x

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Iklan

Wahyu Tanoto

Penulis yang menyukai kopi hitam dan jadah goreng, namun ngapak.
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2022

Jumat, 28 Oktober 2022 07:00 WIB

Melawan Kekerasan Berbasis Gender

Acap kali, narasi pelabelan berbau gender menjadi beban, karena seseorang dipaksa memenuhi ekspektasi norma yang dianggap wajar. Perempuan dan laki-laki, keduanya memiliki kerentanan menjadi korban bayangan kondisi ideal karena konstruksi budaya yang berlangsung sangat lama. Nahasnya, tuntutan ideal tersebut justru tidak jarang disandarkan pada tafsir-tafsir ajaran agama, dan kebiasaan. Bahkan dilanggengkan oleh institusi pendidikan. Dampaknya bisa dirasakan hingga saat ini, keduanya menjadi korban.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perempuan sering kali dituntut agar tampil cantik, langsing, trengginas (cekatan) dan diminta bersikap lemah lembut. Terkadang ada juga sebagian kalangan yang mengharuskan perempuan bisa masak, merawat anak dan melayani suami/pasangan dengan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan laki-laki. Sering kali diharuskan tampil gagah, jantan, mengayomi, dianggap pencari nafkah utama dan dicap cengeng jika menangis.

Acap kali, narasi pelabelan di atas menjadi beban bagi mereka karena karena dipaksa memenuhi ekspektasi norma yang dianggap wajar. Perempuan dan laki-laki, keduanya memiliki kerentanan menjadi korban "bayangan" kondisi ideal karena ulah konstruksi budaya yang sudah berlangsung sangat lama. Nahasnya, tuntutan ideal tersebut justru tidak jarang disandarkan pada tafsir-tafsir ajaran agama, kebiasaan, dan bahkan dilanggengkan oleh institusi pendidikan. Dampaknya bisa dirasakan hingga saat ini, keduanya menjadi korban.

Pelabelan gender yang sudah terlanjur "melebur" dalam berbagai sistem kehidupan, telah menunjukkan bahwa masih ada sebagian kecil --untuk tidak menyebut banyak-- masyarakat agaknya memberikan perlakuan belum setara terhadap laki-laki dan perempuan. Tidak hanya dalam pembagian peran, ketidaksetaraan juga membatasi perempuan ketika mengakses sumber daya. Bahkan potensi yang dimilikinya rentan terkubur akibat perlakuan tidak adil ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan Republik Indonesia 2022, sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Angka-angka ini menurut Komnas perempuan menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021.

Memang tidak mudah melihat situasi di atas. Bagi penulis, tampaknya membutuhkan kerja keras berkelanjutan untuk meminimalisir --untuk tidak menghapus-- makin maraknya kekerasan berbasis gender.  Selain itu juga diperlukan kesediaan setiap orang agar menjadi agen perubahan yang dimulai dari ranah pribadi, domestik hingga publik.

Sebagai pribadi, seseorang perlu mengubah cara pandang lebih terbuka dan menghindari pembedaan peran laki-laki dan perempuan. Di ranah domestik atau rumah tangga perlu membiasakan pembagian peran dan tugas rumah tangga tanpa perlu memandang jenis kelamin, misalnya menyapu, memasak, membersihkan rumah bisa dilakukan setiap anggota keluarga. Sedangkan di ranah publik, melakukan diseminasi atau penyampaian pesan narasi kepada tetangga, teman, bahkan masyarakat luas tentang pentingnya keterlibatan setiap orang mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender. Atau dalam Bahasa lebih sederha membangun jejaring antar organisai/kelompok di masyrakat.

Adalah kelompok Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang sejak 2013 hingga saat ini melakukan advokasi dan pendampingan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO). Kelompok P3A ini tersebesar di 9 kalurahan di 3 Kapanewon Kabupaten Kulonprogo yakni P3A Tirtokemuning, SELARAS, PESISIR di Kapanewon Galur; P3A Srikandi, Putri Arimbi, Rengganis, di Kapanewon Sentolo 3 P3A dan P3A Putri Menoreh, Sekar Melati, Anggun Rejo di Kapanewon Kokap.

Mereka, P3A di awal berdirinya melakukan komunikasi dengan mantan pekerja migran dan beberapa keluarganya, terutama bagi mereka yang bersedia diajak mengobrol tentang pengalamannya selama menjadi pekerja migran. Di sini, P3A memperoleh informasi yang membuat bulu kuduk merinding. Misalnya yang dialami oleh Ns, pernah bekerja Singapura. Usianya dimanipulasi dari 16 tahun menjadi 21 tahun.

Suatu waktu Ns pulang ke Indonesia, ia mengaku sangat menyesal karena usianya dituakan 5 tahun. Ketika ia ingin mengembalikan usia yang sebenarnya, sudah tida bisa dilakukan. Di Singapura, karena ketidaktahuannya, Ns diminta oleh majikan mengantar sebuah paket yang ternyata berisi obat terlarang. Senada dengan Ns, ada juga perempuan paruh baya, Wr, yang identitasnya dimanipulasi dan mengaku menjadi korban perdagangan orang. Ada juga Ss, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual, diperkosa oleh majikannya di Arab Saudi. Ss pulang dalam keadaan hamil dan melahirkan di sebuah Kalurahan di Kapanewon Galur.

Anggota P3A adalah para perempuan yang terdiri dari latar belakang pekerjaan. Mengurus rumah tangga, guru, pedagang, buruh pabrik dan buruh tani serta mantan pekerja migran. Meskipun begitu, hal ini tidak menyurutkan mereka untuk melakukan “sesuatu” yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya dengan tujuan jangka panjang agar perempuan terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk terhindar dari jerat perdagangan orang. Perjuangan P3A juga mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kulonprogo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang kerap kali melibatkan dalam kegiatan pencegahan kekerasan berbasis gender. Bahkan dalam beberapa kesempatan terlihat menyambangi kegiatan informal mereka.

Dalam proses perkembangannya, mereka juga melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan pencegahan kekerasan berbasis gender, terlibat aktif dalam musyawarah perencanaan kalurahan (MUSRENBANGDES) dengan mengusulkan program pelindungan dan pemberdayaan perempuan. Contoh yang paling gres adalah kala P3A melakukan pendataan terhadap para perantau dan mantan pekerja migran di kalurahan masing-masing, lalu mereka komunikasikan kepada pemerintah kalurahan.

Sebagai orang yang pernah terlibat mendampingi P3A, bagi saya menarik untuk disimak ketika mereka melakukan praktik lobi, advokasi kebijakan dan pendekatan kepada pemerintah kalurahan terkait dengan keberadaan kelompok P3A yang membutuhkan “pengakuan” secara formal. Gayung bersambut, ternyata pemerintah kalurahan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui keberadaan P3A sebagai organisasi legal yang memilik hak-hak terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di Kalurahan. 

Berbekal SK, sebagian dari mereka mulai terlibat aktif mengikuti musyawarah dusun hingga musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan (musrenbangkal) untuk mengusulkan program pemberdayaan, pendidikan dan pelindungan perempuan atas kerentanan menjadi korban perdagangan orang. Bahkan, sebagian dari P3A akhirnya dapat mengakses sumber pendanaan dari Dana Kalurahan yang mereka gunakan untuk meningkatkan kapasitas kaum perempuan di wilayah mereka.

Organisasi perempuan sedang melakukan pembelajaran di outdoor

Dari peristiwa ini saya dapat menarik kesimpulan jika keterlibatan kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tingkat dusun perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan. Mengingat, biasanya rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan di waktu malam hari. Hal ini menjadi tantangan-hambatan bagi perempuan. Belum lagi jika suasana dan nuansa pertemuan juga tidak ramah perempuan. Komentar-komentar yang bernada melecehkan pernah dialami oleh mereka.

Memang, saat ini telah banyak perempuan terlibat dan aktif sebagai pemimpin publik. Namun, acap kali mereka juga dituntut untuk tidak melupakan “kodrat” mereka sebagai perempuan. Menurut hemat saya, perempuan berada pada situasi tidak mudah bahkan rumit ketika ingin mengeliminasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender, justru tidak sedikit yang menjadi korban karena masih dibelenggu oleh norma-mitos bahkan nilai-nilai yang dianggap tabu ketika dibicarakan. Meskipun begitu ada satu hal yang mampu mengikat nilai-nilai kemanusiaan setiap individu dalam P3A, yaitu terbebas dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan. Semoga. ***

Ikuti tulisan menarik Wahyu Tanoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler