x

Iklan

Dhien Favian

Mahasiswa Sosial-Politik
Bergabung Sejak: 19 November 2021

Kamis, 6 Oktober 2022 17:28 WIB

Bias Wacana Pergantian Lili Pintauli


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lili Pintauli yang dahulunya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2019 akhirnya resmi mengundurkan diri sejak Juli 2022 lalu. Kabar pengunduran diri Lili Pintauli dari KPK sendiri menjadi cerita penghujung dari kiprahnya di KPK yang tidak lepas dari kontroversi dan berbagai kontroversi yang dilakukannya inilah yang menjadi pemicu dari berakhirnya karir Lili Pintauli saat ini.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Lili Pintauli memang resmi disahkan oleh Presiden dan DPR sebagai Wakil Ketua KPK sejak tanggal 13 September 2019 tepat setelah Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal sebagai Revisi UU KPK resmi disahkan oleh DPR kendati mendapatkan perlawanan yang luar biasa dari masyarakat sipil dan pengangkatannya sebagai wakil ketua saat itu memang belum memunculkan berbagai polemik terkait performanya dalam memberantas korupsi seperti saat ini oleh karena Lili Pintauli pada tahun 2019 juga dianggap memiliki kompetensi yang setara dengan Novel Baswedan, terutama mengenai kiprahnya sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang juga banyak mendampingi korban kasus korupsi sebelum tahun 2019.

Kendati saat itu rekam jejaknya cukup bersih dari berbagai kontroversi, namun sebelum diangkat sebagai petinggi KPK, Lili merupakan salah satu orang yang mendukung dilakukannya revisi terhadap UU KPK dan dukungannya tersebut lebih kepada pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 atau dikenal sebagai Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebagaimana kiprah Lili Pintauli sebelumnya yang merupakan wakil ketua dari LPSK, Lili memandang bahwa penerbitan SP3 seharusnya dapat dilakukan oleh KPK oleh karena banyak kasus korupsi yang justru mengalami kemandekan dalam proses pengusutannya selama bertahun-tahun dan kemandekan tersebut dipandang Lili tidak menghasilkan kepastian hukum akan penanganan kasus korupsi, sehingga korban yang terdampak mengalami kerugian yang lebih besar dan oleh karena itulah SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan negara dapat memberikan perlindungan secara terpisah kepada korban. Sementara itu, kendati mendukung dalam aspek penerbitan SP3, Lili justru menolak keberadaan dari Dewan Pengawas sebagai organ baru dalam tubuh KPK dikarenakan Dewas ini akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan penyidikan dan kewenangan Dewas berupa pemberian izin operasi tangkap tangan secara sepihak kepada KPK juga berdampak pada penurunan intensitas operasi KPK secara drastis, bahkan mencapai lebih dari 50% bila dibandingkan dengan KPK era sebelumnya, sehingga hal ini akan menjadikan KPK sebagai lame duck atau bebek lumpuh dalam membasmi penyakit laten dalam sistem politik di  Indonesia.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlepas dari dukungannya terhadap revisi UU KPK dan perlawanan masyarakat terhadap revisi tersebut yang tidak membuahkan hasil, Lili Pintauli resmi diangkat sebagai bagian dari Pimpinan KPK atas kiprahnya dalam penegakkan hukum dan Lili Pintauli juga menjadi satu-satunya perempuan yang menjadi pimpinan dari komisi antirasuah hingga tahun 2023 mendatang. Namun demikian, menjelang satu tahun masa kepemimpinannya sebagai Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli justru melakukan berbagai blunder yang menciderai marwah dari KPK sendiri pasca pengangkatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan posisi institusi KPK yang justru semakin tunduk pada kekuasaan presiden. Kontroversi pertama yang dilakukan oleh Lili tertuju pada pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili dalam menemui Walikota Tanjung Balai M Syahrial, yang mana M Syahrial sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kota Tanjung Balai dan M Syahrial resmi divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan atas tuntutan KPK. Namun demikian, tepat sebelum penangkapannya oleh KPK, Lili Pintauli dengan sengaja menghubungi M Syahrial untuk membahas penanganan kasus yang menjerat Syahrial di PN Medan dan tindakan Lili ini jelas melanggar kode etik pimpinan KPK dikarenakan melakukan kontak atau komunikasi secara langsung dengan objek penumpasan korupsi yang seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan oleh petinggi lembaga tersebut.

Tidak hanya pertemuannya dengan M Syahrial, pelanggaran kode etik oleh Lili Pintauli kembali dilanjutkan melalui kegiatannya dalam mengikuti pagelaran MotoGP di Mandalika pada bulan Maret lalu, dimana Lili Pintauli dengan sengaja menerima suap dari PT Pertamina berupa fasilitas mewah untuk menonton kompetisi tersebut secara personal. Dugaan penerimaan suap terkait MotoGP ini akhirnya resmi sampai ke teling Dewan Pengawas KPK pada Juli dan Dewas pun juga melakukan sidang etik kepada Lili pada Juli 2022 sebagai respon terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili untuk kedua kainya. Namun demikian, sebelum sidang tersebut digelar, Lili resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK pada tanggal 11 Juli 2022 sebagai upaya penebusan dosanya di KPK dan pengunduran diri tersebut telah dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Pemberhentian Lili Pintauli, yang mana mundurnya Lili dari KPK praktis memberikan kekosongan kursi pimpinan di KPK. Sebagai respon dari pengunduran Lili ini, Presiden Jokowi resmi mengajukan dua nama pengganti Lili di KPK kepada Komisi III DPR, yaitu Johanis Tanak sebagai Jaksa Agung Muda tahun 2019 dan I Nyoman Wara sebagai auditor BPK tahun 2016, dan pada tanggal 29 September kemarin pemerintah resmi menetapkan Johanis Tanak sebagai setelah melalui wawancara dan uji kelayakan oleh DPR.

Beberapa saat setelah peresmian Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK yang baru, menyatakan usul untuk menggunakan pendekatan restorative justice untuk penanganan tindak pidana korupsi, dimana ia memandang bahwa pendekatan tersebut dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengembalian kerugian negara oleh terpidana korupsi yang juga sekaligus membayar denda atas tindakannya, dan dengan mekanisme tersebut maka hukuman pidana kepada koruptor tidak perlu dijatuhkan oleh karena ia sudah melakukan ganti rugi kepada negara. Kendati Johanis Tanak resmi terpilih menggantikan Pintauli, namun pengajuan namanya sendiri tidak lepas dari kontroversi, dimana kontroversi ini terlihat dari tiga hal utama yang seolah menjadi sinyal jelas dari tiadanya komitmen untuk membawa KPK ke arah yang lebih baik pasca subordinasi KPK dibawah lembaga eksekutif. Pertama ialah usulan restorative justice yang sangat riskan dalam penanganan tindak pidana korupsi, dimana korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak bisa serta-merta diberlakukan dengan keadilan restoratif oleh karena korupsi jelas merugikan kehidupan masyarakat dan usulan pengembalian kerugian keuangan negara jelas tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor. Tidak hanya ketiadaan efek jera kepada koruptor apabila menggunakan pendekatan keadilan restoratif, namun impunitas atau kekebalan hukum yang didapatkan oleh koruptor cenderung akan lebih kuat apabila pendekatan ini digunakan dengan fakta bahwa seorang koruptor yang tidak diproses hukum akan berpotensi untuk melakukan hal yang sama di kemudian hari, dan hal tersebut jelas akan melahirkan sosok koruptor baru secara masif apabila penindakan maksimal terhadap koruptor tidak dilakukan oleh KPK.

Kedua ialah kejanggalan dibalik pengajuan dua nama pengganti Lili Pintauli, dimana Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sendiri ikut serta dalam seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2019 bersama dengan Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan dan keduanya saat itu tidak mendapatkan suara voting di DPR dalam seleksi tersebut. Namun kemudian, justru kedua nama ini yang kemudian diajukan oleh Jokowi untuk menggantikan Lili Pintauli dan hal tersebut jelas menimbulkan kecurigaan terkait pengajuan pengganti Lili yang tidak proporsional dalam memilih pengganti yang bahkan tidak mendapatkan suara di DPR tiga tahun lalu. Kecurigaan maupun kritik yang diajukan oleh kelompok seperti Indonesia Corruption Watch tertuju pada adanya kepentingan presiden dalam pengajuan Johanis dan I Nyoman untuk menggantikan Lili, dimana pengajuan kedua nama ini memang tidak lepas dari hak prerogatif presiden untuk mengusulkan calon wakil ketua KPK baru dan tersirat pula bahwa pengajuan Johanis maupun I Nyoman lebih tertuju pada kehendak presiden untuk menjamin upaya pemberantasan korupsi yang hidup berdampingan dengan fokus investasi dari pemerintah. Disamping itu, tidak diambilnya nama Sigit dan Luthfi juga seharusnya menimbulkan kejanggalan dikarenakan calon pengganti seharusnya diambil dari dua suara terendah dalam seleksi Capim KPK 2019 lalu dan kedua nama ini dinilai lebih pantas untuk menggantikan Lili Pintauli, seperti Sigit yang berpengalaman sebagai Kepala KPP Pratama Jakarta maupun Luthfi sebagai pendiri Malang Corruption Watch yang lebih kompatibel dalam komitmen penanganan korupsi, sehingga terbaca pula bahwa pengganti Lili sebetulnya tidak jauh beda dari “boneka” bentukan presiden untuk melengkapi skenario pelemahan KPK lebih lanjut.

Penggantian Lili oleh Johanis ini sejatinya telah menunjukkan bahwa KPK tidak lagi memiliki “taring” yang kuat sejak pelemahan KPK pertama dilakukan pada tahun 2014 dan upaya yang dirancang secara rapi oleh DPR dan lingkungan elite pemerintahan dibawah kepemimpinan Jokowi praktis mencapai puncaknya ketika Firli Bahuri yang merupakan seorang polisi menjadi Ketua KPK setelah revisi undang-undang KPK berhasil disahkan oleh DPR. Pada moemn itulah, KPK tidak lagi merupakan lembaga superbody yang dapat menjerat Ketua DPR sekalipun dan kini hanya bisa menangkap anggota DPRD hingga kepala daerah yang tidak lebih merupakan perpanjangan tangan dari oligarki nasional. Oleh karenanya, meskipun penggantian Lili telah disahkan, namun performa KPK akan tetap sama selama KPK tetap berada dibawah pemerintah dan bukan tidak mungkin pemberantasan korupsi akan suram kedepannya.

 

Ikuti tulisan menarik Dhien Favian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler