x

ilustrasi Andi Achmad Aulia

Iklan

Yafet Ronaldies

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Agustus 2022

Senin, 15 Agustus 2022 06:20 WIB

Tarik Ulur Pengesahan RKUHP; Persoalan Pasal-Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Dilematis persoalan pasal-pasal di RKUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Sejauh mana pasal ini bisa menjaga harkat dan martabat dari Presiden dan Wakil Presiden demi suatu kehormatan atau apakah pasal ini sangat menghambat kebebasan berdemokrasi?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

‘BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN’ (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 217 “Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Pasal 218 “Ayat (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkatdan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda palin banyak kategori IV. Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk denda dalam kategori IV berkisar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sesuai Pasal 79 RKUHP.

Pasal 219 “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 220 “Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”

 Di dalam pasal 217-220 dijelaskan bahwa Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Delik dari pasal tentang penghinaan akan Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan. Artinya hanya yang bersangkutan (Presiden & Wakil Presiden), yang dapat melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum. Terdapat di dalam Pasal 220 RKUHP, yang dilaporkan langsung oleh Presiden/Wakil Presiden secara tertulis.

Pasal ini sah-sah saja. Karena bagaimana pun juga Presiden dan Wakil Presiden kita sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintah, tidak boleh dihina. Tetapi, tetap bisa dikritik ‘kebijakannya’. Secara akal sehat arti dan makna dari hinanaan dan kritik itu sangat jauh berbeda.

Kendatipun demikian, kalau memang pasal-pasal dari 217-220 mau dihapuskan. Secara otomatis Pasal 221-230 (Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, baik itu simbol negara sahabat serta Kepala Negara sahabat). Pasal-pasal yang mengatur dan menjaga harkat dan martabat negara atau Kepala Negara sahabat, harus juga dihapuskan. Karena gak make sense (masuk akal) ketika kepala negara lain kita lindungi dalam RKUHP, tetapi Kepala Negara kita sendiri kita tidak lindungi juga di dalam RKUHP.

Kalau misalkan kita tarik menggunakan asas equality before the law, yang berarti tiap warga negara punya hak yang sama dalam memperoleh keadilan serta perlindungan hukum, tanpa memandang status sosialnya. Kemudian asas equality before the law ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945, yang menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Itu berarti prinsip dari equality before the law ialah semua orang tanpa terkecuali (tidak memandang status ekonomi, sosial, politik dan agama dll) harus mendapatkan atau memiliki akses/upaya hukum dengan prosedur serta pelayanan yang sama. Demi untuk mendapatkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum di negara Indonesia.

Jikalau diperhatikan dalam Konsitusi tertinggi negara kita, di dalam BAB II Kekuasaan Pemerintahan Negara UUDNRI Tahun 1945 Pasal 4, mengandung arti sebagaimana dinyatakan Jimly Asshiddiqie, bahwa: “Artinya, ada kekuasaan pemerintahan negara yang menurut undang-undang dasar dan ada pula kekuasaan pemerintahan negara yang tidak menurut undang-undang. Yang dimaksud dengan “menurut undang-undang dasar” juga dapat dibedakan antara yang secara eksplisit ditentukan dalam undang-undang dasar dan ada pula yang tidak secara eksplisit ditentukan dalam undang-undang dasar.

Kepala Negara atau Presiden selaku kepala pemerintahan, yaitu jabatan yang memegang kekuasaa pemerintahan Negara, menurut Undang-Undang Dasar, Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya kedudukan kepala Negara Head Of State ataupun Kepala pemerintahan head Of Government atau Chief executive. Disitu dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan kenegaraan. Secara hirarki penguasa kekuasan negara ini. Presiden/Wakil Presiden menjadi nomor satu. Akan tetapi, tetap kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi, secara tidak langsung UUD NRI Tahun 1945, memisahkan mana yang menjadi penguasa negara ini beserta wilayah kekuasannya. Seorang Presiden/Wakil Presiden, juga warga negara Republik Indonesia, cuman yang membedakannya adalah jabatan serta status sosial secara strata kewewenangannya juga sangat berbeda.

Persoalannya ialah kembali ke aparat penegak hukum, dalam menginterpretasikan pemahaman dan cara pandang dalam membedakan mana kritik mana yang sifatnya hinaan. Menurut penulis, sebaiknya harus ada pedoman khusus (baik itu dari kemenkumham/DPR) yang pasti dan tepat untuk para aparat penegak hukum, dalam membedakan mana diksi hinaan dan diksi kritik.

Ikuti tulisan menarik Yafet Ronaldies lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB