x

Iklan

Muhamad Bayu Erlangga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juni 2021

Kamis, 17 November 2022 20:03 WIB

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan DPR, Bagaimana Kesejahteraan Kaum Buruh?

Sebelum diSahkan Menjadi Undang-Undang RUU Cipta Kerja Sempat Menjadi Polemik di Indonesia, Lalu Bagaimanakah Setelah diSahkan Menjadi Undang-Undang?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan di undangkan pada 2 November 2020, sejak pembahasannya di mulai DPR dan Pemerintah pada tahun 2020 Undang-Undang Cipta Kerja banyak menuai penolakan dari kalangan buruh.

Selain materinya yang dianggap merugikan kaum buruh proses penyusunannya juga dianggap bermasalah akan tetapi pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja terus di lanjutkan hingga akhirnya di Sahkan pada 5 Oktober 2020 meskipun mendapatkan berbagai penolakan.

Lalu, bagaimana kesejahteraan buruh setelah undang-undang nomor 11 tahun 2020 di sahkan oleh DPR?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sebelumnya, mari kita mengenal terlebih dahulu tentang Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.

Apa sih tujuan Undang-Undang Cipta Kerja itu?

Undang-Undang cipta kerja di harapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Yang bertujuan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini mampu untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di harapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik kedepannya.

Banyak manfaat yang di berikan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya bagi para pekerja para pelaku usaha juga akan mendapat manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik di bandingkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.

Setelah mengenal Undang-Undang Cipta Kerja secara singkat, mari lita lanjut pada pembahasan kesejahteraan buruh setelah Undang-Undang Cipta Kerja di Sahkan

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja di Sahkan

Setelah Undang-Undang Cipta kerja di sahkan DPR RI  lembaga tinggi negara yakni Mahkama Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Mahkama Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat untuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dengan harapan perbaiikan tersebut sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang baku.

Serta harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan terutama dalam hal asas keterbukaan dan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi untuk memberikan rasa transparansi kepada masyarakat dan lebih melibatkan masyarakat.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja di Sahkan kaum buruh masih saja terus menyuarakan penolakan atau pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang di nilai merampas atau merugikan kaum buruh, seperti yang dilakukan oleh kaum buruh saat menuntut kenaikan harga BBM mereka juga masih menuntut untuk pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah poin yang masih menjadi perhatian kaum buruh dan di anggap merugikan kaum buruh diantaranya Praktik outsourcing yang di khawatirkan akan semakin meluas, buruh rentan alami PHK secara sepihak dan soal upah minimum serta waktu  kerja yang eksploitatif yang di khawatirkan akan berdampak pada kesehatan buruh.

Singkatnya

Pemaparan konotasi positif dan konotasi negatif di atas adalah buah pikir dari pengetahuan penulis, melihat kondisi buruh yang masih saja menggemakan penolakan  atau pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah di Sahkan oleh pemerintah.

Bagi penulis alangkah baiknya untuk stakeholder terus merevisi dan mengevaluasi poin-poin yang dianggap merugikan buruh jangan sampai cita-cita mulia dari tujuan di undangkannya Undang-Undang Cipta kerja yang bertujuan memberikan lapangan pekerjaan yang luas, menciptakan perekonomian yang lebih baik, memberi kemudahan bagi pelaku usaha.

malah dianggap suatu produk Undang-Undang yang gagal oleh masyarakat sudah selayaknya produk Undang-Undang yang di terbitkan itu harus mementingkan kesejahteraan masyarakat luas jangan sampai malah menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ikuti tulisan menarik Muhamad Bayu Erlangga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler