x

Iklan

Dr. M. Agung Rahmadi, S.Sos., M.Si. Kons.

Psikolog
Bergabung Sejak: 29 Mei 2022

Sabtu, 4 Juni 2022 07:32 WIB

Analisis Kritis Perdagangan Uang; Haram atau Halal penentu Legalitas Uang di Masa Depan

Artikel ini berisikan Analisis Kritis Perdagangan Uang : Haram atau Halal penentu Legalitas Uang di Masa-depan yaitu suatu bentuk kritisi tentang bagaimana suatu uang bereolusi yang dahulunya adalah dalam wujud aslinya dan kini termanivestasi dalam bentuk moneternya yang mengakibatnya riba yang dahulunya hanya tetang perdagangan emas dengan emas menjadi memiliki sistem yang lebih kompleks setelah berubah menjadi bentuk moneter serta bagaimana bagaimana masyarakat dewasa ini menghadapinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Dr. M. Agung Rahmadi, S.Sos., M.Si.

Penulis memiliki dua penangkapan tentang perdagangan uang, yaitu pertama adalah perdagangan uang dengan uang dalam bentuk kredit, yang berikutnya adalah perdagangan uang yang berarti menukarkan uang moneter dengan mata uang lainnya. Hemat penulis, uang pada hakikatnya adalah emas, disebabkan emas tersebut apabila dipegang oleh individu akan mengalami keausan, maka emas diserahkan kepada bank sentra semisal BI.
 
Lalu kepengurusan eksport import keuangan emas dunia oleh Bank Dunia. Emas digantikan predarannya dengan manifestasinya, yaitu uang moneter. Logika moneternya adalah bila jumlah uang emas di suatu negara lebih banyak daripada jumlah uang moneternya maka nilai uang moneter akan naik. Sedangkan bila jumlah uang emas suatu negara menyusut disebabkan keseringan melakukan import akan menyebabkan nilai uang moneternya menurun.
 
Nilai uang emas sesungguhnya itu stabil dengan harga komoditi. Bila harga emas naik, maka harga komoditi akan naik walau nilai tukar antar mata uang stabil. Bila dollar AS dan rupiah stabil namun harga emas naik, itu bukan berarti uang moneter rupiah keadaannya aman, akan tetapi sedang mengalami masalah viskal, dimana mata uang Indonesia maupun USA tersebut sedang mengalami kemerosotan nilai tukar pada komoditi.  Efeknya, harga komoditi pokok akan naik.
 
Dalam hadist, Rasulullah mengharamkan kredit, yaitu suatu perdagangan uang dengan uang tanpa perantara komoditi, dimana uang 10$ akan di jual seharga 15$. Perdagangan uang dengan uang inilah jantung dari perbankan modern. Namun tetap saja bila mata uangnya stabil akan mengalami keuntungan, andai mata uangnya defisit bank akan menaikkan suku bunganya yang menyebabkan bank tetap mengalami keuntungan. Bila bunganya flat biasanya bank tidak akan memberikan tenor peminjaman yang panjang untuk antisipasi kerugian.
 
Bagi penulis, di saat keuangan dunia dikuasai oleh sistem seperti ini, maka hukum penggunakan uang moneter yang riba, penggunakan kredit yang termasuk riba, menjadi seperti keterpaksaan. Ini semacam mamakan ular didalam hutan, statusnya haram namun darurah karena kondisi ummat yang sedang dalam penjajahan keuangan. Sedangkan penukaran mata uang dengan dollar misalnya seperti saat ini, individu melihat bahwa nilai dollar sedang jatuh dan cendrung stabil dengan rupiah, oleh sebabnya menukarkan uangnya sebanyak-banyaknya ke dollar, karena beranggapan bahwa nilai dollar terhadap emas akan kembali pulih.
 
Hemat penulis hal terkait dapat terkategori sebagai perjudian bila tidak ada prediksi yang akurat dengan hitungan ketat konkret bahwa nilai dollar akan naik. Keuntungan yang didapat dari akuratnya prediksi adalah bila uang rupiah ditukarkan dengan emas lalu emas tersebut harganya tentu stabil untuk membeli komoditi di pasar bebas. Akan tetapi bila rupiah ditukar ke dollar kemudian dollar terkait surplus dan kemudian nilai dollar yang meningkat dari emas tersebut ditukarkan ke emas, maka nilai emas yang didapatkan menjadi lebih banyak daripada nilai emas yang didapatkan bila hanya menukarkannya dengan uang rupiah.
 
Kesimpulannya dalam pandangan hadist Nabi bahwa riba adalah haram, namun disebabkan kondisi darurah maka riba dalam hal keuangan moneter dapat diqiaskan dengan keadaan darurah memakan bangkai untuk bertahan hidup disaat tidak ada makanan lagi, dan penukaran uang moneter untuk mendapatkan keuntungan dapat dibolehkan asalkan ada kepastian untuk mendapat keuntungan dan bukan perjudian yaitu suatu tebak-tebakkan tanpa kalkulasi yang pasti dan konkret.

Ikuti tulisan menarik Dr. M. Agung Rahmadi, S.Sos., M.Si. Kons. lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler