x

foto guru dan siswa sesaat setelah pembelajaran tentang keberagaman masyarakat

Iklan

Anwar Syafii Pulungan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 November 2021

Kamis, 15 September 2022 12:43 WIB

Menyoal RUU Sisdiknas yang Mengancam Pertahanan Negara

Secara substansial draft tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antar bagian. Seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta, ketidakjelasan konsep dan pendekatan. Di sana ada distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna non diskriminatif, serta ketidaklengkapan unsur yang diatur. RUU ini juga menghapus pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Wah, gawat!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pendidikan adalah penentu kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas sumber daya manusia dimulai dari mencetak guru yang kompeten, berkualitas dan profesional. Kualitas dan mutu pendidikan merupakan amanat undang-undang. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Dengan demikian, guru meningkatkan kualitas dalam mendidik agar pelajar dapat menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan amanat konstitusi.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas 2022) yang menuai kritik berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, secara prosedural, draft RUU Sisdiknas disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas.

Secara substantial draft tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antar bagian. Seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta, ketidakjelasan konsep dan pendekatan. Ketidakjelasan konsep dan pendekatan yang dimaksud, seperti adanya distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna non diskriminatif, serta ketidaklengkapan unsur yang diatur.

Dalam hal pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas. Serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan, karena belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan.

RUU Sisdiknas merupakan usulan dari pemerintah, sejatinya harus mempertimbangkan dan mengakomodir berbagai masukan banyak pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Taman Siswa serta lembaga swasta termasuk lembaga non-formal seperti lembaga pendidikan keterampilan (LPK) dan entitas pendidikan lainnya. Pelibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama.

RUU Sisdiknas sangat strategis dan vital karena nantinya RUU akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi ( UU No. 12 Tahun 2012). Bisa dimaknai, RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. Maka, partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif dan visioner sesuai perkembangan zaman di masa depan.

Sehubungan dengan polemik masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas tahun 2022 yang didalamnya juga menghilangkan mata kuliah/mata pelajaran (makul/mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 yang tidak berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa “muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam makul/mapel Pendidikan Pancasila” merupakan suatu yang keliru, karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” juncto Pasal 9 UU No.3/2002 Tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikam Kewarganegaraan”.

RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara. Penghapusan Mata kuliah dan Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat mengancam pertahanan negara, melemahkan negara hukum dan tidak ada dasar akademik yang kuat. International Commision of Jurist pada Konferensi di Bangkok 1965 menyatakan salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan Kewarganegaraan, maka RUU Sisdiknas telah melemahkan negara hukum Indonesia. Mengapresiasi niat baik (political will) pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai makul/mapel wajib, namun amat sangat keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul/mapel PKn.

PKn (civic/ citizenship education) adalah pendidikan untuk warga negara bersifat umum, universal, dan internasional untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen) yang kajian akademiknya (body of knowledge) sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan Nusantara, geopolitik, dan geostrategi. Sementara Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia. Fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian PKn. Oleh sebab itu, tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila membungkus muatan PKn yang bersifat umum ke dalam Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus. Seharusnya umum membungkus yang khusus, bukan khusus membungkus yang umum. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran memiliki peran dalam menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, wawasan kebangsaan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa. Penghapusan mata kuliah dan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bukanlah solusi untuk mewujudkan pelajar Pancasila justru akan mengancam pertahanan negara. Pendidikan Kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dari Pendidikan Pancasila yang merupakan satu kesatuan dalam membentuk good citizen sebagai tujuan pendidikan dalam memperkuat pertahanan negara Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Anwar Syafii Pulungan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler