x

Bersatu

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 15 September 2022 07:50 WIB

Yang Pernah Jadi Presiden Tak Usahlah Jadi Cawapres

Andaikan mantan presiden kemudian mencalonkan diri sebagai wakil presiden bagi orang lain, dapat dibayangkan kekikukan seorang presiden baru. Ia mungkin terpaksa selalu berkonsultasi kepada wapresnya yang mantan presiden, yang membuat dirinya tidak nyaman. Boleh jadi pula, kekuasaan dan pengaruh wapres secara realitas politik bisa jadi lebih besar daripada presiden.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagaimana dikutip banyak media massa, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa tidak ada aturan yang eksplisit melarang mantan presiden yang telah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri menjadi wakil presiden dalam pemilihan berikutnya. Larangan ditujukan bagi pencalonan presiden untuk ketiga kalinya. Kuncinya, kata jubir MK, terletak pada frasa ‘jabatan yang sama’. Karena jabatan wakil presiden berbeda dari jabatan presiden, maka tidak ada larangan bagi mantan presiden untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, namun kata Fajar, tidak adanya larangan ini tidak dinyatakan secara eksplisit.

Pernyataan jubir MK ini dikritik oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, namun telanjur viral. Menurut Jimly, juru bicara MK tidak memiliki wewenang untuk membuat penafsiran sendiri atas aturan konstitusi. Jimly menyebutkan, jabatan presiden-wakil presiden itu satu paket, sehingga baik presiden maupun wakil presiden tidak boleh maju lagi pada periode ketiga.

Di tengah upaya beberapa pihak yang mendorong agar Presiden Jokowi maju lagi ke gelanggang pilpres 2024, pernyataan jubir MK itu dianggap sebagai jalan keluar dari aturan pembatasan dua periode. Itupun jika Jokowi masih berminat untuk tetap tinggal di istana, walaupun istananya berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soalnya kemudian bukanlah sekedar legal konstitusional. Dalam hidup bernegara, ada aspek-aspek lain yang sangat layak dipertimbangkan. Misalnya, dari sisi kepantasan akan terlihat betapa mantan presiden memanfaatkan ruang normatif pada konstitusi agar tetap bertahan di lingkaran-dalam kekuasaan dengan mencalonkan diri sebagai wapres. Ini perkara etis yang hanya dapat dirasakan pantas-tidaknya hal itu dilakukan.

Setelah turun dari kursi kepresidenan, seorang presidean dapat memberi teladan yang sangat baik dan amat berharga bagi bangsa apabila ia memilih untuk tidak lagi terlibat dalam politik praktis, melainkan mulai belajar jadi negarawan. Ia dapat menyediakan nasihat bagi siapapun yang membutuhkan, khususnya terkait masalah bangsa. Ia tak perlu lagi terbebani oleh kepentingan kekuasaan secara pribadi, kelompok, maupun kerabat.

Menjadi negarawan adalah pilihan yang bijak bagi orang-orang yang merasa urusan duniawi--kuasa, harta, penghormatan dari manusia, pengaruh atas manusia lain, dsb—untuk diri sendiri sudah selesai. Tiba saatnya menjadi negarawan. Menjadi negarawan adalah ikhtiar naik kelas dari posisi elite politik dan kekuasaan, yang menyadari sudah tiba waktunya untuk meninggalkan gelanggang politik praktis dan memberi kesempatan kepada warga lainnya untuk mengabdi. Juga sudah tiba waktunya menjadi begawan yang petuahnya lebih diperlukan.

Tapi itu soal moralitas kekuasaan, sedangkan kekuasaan dalam realitas adalah hal yang berbeda, yang memiliki pesona dan daya pikat luar biasa, khususnya bagi orang-orang yang sudah pernah merasakan kekuatannya. Tak mudah ia melepaskan kuasa itu, sebagaimana ia tak mudah melepaskan diri dari pesonanya. Inilah yang membuat orang berhasrat memperpanjang kuasanya, secara terang-terangan ataupun secara malu-malu.

Andaikan mantan presiden kemudian mencalonkan diri sebagai wakil presiden bagi orang lain, dapat dibayangkan kekikukan seorang presiden baru. Ia mungkin terpaksa selalu berkonsultasi kepada wapresnya yang mantan presiden, yang membuat dirinya tidak nyaman. Bahkan mungkin bukan sekedar kekikukan hubungan, boleh jadi kekuasaan dan pengaruh wapres secara realitas politik bisa jadi lebih besar daripada presiden. Situasi ini berpotensi mengganggu kelangsungan proses-proses kenegaraan karena seperti ada dua matahari kembar yang keduanya ingin bersinar terang.

Apakah sesungguhnya yang dicari oleh mantan presiden sehingga ia mencalonkan diri sebagai wapres figur lain? Bila ini terjadi nanti, mungkinkah karena hasrat kekuasaan belum lagi sirna dari hatinya? Ataukah karena ia ingin memastikan karir politik kerabat atau keturunannya tidak terganggu? Demokrasi kita akan semakin sukar tumbuh matang, karena para elitenya selalu bersiasat agar tetap memiliki kuasa dan pengaruh, serta enggan menjadi suar bagi bangsanya. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler