x

image: FirstCry Parenting

Iklan

Khansa Zhahira

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Desember 2022

Senin, 12 Desember 2022 21:11 WIB

Mengenal Karakter Para Pelaku Perundungan

Angka perundungan cenderung terus meningkat. Mari mengenal dan mengulas beberapa karakter pelaku penindasan yang umum terjadi di Indonesia. Apa yang membuat tukang bully tetap eksis? Bagaimana para pelaku melakukan penindasan terhadap orang lain?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penindasan sudah tidak asing lagi karena hampir setiap tahunnya selalu meningkat. Perundungan atau pem-bully-an di Indonesia terjadi dari jenjang sekolah dasar hingga jenjang perkuliahan.  Tidak hanya tempat untuk menempuh jenjang pendidikan saja bahkan di zaman yang serba digital pun penindasan pun masih sering terjadi. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia total sudah ada 226 kasus bullying kekerasan fisik, psikis, termasuk perundungan.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk mengenal karakter orang yang senang melakukan penindasan. Nah kali ini aku mencoba mengulas beberapa karakter orang yang senang menindas, sehingga kita bisa mengenal dan terhindar dari orang-orang tersebut.

Berikut ini merupakan beberapa karakter yang biasanya dimiliki oleh orang yang senang menindas, diantaranya.

1. Memiliki perasaan iri hati

Perasaan iri yang dimiliki oleh seseorang biasanya menjadi sebab dari tindakan penindasan. Seseorang yang memiliki sifat ini cenderung merasa bahwa orang tidak boleh lebih baik dari dirinya. Gejala seperti ini juga didasari oleh tuntutan mental dari internal ataupun eksternal, yang memaksanya untuk selalu menang dalam setiap kompetisi.

2. Pergaulan yang menyimpang

Dalam banyak hal, lingkungan sekitar selalu memberikan dampak yang cukup signifikan bagi sesorang. Lingkungan yang buruk dan menyimpang dapat membuat sesorang terjatuh dalam jurang menyimpang yang menyebabkan dirinya sudah terbiasa dengan hal itu. Dalam hal penindasan, biasanya seseorang yang suka menindas akan dengan senang hati berada dilingkungan yang menindas orang lain juga.

3. Manipulatif

Manipulatif menjadi karakter yang biasanya sering dikaitkan dengan penindasan. Karena orang yang senang menindas cenderung memiliki sifat ini. Sebab, sesorang yang menindas ini akan mencoba mempengaruhi dan mengontrol orang lain untuk ikut menindas korban yang sama. Lalu mendapatkan perasaan berkuasa atas orang -orang yang dikontrolnya.

4. Sombong dan angkuh

Sifat sombong dan angkuh ini merupakan sifat utama dari pada penindas. Dimana ia merasa bahwa dirinya berada diatas rata-rata dan dapat melakukan hal yang ia mau sesuka hati. Sehingga melakukan hal yang buruk pun tidak merasa bersalah.
 
Itulah beberapa karakter yang umumnya dimiliki oleh orang yang senang menindas. Mungkin ada karakter lain yang bisa saja belum saya disebutkan, namun setelah kamu mengetahui beberapa karakter tersebut, sudah saatnya bagi diri mu untuk mulai menyeleksi lingkungan dan teman. Karena penindasan ini biasanya bersifat kontinu. Maka, berhati-hatilah dengan setiap lingkungan dan hubungan yang kamu miliki.
 
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia; bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa tidak hanya perlindungan atas hak asasi manusia, melainkan setiap anak-anak berha mendapatkan kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang dan bebas tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. 
 
Sangat diharapkan dengan adanya Undang-Undang tersebut, Indonesia dapat mengurangi kasus penindasan yang selalu naik di setiap tahun dan juga menyadarkan bahwa anak memiliki generasi perjuangan bangsa yang seharusnya kita jaga baik-baik.
 
Pendapat aku, Pemerintah juga harus ikut berperan dalam menjaga, melindungi serta mengawasi generasi anak muda yang bakal calon menjadi pemimpin, Orang tua pun juga ikut serta dalam mengembangkan pola asuh yang cerdas, berpendidikan, bekarakter budi luhur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Khansa Zhahira lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu