Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo ) menghimbau lembaga/badan usaha digital maupun website untuk mendaftarkan ke PSE. Kebijakan ini tercakup dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan system elektronik lingkup privat dan di atur oleh peraturan pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik.
Pada tanggal 8 Agustus 2022 tepat pukul 12.52 terdapat 9252 SE domistik yang telah terdaftar 50 SE domistik di hentikan sementara dan 10 SE diblokir. Sedangkan, 304 SE asing telah terdaftar dan 17 SE asing dihentikan sementara. Data tersebut masih akan bertambah secara berkala mengikuti berjalannya waktu. Namun, kebijakan baru ini membuat warganet masih bertanya-tanya tentang kebijakan untuk mendaftarkan website maupun platform di gital ke PSE yang di selenggarakan Kemkominfo tersebut.
Lalu, apa tujuannya Kemkominfo untuk menghimbau website maupun platform digital untuk mendaftar ke PSE? Tentu, bukan alasan yang sepele. Tujuan tersebut untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses platform di gital. Lalu, Apakah Kemkominfo bisa mengakses data pengguna?
Pastinya, pertanyaan ini masih beredar di media sosial bahkan di lingkungan sekitar. Bahkan, banyak yang menyebutkan data pengguna tidak aman jika website maupun platform di gital mendaftar ke PSE. Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, “Tidak bisa, data pribadi atau memantaunya itu bukan memantau demikian,” ucapnya di konfersi pers pada tanggal 1 Agustus 2022. Dengan begitu, bahwa kemkominfo tidak bisa mengakses data pengguna dan hanya bertujuan untuk melindungi data pengguna masyarakat Indonesia.
Ikuti tulisan menarik Ruang baca by mbi ✍ Rifky Muhammad firdaus lainnya di sini.