x

Foto udara kawasan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB di Mataram, 11 Mei 2017. ANTARA FOTO

Iklan

Bayu W |kuatbaca

Penulis Manis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Maret 2022

Rabu, 11 Mei 2022 13:45 WIB

Zakat di Era Kesultanan Nusantara

Snouck Hurgronje menyebut proses Islamisasi di Nusantara berbeda dengan region lain yang lebih melibatkan kuasa pedang. Di Nusantara proses Islamisasi tidak melibatkan invasi kuasa politik maupun militer. Sehingga penunaian zakat juga lepas dari kuasa tersebut. Dan, ini pula yang juga menyebabkan minimnya informasi mengenai praktik zakat pada era awal Islam diterima di Nusantara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Snouck Hurgronje, sebagaimana dikutip oleh Arskal Salim dalam bukunya berjudul Challenging the Secular State: The Islamisation of Law in Modern Indonesia, menyebut bahwa proses Islamisasi di Nusantara memiliki perbedaan dengan di region lain yang lebih melibatkan kuasa pedang. Sebagai dampaknya, seperti di jazirah Arab, pembayaran zakat juga dipandang sebagai wujud ketundukan dan kepatuhan kepada penguasa muslim, dan memang zakat dipungut oleh penguasa.

Sedangkan di Nusantara, proses Islamisasi tidak melibatkan invasi kuasa politik maupun militer, sehingga penunaian zakat juga lepas dari kuasa tersebut. Dan, ini pula yang juga menyebabkan minimnya informasi mengenai praktik zakat pada era awal Islam diterima di Nusantara. Ketika Islam berhasil menjadi bagian utama dari identitas kebudayaan Jawa, kegiatan berderma adalah salah satu tradisi yang dianggap penting. Namun, kegiatan ini ternyata memiliki dimensi ruang yang berbeda dengan zakat. Meski mereka meyakininya sebagai bagian dari ajaran agama, derma dilakukan lebih dalam kerangka ngalap berkah. Yakni, tanggungjawab saling menolong antar sesama di antara lingkungan sosialnya sendiri, ketimbang dipahami dalam rangka menunaikan hukum fikih.

Maka tak heran pula jika tradisi selamatan terasa lebih didahulukan daripada zakat yang terikat banyak aturan main, baik bagi pemberi dan penerimanya. Namun begitu, bagi kalangan santri, mereka relatif menguasai ajaran zakat dan lebih perhatian dengan praktik maupun renik pembayaran zakat. Soal praktik selamatan, ternyata juga berlangsung di banyak tempat. Mark Woodward (Java, Indonesia, and Islam, 2011) menyebutkan bahwa selametan atau kenduren juga ramai ditradisikan di Indo-Persia (kenduri), Aceh (kenduri), Melayu (kenduri), meski dalam latar dan kerangka yang berbeda-beda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat adanya arsiran pemahaman antara zakat dengan kegiatan berderma yang lebih diasosiakan sebagai adat-tradisi, maka zakat fitrah seorang bayi biasa diberikan kepada dukun yang membantu persalinannya. Zakat seorang remaja biasa diberikan kepada kiai pesantren tempat ia mengaji, atau guru mengaji di surau. Seterusnya, zakat fitrah seorang dewasa, biasa diserahkan kepada kiai masjid, modin desa, lebai, pembaca doa, atau pemuka agama tanpa ada catatan untuk disalurkan kepada para mustahik. Dan, tradisi ini bahkan masih ada dilakukan terutama sekali oleh masyarakat yang disebut oleh Clifford Geertz sebagai Islam abangan. Snouck Hurgronje, sebagaimana dikutip Fauzia Amelia dalam Filantropi Islam di Indonesia: Peran dan Perkembangannya, mencatat bahwa biasanya pemuka agama menerima dan membagikan sebagian zakat kepada mustahik.

Sebagian dari zakat juga ia manfaatkan sendiri sebagai bayaran atas jasa mengurus keagamaan masyarakat. Selain zakat fitrah yang populer, jenis zakat lain yang juga mulai dilakukan oleh masyarkat tradisional Jawa adalah zakat pertanian. Setelah panen, biasanya para petani akan menyerahkan sebagian hasil panennya kepada kiai desa. Sehingga di kalangan masyarakat tertentu, populer istilah zakat padi dan kadangkala menimbulkan salah persepsi bahwa zakat adalah zakat padi. Sedangkan zakat emas dan perak, zakat perniagaan, atau zakat ternak belum begitu populer, kendatipun dipraktikkan oleh saudagar muslim yang taat atau saudagar yang juga sekaligus juru dakwah.

Pada era tersebut, walaupun telah dipahami sebagai suatu kewajiban, zakat masih berjalan dalam koridor inisiatif yang bersifat individu. Zakat kurang dimaknai dalam kerangka hak si miskin yang harus diserahkan dari tangan yang mampu melalui kuasa pemerintahan. Pengelolaan zakat dilakukan oleh para pemuka agama secara personal dan sendiri-sendiri di wilayah masing-masing.

Status pemuka agama dalam hal ini tidak terdefinisikan secara tegas, apakah ia amil ataukah mustahik. Para pembayar zakat tidak pernah menuntut kepada pemuka agama untuk menentukan posisinya, dan pemuka agama juga tidak menjelaskan defenisi dirinya. Baru setelah komunitas muslim cukup kuat secara sosial dan politik, mereka kemudian menyelenggarakan sistem dengan atribut yang formal serta membentuk tata pemerintahan, baik dalam wujud Kerajaan atau Kesultanan Islam. Di era ini praktik zakat pun semakin marak dan terorganisir.

Seorang sultan di dalam kitab Bustan as-Salatin dikisahkan sering memberikan sedekah dan infak kepada para fakir miskin terutama setiap akan melaksanakan salat Jumat. Namun demikian, tidak jelas, apakah itu derma biasa ataukah itu bagian dari pembayaran zakat. Tidak banyak catatan yang cukup detil terkait pola penyerapan serta pengelolaan zakat bagi masyarakat luas, baik yang dilakukan oleh sultan atau masyarakat. Kendati demikian, secara garis besar sultan mempromosikan kegiatan derma.

Naskah Taj Salatin yang dikutip oleh Fauzia Amalia dalam tulisannya Faith and The State, a History of Islamic Philanthropy in Indonesia, juga menyebutkan bahwa sultan haruslah menjadi pelopor dalam berderma, karena berderma menjadi salah satu tanda bahwa ia adalah Sultan yang baik dan adil. Dalam Bustan as-Salatin, Nuruddin ar-Raniri menyebut bahwa di Samudera Pasai, ada lembaga negara Baitul Mal yang mula-mula didirikan oleh Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Lembaga ini dipimpin oleh pejabat yang bergelar Orang Kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Dirham. Lembaga tersebut bertugas mengelola harta kekayaan negara, termasuk upeti, zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. Sultan Iskandar Muda juga menetapkan ‘usur (kemungkinan zakat pertanian yang jumlahnya sepersepuluh dari hasil panen), dan cukai pekan di pasar. Sayangnya, naskah Bustan as-Salatin tidak banyak berbicara mengenai bagaimana kebijakan khusus terkait hal-hal itu.

Bahkan, Undang-Undang Malaka, kompilasi teks hukum di seluruh Kerajaan Islam di sekitar Selat Malaka, tidak juga membahas pengelolaan zakat secara spesifik. Undang-Undang Malaka memuat hukum kelautan, hukum perkawinan Islam, hukum dagang Islam, dan hukum acara, tetapi tidak membahas hukum administrasi zakat. Hal-hal tersebut, dengan sendirinya juga mengindikasikan bahwa di kisaran abad ke-16 dan 17, dimensi religius zakat (terutama zakat fitrah) lebih dominan ketimbang dimensi sosiopolitik dan sosioekonomi.

Kendati secara resmi negara yang berdiri adalah negara Islam, negara menganggap bahwasannya zakat sebagai kewajiban religius yang bersifat personal, alih-alih publik. Setiap warga menyalurkan zakatnya secara tradisional langsung secara sukarela kepada mustahik atau tokoh agama yang ia segani, seperti kepada Teuku di Aceh. Namun, negara melalui uleebalang memungut ‘ushr dan pajak dalam kerangka sosiopolitik dan sosioekonomi, sehingga pengaturannya lebih jelas. ‘Ushr adalah bea impor (bea masuk) yang dikenakan kepada semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Kebijakan semacam ini pada beberapa sisi kemudian dilanjutkan pula oleh Kolonial Belanda di Nusantara.

Jawa di masa Kerajaan Demak, belum ditemukan informasi yang memadai terkait praktik berzakat. Sama halnya dengan Kerajaan Pajang dan Mataram Islam. Hanya saja, di Kerajaan Mataram Islam ada satu pranata negara yang bernama Abdi Dalem Pametakan atau Abdi Dalem Kapengulon. Ia bertugas menjalankan fungsi-fungsi keagamaan di kerajaan. Hal ini tidak lepas dari struktur kerajaan yang menempatkan Islam sebagai fondasi ataupun simbol penting, dimana raja juga bergelar khalifatullah.

Kendati demikian, Rouffair sebagaimana dikutip Arskal Salim menyebut bahwa Sultan Agung (c. 1625) atau Panembahan Senopati (c. 1590) dilaporkan pernah menyerahkan 25 cacah tanah kepada para pemuka agama dalam rangka wakaf, tanah perdikan, dan zakat dari Sultan. Yang terakhir ini bisa dipersoalkan karena tidak sesuai dengan fikih Islam. Dalam syariat, tidak ada ketentuan zakat dalam bentuk tanah. Yang ada adalah zakat dari hasil tanah pertanian yang diolah. Dari sini, bisa dilihat bahwa besar kemungkinan, kerajaan tidak memiliki pranata untuk mengelola zakat, setidaknya zakat tidak dikelola dengan melibatkan negara.

Ikuti tulisan menarik Bayu W |kuatbaca lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu