x

Sumber: depositphoto.com

Iklan

Kris thalia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Oktober 2022

Rabu, 26 Oktober 2022 17:55 WIB

Isu Human Trafficking dalam ASEAN Political-Security Community

Isu human trafficking merupakan isu penyalahan moral lintas negara yang tentunya akan mengancam stabilitas dan keamanan di kawasan. Isu human trafficking juga merupakan bukti nyata dari praktik jual beli dari hak asasi manusia. Isu human trafficking juga kental dengan aktivitas penculikan, penipuan, kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam pelaksanaan ASEAN Political Security Community ini terdapat salah satu isu yang dinilai menghambat dalam proses pelaksanaannya, yaitu isu Human trafficking yang dimana masalah tersebut merupakan masalah mengenai keamanan di kawasan perbatasan ataupun kawasan lainnya yang dianggap dapat terjadinya transaksi perdagangan manusia ini, dengan kurangnya pengawasan terhadap keamanan perbatasan tersebutlah menyebabkan adanya transaksi perdagangan manusia secara ilegal. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya isu human trafficking merupakan isu yang meresahkan dalam masyarakat hal ini dikarenakan isu human trafficking berkaitan dengan aktivitas-aktivitas penculikan, penipuan dan juga kekerasan. International Organization of Migration (IOM) menyatakan bahwasannya terdapat sebanyak 1.022 kasus human trafficking di indonesia pada tahun 2011 sedangkan menurut data kepolisian di indonesia terdapat sebanyak 2.683 pada tahun yang sama, yang kemudian meningkat menjadi 2.992 kasus pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 kembali meningkat menjadi 3.021 kasus. ASEAN Political-Security Community dibentuk untuk mempercepat kerjasama dalam bidang politik juga keamanan di kawasan Asia Tenggara terutama mengenai isu human trafficking seperti yang akan dibahas disini. 

ASEAN Political-Security Community sendiri bekerja melalui mekanisme penjagaan kawasan perbatasan dan juga menggagalkan transaksi dari human trafficking. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya aktivitas perdagangan manusia merupakan aktivitas penyalahan moral serta penyalahan hak asasi manusia dengan demikian dibentuknya ASEAN Political-Security Community diharapkan dapat memutus rantai perdagangan manusia serta perlindungan terhadap korban yang dikerjakan dalam tingkat regional maupun internasional demi terciptanya stabilitas dan Keamanan Negara di kawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Human trafficking ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dimana pelanggaran HAM tersebut terjadi sedari awal proses perekrutan sampai ke negara tujuan dan proses perdagangan manusia itu tadi. Isu human trafficking merupakan isu penyalahan moral lintas negara yang tentunya akan mengancam stabilitas dan keamanan di kawasan. Isu human trafficking juga merupakan bukti nyata dari praktik jual beli dari hak asasi manusia. Isu human trafficking juga kental dengan aktivitas penculikan, penipuan, kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak. 

Sally Cameron juga menyebutkan bahwasannya apabila isu human trafficking dibiarkan maka akan membentuk suatu jaringan perilaku yang terorganisir yang akan sulit untuk dideteksi di kemudian hari. Salah satu penyebab maraknya terjadinya human trafficking adalah lemahnya pengawasan di daerah-daerah perbatasan. Isu human trafficking yang kerap kali melibatkan banyak negara menjadi kajian tersendiri bagi ASEAN Political-Security Community sebagai fase kerjasama dalam bidang politik dan keamanan di kawasan.

Selain sebagai fasilitator ASEAN Political-Security Community juga menstimulasi pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan di daerah perbatasan dan juga isu human trafficking. Isu human trafficking tentunya juga akan sangat meresahkan masyarakat yang kemudian akan membatasi ruang gerak masyarakat itu sendiri sehingga peran ASEAN Political-Security Community sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan tentram serta terkendali, agar masyarakatnya dapat melaksanakan kegiatan yang seluas-luasnya.

Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, bahwasannya isu human trafficking merupakan permasalahan dari terciptanya keamanan dan kedamaian di kawasan Asia Tenggara oleh sebab itu ASEAN Political-Security Community hadir untuk memberantas isu human trafficking di kawasan Asia Tenggara. Lalu apa sebenarnya penyebab terbesar dari maraknya isu perdagangan manusia? maraknya isu perdagangan manusia diakibatkan oleh masyarakat yang abai dengan lingkungan sosial di sekitarnya. Jika kita perdalam lagi, ternyata semua faktor tadi muncul disebabkan oleh adanya suatu kekeliruan dalam tata kelola; kemiskinan, tidak terdapatnya jaminan hak nafkah dan masih maraknya pelaku yang belum tersentuh hukum, serta sangat kuatnya tatanan kapitalisme dalam mengatur kehidupan.

Kemudian sebuah paham yang menyebabkan kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Termasuk untuk jaminan diberikan nafkah bagi perempuan saja seolah menjadi hal yang sangat sulit untuk dipenuhi. Bahkan mirisnya, perempuan dituntut untuk berdiri di kaki sendiri dan mereka wajib bekerja jika memang ingin memiliki kehidupan yang sejahtera. Ketika digali lebih dalam lagi, parahnya dalam pandangan kapitalisme segala sesuatu itu diukur dari materi. Human Trafficking dengan korban para perempuan ini untuk eksploitasi seksual tidak dapat dilepaskan dari persepsi bahwasannya perempuan merupakan komoditas yang dapat dipertukarkan bahkan diperjualbelikan. 

Pada masa pandemi virus covid 19 ini dinilai telah memperlambat pengupayaan dalam mengidentifikasi, mencegah dan juga memberantas human trafficking ini dikarenakan hampir sebagian besar dari sumber daya penegakan hukum dan juga anggaran dialihkan untuk menangani perebakan dari pandemi Covid 19 ini. Namun disisi lain sebagaimana ditegaskan oleh Kelompok Koordinasi Antar-Lembaga Menentang Perdagangan Orang (ICAT), yaitu salah satu platform antar-badan utama PBB yang terdiri dari 26 entitas dan organisasi internasional, kerja sama yang erat dan juga komprehensif semua pihak, lalu saling bertukar informasi dan pengalaman, hingga penempatan prioritas yang jelas juga sangat membantu untuk memberantas kasus perbudakan modern ini.

ICAT ini telah mencatat sebanyak 49 persen korban dari perdagangan manusia ini adalah perempuan, lalu di sisi lain sebanyak 23 persen lainnya adalah anak perempuan seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Human trafficking ini mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, memaksa untuk mengemis, kawin secara paksa, serta perdagangan anak-anak untuk menjadi tentara anak atau parahnya jual beli organ tubuh. 

Maka dari itu sudah menjadi tanggung jawab saya, anda dan kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar demi memutus rantai perdagangan manusia.

Ikuti tulisan menarik Kris thalia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu