x

Iklan

Fidelia Simamora

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UPJ yang mencoba berbagi sedikit cerita.
Bergabung Sejak: 16 Desember 2022

Minggu, 5 Februari 2023 19:20 WIB

Plagiarisme Masih Zaman ?

Tidak dipungkiri bahwa menyontek adalah jalan mudah untuk menyelesaikan masalah ? Mencontek atau bisa disebut plagiarisme adalah tindakan menyalin karya seseorang tanpa izin. Lalu apakah kalian tahu bahwa tindakan plagiarisme adalah melanggar hukum ? Akankah mencontek akan menjadi budaya yang akan terus melekat ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

"Tau apa yang lebih susah dari move on ? Tentu mempertahankan kejujuran"-FS

 

Sebagai mahasiswa tentunya tujuan awalnya adalah menambah pengalaman dan pengetahuan. Dalam proses pembelajaran setiap mahasiswa pasti memiliki tugas yang diberikan oleh dosen. Tugas yang diberikan dapat berupa esai, artikel, jurnal, video, poster dan lainnya. Semua tugas tersebut pastinya penting sehingga berkaitan dengan nilai akhir maka ada beberapa mahasiswa yang berani melakukan plagiarisme. Menurut KBBI, plagiarisme memiliki arti penjiplakan yang melanggar hak cipta. Secara singkat plagiarisme disebut dengan mencontek atau menjiplak. Dengan berbagai faktor ada beberapa mahasiswa yang melakukan plagiarisme secara sengaja atau tidak. Saya sangat menentang tindakan plagiarisme. Menurut saya plagiarisme adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengurangi tingkat kreativitas mahasiswa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Plagiarisme merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum. Hukum yang mengatur adalah UU Nomor 19 Tahun 2002. Pada Pasal 2 ayat 2 tertulis "Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial” Tentunya setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang pasti ada timbal balik. Efek atau hukuman bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiarisme dapat berupa peringatan tertulis, teguran, pembatalan nilai bahkan pembatalan ijazah. Dengan adanya peraturan tersebut menegaskan bahwa plagiarisme adalah tindakan yang salah. Walaupun tindakan tersebut dilakukan sengaja dengan menjiplak tugas orang lain atau dilakukan dengan tidak sengaja seperti lupa mencantumkan referensi. 


Tugas yang diberikan oleh dosen memiliki tujuan dasar untuk mengetahui pemahaman kita terkait suatu materi. Dalam mengerjakan suatu tugas kita dilatih untuk berpikir kreatif. Tindakan plagiarisme dapat mengurangi tingkat kreativitas seseorang karena hanya menjiplak karya orang lain. Pada jurnal penelitian terkait tindakan plagiarisme milik Laila Farhat terdapat beberapa faktor penyebab plagiarisme secara internal atau eksternal. Beberapa faktor penyebab plagiarisme seperti rendahnya motivasi diri, ingin mencari jalan pintas secepatnya, dan kurangnya pemahaman materi. Dengan melakukan plagiarisme seseorang akan cenderung malas untuk berfikir secara kreatif dan kritis.


Ada beberapa oknum mahasiswa yang memiliki pandangan bahwa tidak masalah untuk melakukan plagiarisme asalkan tidak ketahuan, pendapat tersebut pernah terdengar di lingkungan pertemanan saya. Namun menurut saya apapun alasan dari tindakan plagiarisme tetap salah. Tindakan plagiarisme sangat bertentangan dengan moral sehingga mempengaruhi kepercayaan seseorang khususnya dosen kepada kita. Apakah kalian mau hasil karya atau tugas yang telah susah payah kalian buat diakuisisi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ? Tentu tidak. Selain itu ada contoh nyata dari tindakan plagiarisme yaitu Mochammad Zuliansyah. Ia terbukti bersalah melakukan plagiarisme saat menulis disertasi maka pihak ITB menarik gelar S3 miliknya. Pada beberapa kampus sanksi yang diberikan sudah jelas yaitu nilai 0 untuk tindakan plagiarisme. Pada contoh diatas membuktikan bahwa plagiarisme dapat menurunkan kreativitas dan daya berpikir kritis seseorang. 


Plagiarisme adalah tindakan tidak bermoral. Plagiarisme sering disebut dengan mencontek atau menjiplak. Plagiarisme merupakan suatu aktivitas yang melanggar hukum dan menurunkan tingkat kreativitas seseorang. Penyebab dari tindakan ini didominasi karena rasa malas dan kurangnya pemahaman materi. Ada beberapa kasus plagiarisme dengan sanksi yang berat, hal ini adalah pengingat untuk semua orang yang berniat untuk melakukan plagiarisme. Apa gunanya mendapatkan pujian dari tindakan mencontek ? Banggalah dengan karya sendiri.


Daftar rujukan :

Press Release Kasus Plagiarisme Mochammad Zuliansyah -. (n.d.). Institut Teknologi Bandung. Diakses pada tanggal 28 November 2022 https://www.itb.ac.id/news/read/2811/home/press-release-kasus-plagiarisme-mochammad-zuliansyah 

Farhat, L. (2019). Upaya Pencegahan Tindakan Plagiarisme untuk Meningkatkan Kualitas Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Dalam Pembimbingan Tugas Akhir (Skripsi) Bagi Mahasiswa STIE Jambi. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 4(2), 326. https://doi.org/10.33087/jmas.v4i2.114 Diakses pada tanggal 28 November 2022. 

Indonesia. (2002). Undang-undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Jakarta : Pancar Utama.

Ikuti tulisan menarik Fidelia Simamora lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler