x

Iklan

Ruang baca by mbi ✍ Rifky Muhammad firdaus

pusat bantuan customerservicebymbi@gmail.com
Bergabung Sejak: 9 Juni 2022

Rabu, 10 Agustus 2022 06:31 WIB

Platform Digital Diimbau untuk Mendaftar ke PSE; Apakah Data Kita Aman?

Berita Trending yang merupakan berita yang di sediakan oleh ruang baca by mbi untuk memberikan pembaca informasi dan komunikasi. peringatan!! jangan menyalin,menduplikasi,maupun menggunakan artikel ini secara ilegal (di lindungi oleh media blogger indonesia)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo ) menghimbau lembaga/badan usaha digital maupun website untuk mendaftarkan ke PSE. Kebijakan ini tercakup dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan system elektronik lingkup privat dan di atur oleh peraturan pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik.

      Pada tanggal 8 Agustus 2022 tepat pukul 12.52 terdapat 9252 SE domistik yang telah terdaftar 50 SE domistik di hentikan sementara dan 10 SE diblokir. Sedangkan, 304 SE asing telah terdaftar dan 17 SE asing dihentikan sementara. Data tersebut masih akan bertambah secara berkala mengikuti berjalannya waktu. Namun, kebijakan baru ini membuat warganet masih bertanya-tanya tentang kebijakan untuk mendaftarkan website maupun platform di gital ke PSE yang di selenggarakan Kemkominfo tersebut.

Lalu, apa tujuannya Kemkominfo untuk menghimbau website maupun platform digital untuk mendaftar ke PSE? Tentu, bukan alasan yang sepele. Tujuan tersebut untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses platform di gital. Lalu, Apakah Kemkominfo bisa mengakses data pengguna?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pastinya, pertanyaan ini masih beredar di media sosial bahkan di lingkungan sekitar. Bahkan, banyak yang menyebutkan data pengguna tidak aman jika website maupun platform di gital mendaftar ke PSE. Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, “Tidak bisa, data pribadi atau memantaunya itu bukan memantau demikian,” ucapnya di konfersi pers pada tanggal 1 Agustus 2022. Dengan begitu, bahwa kemkominfo tidak bisa mengakses data pengguna dan hanya bertujuan untuk melindungi data pengguna masyarakat Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Ruang baca by mbi ✍ Rifky Muhammad firdaus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler