, sehingga bisa menjadi fondasi awal persatuan bangsa yang akan dicerminkan dari ibukota baru nantinya.

Namun demikian, ritual kendi tersebut tidak lepas dari kontroversi yang terjadi diantara masyarakat adat, dimana pematokan lahan untuk pembangunan IKN pun tidak lepas dari pengambilan tanah miliki masyarakat adat tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan mereka sebagai pemilik tanah yang sah. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), LSM yang mengadvokasi masyarakat adat memaparkan, IKN tentu membutuhkan lahan yang luas  sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian PUPR yaitu sekitar 256.000 hektar. Kebutuhan untuk peralihan kepemilikan lahan kepada negara untuk pembangunan IKN tentu akan mengorbankan sebagian besar tanah miliki adat untuk dikonversi menjadi tanah milik negara. Apabila konversi tersebut tidak dilakukan secara berkeadilan maka akan ada 20.000 masyarakat adat yang menjadi korban dari perampasan lahan oleh negara demi pembangunan IKN.

Hal tersebut memang bertentangan dengan janji yang dinyatakan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bahwa lahan IKN merupakan lahan milik negara dan lahan hutan produksi. Lahan IKN tidak sejengkal diambil dari tanah milik adat. Janji tersebut nyatanya tidak terpenuhi sebagaimana laporan media bahwa terdapat beberapa masyarakat adat yang lahannya tiba-tiba dipatok secara sepihak oleh pemerintah demi membangun IKN dan terdapat sekitar 40 persen areal IKN yang merupakan tanah milik adat.

Tidak hanya itu, AMAN pun menilai bahwa UU IKN yang telah ditetapkan oleh pemerintah memang pada dasarnya tidak responsif dan partisipatif kepada masyarakat adat di Kalimantan Timur sebagai penduduk asli di kawasan IKN. asal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak mencantumkan klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN sekaligus memberikan ketentuan hukum yang mengikat terhadap perlindungan tersebut seperti pemberian kompensasi terhadap lahan yang digunakan, konsultasi publik secara utuh antara pemerintah dengan masyarakat adat, dan lain sebagainya, sehingga potensi terjadinya marjinalisasi masyarakat adat akan semakin besar sepanjang berlangsungnya pembangunan IKN dalam beberapa waktu kedepan.

Penyetujuan UU IKN yang tidak substantif dan komprehensif oleh DPR sekali lagi menunjukkan bahwa ambisi pemerintah untuk pembangunan ibukota baru memang tidak direncanakan secara matang dan melihat segala konsekuensi dibalik pembangunan tersebut, yang mana kepentingan perkumpulan oligarki di lingkungan istana justru lebih diperhatikan daripada aspirasi masyarakat adat di wilayah ibukota baru tersebut.

Selain itu, fenomena terulangnya ketiadaan partisipasi dari masyarakat adat hingga pemerintah setempat baik dalam perumusan UU IKN hingga penetapan lahan untuk pembangunan IKN, juga sekali lagi mencerminkan bahwa di negara yang kaya dan subur ini pemerintah justru tidak menghormati kearifan lokal secara utuh dan hak-hak agraria yang dimiliki oleh masyarakat adat. Apabila sikap pemerintah tersebut terus berlanjut hingga selesainya pembangunan IKN pada tahun 2045, bukan tidak mungkin bahwa konflik agraria antara pemerintah dengan masyarakat adat akan kembali meningkat seperti konflik-konflik di wilayah lainnya dan marjinalisasi masyarakat adat demi kepentingan ekonomi nasional juga menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam beberapa waktu kedepan, sehingga pembangunan dan ritual kendi IKN yang berlangsung minggu lalu tersebut juga sarat akan permasalahan yang belum dituntaskan oleh para pemangku kepentingan terkait, khususnya Presiden Jokowi dan jajarannya.

Ikuti tulisan menarik Dhien Favian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler