x

Iklan

andhita Alvionita

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Juni 2022

Rabu, 15 Juni 2022 15:13 WIB

Apakah Polisi Dapat Dipidana?

APAKAH POLISI JUGA DAPAT DI PIDANA ?? YUKKKK SIMAK PENJELASAN DIBAWAH INI

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polisi  adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum.
Apakah polisi juga dapat melakukan tindak pidana? Ya tentu saja Bisa! Dan apakah petugas polisi tersebut masih dapat menyandang pangkat serta statusnya sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesian? Yes or No? Yuk yuk baca lebih lanjut keterangan dibawah ini

Nah, begini teman teman, petugas polisibisa dipidana jika melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, seperti pelecehan, penyalah gunaan jawaban, pembunuhan dan lain-lain.

Lalu apabila anggota polisi melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum atau tindak pidana, ia akan menjalani tiga macam proses peradilan, yakni peradilan umum. Peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku dil ingkungan peradilan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu apakah polisi yang telah melakukan tindak pidana masih dapat menyandang statusnya sebagai anggota kepolisian Negara Republik Indonesian? Bisa, jika polisi tersebut melakukan pelanggaran ringan tidak lebih dari tiga Kali. Jika lebih maka akan di berhentikan dengan dua  cara, yakni pelepasan jabatan dengan hormat dan dengan tidak hormat.

Anggota polri yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana dapat dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat. Nantinya laporan itu akan diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Ketika suatu tindak pidana dilakukan melebihi tiga  kali maka statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak patut dipertahankan. Maka anggota kepolisian tersebut dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui siding Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, maka sangat peneting sekali bagi polri untuk selalu atau diwajibkan untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah di tetapkan.

Menurut peraturan kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. PTDH merupakan suatu tindakan Pemberhentian masa dinas Kepolisian ataupun pelepasan jabatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEEP) disiplin dan/atau tindak pidana.

Pada pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis pelanggaran KEEP yang dapat mengakibatkan anggota diberi surat rekomendasi PTDH sudah diperinci Yaitu :
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada didalam Dinas Polri. Melanggar sumpah/janji anggota polri,sumpah/janji jabatan dan/atau KEEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.


Sedangkan pasal 22 mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi PTDH melalui sidang komisi Kode Etik Polri yaitu pelanggaran. Jadi semisal polisi tersebut melanggar dengan sengaja mama ancaman hukuman pidananya yakni 4 empat tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkuatan hukum tetap.


Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dengan pasal 21 ayat (3) huruf e dan huruf g dan huruf hserta huruf i. Sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f diputuskan melalui siding KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya  melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Apakah pelanggaran oleh polisi bisa masuk pengadilan militer?

Nah jadi Sebelum  Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU2/2002) itu ada. Anggota Kepolisian itu  Tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Lalu dengan di undangkannya UU 2/2002 tersebut dan kewenangan tersebut beralih ke dalam lingkungan Peradilan Umum sama halnya dengan masyarakat umum, jika terjerat kasus pidana maka penyelesaiannya yaitu di peradilan umum.

Maka kesimpulannya adalah petugas polisi dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

Ikuti tulisan menarik andhita Alvionita lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler