Keputusan IUP Dicabut Lalu Dipulihkan Kembali, Pertanda Pemerintah Galau?

Selasa, 16 Agustus 2022 12:21 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kenapa pemerintah seakan mendiamkan pebisnis tambang dan masyarakat dengan tidak adanya transparansi?

Sebagai masyarakat hidup di negara demokrasi, bolehlah saya untuk menyampaikan kerisauan yang sedang saya rasakan bersama teman-teman bisnis sekitar, khususnya di industri tambang. Baru-baru ini, saya mendapati kasus bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya pebisnis. 

Berawal dari kasus awal tahun 2022 lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 2.065 perusahaan tambang. Kini, pada Agustus 2022, BKPM memulihkan 75 hingga 80 IUP dipulihkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal sebelumnya pemerintah gencar untuk melakukan 'bersih-bersih' melalui pencabutan IUP. Namun, banyaknya perusahaan dan pebisnis yang melakukan protes atas hal tersebut, pemerintah kemudian mengendorkan ketegasannya. Hal ini membuat saya kebingungan, mengapa pemerintah seakan melakukan kebijakan yang serampangan dan tergesa-gesa?

Pertanyaan besar kemudian terlintas di benak saya, mengapa pemerintah terkesan lemah dan tidak tegas setelah diprotes oleh pebisnis? Dari ketegasan ini, timbul dalam pikiran saya bahwa pemerintah seakan minim proses screening dengan teliti dan tepat ketika hendak melakukan pencabutan IUP.

Saya menjadi ketakutan dan ragu, apakah Indonesia bisa menjadi negara yang aman untuk menanamkan modal dan berbisnis? Apalagi Bahlil Lahadalia, punggawa dari BKPM pada pertengahan Agustus 2022 mengatakan kalau pencabutan IUP adalah kekhilafan dari pemerintah. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan karena tindakan tersebut.

Namun menurut saya, bisnis, khususnya bisnis pertambangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Sebab, ini adalah perihal harkat dan martabat banyak pihak. Mulai dari investor, pebisnis, pemerintah hingga masyarakat. 

Dari keputusan ini, saya jadi bingung, apakah pemerintah sedang bercanda dengan UU yang sudah dirangkai sedemikian rupa oleh pemerintah? Atau Bapak/Ibu kurang 'kompeten' dalam memahami industri pertambangan?

Selain itu BKPM berpendapat kalau dalam pencabutan IUP, perusahaan tambang tidak bisa meminta review pencabutan dan hanya boleh mengajukan keberatan. Padahal, alangkah baiknya, perusahaan bisa melakukan evaluasi apa yang harus diberikan kepada pemerintah mengenai apa yang harus diperbaiki? Kenapa pemerintah seakan mendiamkan 'pebisnis' tambang dan masyarakat dengan tidak adanya transparansi?

Selain itu, saya mendengar kabar 'burung' dari kawan sekitar kalau beberapa IUP yang dicabut bisa diterbitkan lagi namun pemiliknya sudah ganti. Lalu, ada pula yang meminta 'bantuan' ordal alias 'orang dalam' agar IUP bisa terbit lagi. Jika memang ini benar, tentu saya sedih mengenai hal ini. Sebagai masyarakat yang hidup bernegara dan mematuhi peraturan, apakah pelanggaran seperti ini layak untuk dipertahankan? Seperti tidak. Saya sebagai pribadi, hanya berharap ada ketegasan jika memang hal ini benar terjadi. Namun jika tidak, tentu sudah bagus. 

Saya juga sempat berandai-andai, apakah sebenarnya pemerintah sudah sowan dan mendengar keresahan yang dirasakan oleh pebisnis? Sudahkan pemerintah melakukan komunikasi dua arah secara menyeluruh dengan para pebisnis tambang? Semoga benar-benar sudah dilakukan. Jika belum, semoga ada inisiatif tersebut.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Septi Yadi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler