x

Ditakuti

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 31 Agustus 2022 17:58 WIB

Prank, Sandiwara, Rekayasa di +62

Mainkan prank, sandiwara, rekayasa dengan skenario yang benar, sutradara-aktor-aktris- berkompetan, dan lakukan pertunjukkan di panggung yang benar. Bukan prank, sandiwara, dan rekayasa yang berakibat terjerat hukum pidana atau perdata. Mari, kembalikan citra (gambaran yang dimiliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi, atau produk, dll) kosa kata prank, sandiwara, dan rekayasa yang menghibur, inspiratif, kreatif, imajinatif, inovatif, dan edukatif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di luar masalah di berbagai bidang yang terus menjadi benang kusut di negeri ini, termasuk masalah BBM dan BLT yang praktiknya fasih salah sasaran dan menjadi lahan korupsi.

Berbagai kasus dan masalah pidana, yaitu kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya) dan kriminal, serta masalah perdata, yaitu masalah sipil (sebagai) lawan kriminal atau pidana. Ada Perdata Formal yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika. Ada Perdata Material yang mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan, di +62 pun selalu kental dengan aroma sandiwara dan rekayasa.

Paradigma +62

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski +62 sebagai negara hukum, dalam praktiknya masih disebut oleh rakyat sebagai negara hukum rimba, siapa "kuat" dia yang menang. Hukum selalu tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Paradigma (kerangka berpikir) yang muncul pun akhirnya: +62 adalah tempat panggung sandiwara dan rekayasa bagi pihak yang memiliki kepentingan dan kepentingan, tetapi dipraktikan dengan dalih perikehidupan dan perikemanusiaan di kehidupan nyata, korbannya tetap pihak yang lemah, rakyat jelata.

Dalam kasus pidana (pembunuhan) yang terus menggelora, menyita segenap hati dan pikiran rakyat Indonesia, yang kini sudah melewati fase rekonstruksi, ternyata kosa kata-kosa kata seperti prank, sandiwara, dan rekayasa, masih terus menyertai.

Terus menjadi pembahasan, pembicaraan, bahan diskusi, bahan cuitan di media massa, dan bahan berita di media massa dan televisi yang terus menghadirkan nara sumber dari berbagai bidang dan dekat serta paham tentang kasus yang sangat populer ini.

Bahkan, seusai fase rekonstruksi, pun muncul kosa kata sandiwara dan rekayasa lagi, yang semakin membikin warganet, netizen, dan rakyat, tambah meragukan janji bahwa kasus akan dibikin terang benderang. Bukan sekadar janji dan slogan, terlebih tetap terbaca ada skenario dan penyutradaraan, demi suatu tujuan.

Atas kisah-kisah tersebut, dalam kesempatan ini, agar saya terhindar dari perbuatan membuat prank, sandiwara, dan rekayasa yang pastinya akan merugikan diri, keluarga, orang-orang terdekat, teman, sahabat, grup, perkumpulan, tempat kerja, intansi, instititusi, masyarakat, hingga bangsa dan negara, maka saya wajib memahami hal tersebut.

Menurut Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia (KBITI), arti kata prank adalah kata dalam bahasa inggris yang artinya senda-gurau. Arti lainnya dari prank adalah kata dalam bahasa inggris yang artinya menipu atau mengibuli.

Arti prank yang kini sedang menggaung terkait kasus pembunuhan yang sangat populer adalah menipu atau mengibuli. Semua pihak terkait, baik di media massa , medsos, dan televisi, mengaku kena prank.

Setelah berbagai pihak mengaku kena prank, publik pun bergeser disuguhi berita terkait kasus pembunuhan yang tidak pernah lepas dari kosa kata rekayasa.

Sayangnya, rekayasa di sini, bukan rekayasa yang sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien).

Tetapi rekayasa yang artinya rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan dan sebagainya pihak lain.

Artinya, setelah berbagai pihak mengaku terkena prank, lalu tahu bahwa di dalam kasus pembunuhan itu diduga ada unsur rekayasa, maka kasus pembunuhan itu pun akhirnya bak sandiwara di panggung teater atau sandiwara dalam FTV, sinetron, atau film.

Ternyata kasus itu ada skenarionya, ada aktor, ada aktris, dan ada sutradaranya, dengan tempat pemanggungan/pementasan di panggung dalam bentuk rumah yang nyata.

Pahami, sandiwara adalah pertunjukan lakon atau cerita (yang dimainkan oleh orang), drama, teater, tonil. Atau kejadian (politik dan sebagainya) yang hanya dipertunjukkan untuk mengelabui mata, tidak sungguh-sungguh.

Sementara, skenario adalah rencana lakon sandiwara atau film berupa adegan demi adegan yang tertulis secara terperinci. Lalu, sutradara adalah orang yang memberi pengarahan dan bertanggung jawab atas masalah artistik dan teknis dalam pementasan drama, pembuatan film, dan sebagainya.

Berikutnya, aktor adalah pria yang berperan sebagai pelaku dalam pementasan cerita, drama, dan sebagainya di panggung, radio, televisi, atau film, orang yang berperan dalam suatu kejadian penting.

Ada aktor intelektual, yaitu otak berbagai tindakan yang menyimpang (seperti kerusuhan, pembakaran, pembunuhan). Ada aktor karakter, adalah aktor yang membawakan peran yang berbeda dengan dirinya dan berhasil dengan baik. Ada aktor manajer, yaitu aktor yang juga merangkap sebagai pimpinan kelompok drama dan sebagainya. Ada pembantu aktor yang tidak memegang peran utama (figuran). Dan ada pratean, aktor pancaragam kostum yang selalu melakukan pertukaran kostum dengan cepat ketika melakukan pertunjukan.

Kemudian ada aktris, wanita yang berperan sebagai pelaku dalam pementasan drama dan sebagainya di panggung, radio, televisi, atau film. Sementara, panggung adalah lantai (terbuat dari papan, bambu, dan sebagainya) yang diberi bertiang, bangunan yang agak tinggi, lantainya bertiang, lantai yang agak tinggi tempat bermain sandiwara, berpidato, dan sebagainya, pentas, tempat yang agak tinggi (di stadion, gelanggang pacuan kuda, dan sebagainya) untuk menonton, dan tribune.

Prank, sandiwara, dan rekayasa edukatif

Bila saya, kita benar memahami definisi prank, sandiwara, dan rekayasa secara utuh, agar saya, kita terhindar dari kasus pidana atau perdata yang nyata, maka buatlah prank, sandiwara, dan rekayasa yang positif, kreatif, inovatif, menghibur, mengedukasi (mendidik), dan dapat diteladani, hingga membantu rakyat memiliki kepribadian yang berkarakter, santun, rendah hati, luhur budi, tahu diri, peduli, punya simpati-empati, membumi.

Tidak menjadi manusia egois, individualis, karena cerdas intelegensi dan personality. Paham teori dan praktik pedagois.

Buatlah prank yang isinya sendau gurau (hiburan dan mendidik). Buatlah sandiwara yang menghibur, mencerdaskan, dan membentuk karakter. Buat dan ciptakan rekayasa tentang penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien), yang kreatif, imajinatif, inovatif.

Mainkan prank, sandiwara, rekayasa dengan skenario yang benar, sitradara-aktor-aktris- berkompetan, dan lakukan pertunjukkan di panggung yang benar.

Bukan prank, sandiwara, dan rekayasa yang berakibat terjerat hukum pidana atau perdata. Mari, kembalikan citra (gambaran yang dimiliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi, atau produk, dll) kosa kata prank, sandiwara, dan rekayasa yang menghibur, inspiratif, kreatif, imajinatif, inovatif, dan edukatif.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler