x

foto tugu riau

Iklan

Wahyu Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Juli 2021

Jumat, 30 Desember 2022 19:01 WIB

Riau Negeri Beradat dan Upaya Menjaga Marwah Bumi Melayu

Penulis : Wahyu Kurniawan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa waktu yang lalu masyarakat Pekanbaru khususnya daerah Panam dihebohkan dengan aksi yang yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat baik dari sejumlah ormas, mahasiswa, majelis ta'lim ibu-ibu yang menuntut ditutupnya tempat hiburan malam Joker Poker di Jalan HR. Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Masyarakat resah lantaran tempat hiburan malam itu berada di areal pondok pesantren, rumah tahfidz, dan masjid, serta berdekatan dengan pemukiman warga. Padahal dalam PP Daerah Pekanbaru tentang hiburan malam, tertera pada pasal 4 bahwa jarak lokasi 1000 meter dari tempat ibadah atau sekolah.

Masyarakat meminta kepada pemerintah agar tempat tersebut dapat disegel secara permanen dan tidak lagi melakukan aktivitas karena mengundang perbuatan maksiat. Di samping itu, menurut beberapa sumber berita yang ada ternyata diketahui tempat ini belum memiliki izin operasional.

Riau merupakan provinsi dengan mayoritas masyarakat bersuku melayu dan beragama islam, sehingga masyarakat melayu riau memiliki sebuah prinsip Bumi bertuah, Negeri beradat. Tentu hal ini bukan tanpa alasan sebab mereka menjunjung tinggi syariat islam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negeri beradat itu sendiri mempunyai makna yang sangat erat, bahwa prinsip adat melayu yang tidak pernah berubah. Prinsip adat yang istiqamah terlihat pada adat yang bersendikan syarak, ketentuan adat yang sejalan dengan ketentuan syarak.

Dalam Mata Rakyat News (2019) disebutkan bahwa Adat pewaris kepada Nabi, Adat berkhalifah kepada Adam, Adat berinduk ke ulama, Adat bersurat dalam kertas, Adat tersirat dalam Sunnah, Adat dikungkung Kitabullah.

Jika kita menilik sedikit lebih jauh berdasarkan penjelasan diatas, penolakan terhadap tempat hiburan yang berada di kota Pekanbaru berangkat dari kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat, orang tua dan tokoh bahkan MUI kota Pekanbaru juga turut mengecam keberadaan tempat tersebut, hal ini sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penolakan karena memang secara etika, moral, adat dan kebudayaan masyarakat melayu riau ini tidaklah sesuai serta dapat menjadi wajah buruk bagi pandangan orang lain terhadap bumi lancang kuning itu sendiri yang memang dikenal sebagai negeri yang relijius.

Lebih lanjut lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya dapat lebih memerhatikan keadaan yang ada di wilayahnya dalam mengawasi tempat hiburan, hotel dan tempat-tempat yang cenderung digunakan untuk bermaksiat. Hal ini penting dilakukan untuk tetap menjaga marwah kota pekanbaru sebagai kota madani.

Sesuai dengan visi dari kota Pekanbaru yakni menjadi kota smart city yang madani, seharusnya masyarakat bisa mewujudkan itu melalui tingkah laku moral. Bukan hanya itu, seluruh aparat sebagai penyambung tangan dari penerapan kebijakan dan peraturan yang di buat oleh pemerintah hendaknya melakukan pengamanan dan pengawasan yang serius terkait permasalahan ini.

Harapan kedepannya yang pasti tidak hanya satu tempat hiburan saja, melainkan seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota pekanbaru harus di perhatikan untuk menghindari penyakit moral yang berkembang dan mempengaruhi masyarakat khususnya generasi muda, sehingga rusaklah tatanan kehidupan masyarakat yang memegang teguh prinsip keislaman ini.

Penulis : Wahyu Kurniawan

Mahasiswa UIN Suska Riau, Jurusan Administrasi Negara.

Ikuti tulisan menarik Wahyu Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler