x

Ilustrasi Media. Gerd Altmann dari Pixabay.com

Iklan

Ali Mufid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Maret 2022

Kamis, 23 Juni 2022 14:26 WIB

Konglomerasi Media Rampas Ruang Publik

Konglomerasi media melumpuhkan keberagaman pada aspek isi siaran dan keberagaman kepemilikan media. Ia akan melahirkan satu opini publik yang sama rata.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

"Hoax itu berbahaya namun lebih membahayakan konglomerasi media". Kutipan itu diambil ketika webinar Hari Pers Nasional 2021 yang disampaikan salah satu pembicara kegiatan. Dari kutipan itu kita coba meletakkan persoalan konglomerasi media terhadap perampasan ruang publik. Fenomena itu telah mencuri hak-hak publik dalam rangka memperoleh informasi yang semestinya sarat akan edukasi.

Jika kita bicara konglomerasi media, sederhananya bicara tentang kolaborasi pemilik modal besar yang bergerak di bidang media. Konglomerasi merupakan sekelompok pelaku konglomerat dimana mereka menanam saham pada sebuah perusahaan dengan satu koordinasi. Hal ini yang membuat kebijakan-kebijakan yang dijalankan bersifat satu pintu.

Sementara secara etimologi, bahwa kata media berasal dari bentuk jamak medium atau dalam bahasa Latin medius yang bermakna tengah atau perantara atau pengantar. Sedangkan menurut KBBI, media berarti sebagai alat atau sarana komunikasi seperti majalah, radio, televisi, koran, poster, film dan spanduk.

Di dalam esensi etimologi tadi, terdapat fungsi dan kedudukan media sebagai perantara. Ya, perantara yang dimaksud adalah terjadinya transaksi informasi publik dari pengelola informasi secara legal, faktual, dan kredibel dalam hal ini perusahaan media, dengan penerima informasi dalam hal ini publik. Sehingga disini jelas bahwa kedudukan perusahaan media merupakan fasilitator terhadap kontrol sosial dalam perspektif pelayanan keterbukaan informasi publik.

Konglomerasi media ini merampas hak ruang publik. Kebijakan yang dilahirkan dari sebuah konglomerasi media hanya yang sesuai dengan kepentingan dan keinginan si konglomerat tadi. Mereka menggunakan sarana media informasi untuk memasarkan visi misi kelompok, sementara hak publik untuk mendapatkan informasi yang edukatif dan berimbang tidak dihasilkan secara optimal.

Selain itu adanya konglomerasi media ini berdampak pada persaingan antar pemilik media massa yang berakibat adanya perubahan salah satunya dalam pembuatan konten siaran. Hal ini sangat tendensius dan subjektif serta sarat akan kepentingan. Konglomerasi ini akhirnya hanya mengejar popularitas dengan mengesampingkan kualitas konten itu sendiri.

Padahal kita ketahui bersama bahwa posisi dan kedudukan media harus berpijak pada objektifitas, neteal, independen dan mengutamakan kepentingan ruang publik. Lumpuhnya keberagaman pada aspek isi siaran dan keberagaman kepemilikan media, akan melahirkan satu opini publik yang sama rata.

Nah, keseragaman ini praktis akan mengancam eksistensi kebebasan pers dan demokrarisasi media. Sementara sebuah negara bisa dikatakan demokrasi ketika memberikan ruang bebas berpendapat namun terukur kepada rakyatnya dalam menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan kredibel.

Ikuti tulisan menarik Ali Mufid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler