x

Iklan

Ruqyah Cirebon

Jurnalistik
Bergabung Sejak: 12 Juli 2021

Senin, 16 Januari 2023 18:05 WIB

Inilah Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Untuk banyak orang yang tidak berkecimpung dalam dunia hukum, masih banyak yang bingung membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Untuk banyak orang yang tidak berkecimpung dalam dunia hukum, masih banyak yang bingung membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata. Hal ini mungkin karena kurangnya informasi dan sosialisasi yang dilakukan. Namun, kedua jenis hukum ini penting untuk diketahui oleh warga negara Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri atau orang lain.

Oleh karena itu, kami akan coba untuk membahas perbedaan hukum pidana dan perdata secara rinci dan memberikan informasi yang jelas mengenai peraturan perundang-undangan tersebut.

Hukum Pidana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut berbagai sumber, Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana. Hukum pidana juga menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang terbukti bersalah dalam pengadilan.

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara yang mengatur perbuatan yang tidak boleh dilakukan, situasi di mana hukuman dapat dikenakan dan cara pengenaan hukuman tersebut dilaksanakan.

Asal-usul Hukum Pidana

Asal-Usul sumber hukum pidana dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: pertama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang kedua dapat berasal dari sumber lain di luar KUHP. KUHP merupakan aturan umum yang mengatur tindak pidana.

sementara sumber lain merupakan aturan khusus yang mengatur tindak pidana secara lebih detail, seperti undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi atau undang-undang anti-terorisme.

Penggolongan Hukum Pidana

Berdasarkan rumusan hukum yang ada, hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). 

Hukum pidana materiil merupakan peraturan hukum yang menentukan perbuatan yang dilarang, sementara hukum pidana formal berisi aturan tentang cara mengadili tindak pidana yang telah dilakukan.

Hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang mengatur siapa yang dapat dijatuhi hukuman dan jenis hukuman yang dapat diberikan. Hukum pidana materiil juga menjelaskan norma dalam suatu tindak pidana tertentu.

Sedangkan hukum pidana formal adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana materiil dan implementasinya.

Secara sederhana, hukum pidana formal menentukan bagaimana negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.

Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum Perdata

Menurut berbagai sumber dari para ahli, hukum perdata adalah segala jenis hukum privat materiil yang mengatur berbagai kepentingan golongan mulai dari perseorangan hingga suatu lembaga tertentu. Hukum perdata dapat terbentuk dari kesepakatan yang mengikat pihak-pihak terkait.

Hukum perdata bersifat privat, yaitu mengacu pada hubungan perorangan dan kepentingan perseorangan atau kelompok orang. Tujuan dari hukum perdata adalah mengatur hubungan antar perorangan, misalnya undang-undang perkawinan yang mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan.

Hukum perdata juga mengatur hal-hal seperti apa saja yang dapat membatalkan pernikahan dan hal-hal lainnya yang berlaku bagi pihak yang melangsungkan pernikahan saja dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi kepentingan umum.

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis atau berdasarkan kebiasaan. Sumber hukum tertulis meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan undang-undang lain yang termasuk dalam ranah hukum perdata serta yurisprudensi. Sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang timbul dari kebiasaan dan tidak ada pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.

Bisakah kasus hukum perdata berubah menjadi kasus pidana?

Ini mungkin merupakan salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat yang kurang mengerti tentang perbedaan hukum pidana dan perdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami sifat dari negara atau pemerintah ketika terjadi suatu kasus hukum.

Pada hukum pidana, orang yang melanggar hukum akan langsung diproses sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Fungsi pemerintah dalam hal ini adalah sebagai penegak hukum yang bertugas untuk memproses kasus dan memberikan hukuman yang sesuai dengan pasal yang berlaku.

Namun, pada kasus hukum perdata ada perbedaan fungsi yang dilakukan oleh negara. Pada hukum perdata, negara hanya akan bersifat sebagai pengawas untuk mengawal kasus antara pihak-pihak yang bertikai atau bersengketa, tidak memiliki fungsi untuk memproses selama persidangan berlangsung. Hukum perdata adalah kasus yang melibatkan orang dengan orang lain atau sebuah golongan atau lembaga tertentu, sehingga negara hanya bertugas sebagai pengawas.

Namun, yang sering terjadi adalah jika selama proses hukum perdata terdapat tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dll, maka kasus tersebut dapat dikembangkan menjadi kasus pidana.

Maka kasus tersebut juga dapat dikenakan pasal hukum pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Sehingga pelaku dapat terkena dua pasal yang berbeda, yakni perdata jika terbukti kalah di pengadilan dan tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan selama proses tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan hukum pidana dan perdata. Itulah beberapa penjelasan tentang dua jenis hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menggunakan layanan informasi hukum yang terpercaya. Legistrasi siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum untuk berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.

 

Sumber : Pengacara Jogja 

Ikuti tulisan menarik Ruqyah Cirebon lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler