x

Ilustrasi Pelecehan

Iklan

MASBAHUR ROZIQI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 April 2023

Rabu, 26 April 2023 05:38 WIB

Urgensi Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga

Kasus Pariyem di Probolinggo menjadi contoh nyata urgensi pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama ini profesi PRT masih rentan menghadapi kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis. Dibandingkan profesi lain yang telah dinaungi undang-undang seperti guru, dokter, profesi PRT masih belum memiliki landasan hukum yang jelas. Padahal profesi ini sungguh mulia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : Masbahur Roziqi

Penulis adalah mahasiswa S2 Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang

Nasionalismeku adalah kemanusiaan. Kata itu sangat saya sukai. Itu kutipan Bung Karno. Bahwa nasionalisme tidak melulu hormat bendera. Atau bangga atas lagu kebangsaan. Namun lebih dari itu. Nasionalisme juga berupa kemanusiaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemanusiaan ini pula yang dapat kita bahas pada kasus dugaan kekerasan pada seorang PRT (Pekerja Rumah Tangga) bernama Pariyem di kota Probolinggo (radarbromo.jawapos.com, 18/02/2021). Dan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRRT) demi melindungi komitmen kemanusiaan bagi PRT.

Kasus Pariyem ini bisa menjadi contoh nyata urgensi pengesahan RUU PRRT. Selama ini memang patut kita akui profesi PRT masih rentan. Rentan menghadapi kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan bisa pula kekerasan psikis. Dibandingkan profesi lain yang telah dinaungi Undang-Undang seperti guru, dokter, profesi PRT memang masih belum memiliki landasan hukum yang jelas. Padahal profesi ini sungguh mulia. PRT turut membantu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah tangga.

Akibat tidak adanya landasan hukum terkait PRT ini, muncullah kasus seperti Pariyem tersebut. Kita juga bisa menganalisis apakah hak-hak PRT sebagai pekerja selama ini telah terpenuhi. Tentu jawaban besarnya, dugaan saya adalah belum. Ini karena sebagai pekerja beberapa hak tentunya harus pekerja dapatkan. Sebagai bentuk penghargaan profesional atas pekerja tersebut. Dan juga bentuk kemanusiaan kepada PRT. Diaantaranya hak mendapatkan cuti, hak mendapat jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga hak libur/hak istirahat.

Beberapa hak yang saya sebutkan tersebut saya ragu sudah sebagian besar terpenuhi pada rekan-rekan PRT. Malah justru berita terbaru yang didapat adalah adanya ibu Pariyem yang diduga mengalami kondisi yang tidak baik selama bekerja oleh majikannya. Ini yang harus pemerintah perhatikan dan mampu bersama DPR mengawal pengesahan RUU PPRT.

Memang seurgen apa sih RUU PPRT bagi PRT? Mari kita melihat pada tujuannya. Ada beberapa tujuan yang RUU PPRT ini sandang untuk melindungi PRT. Diantaranya adalah meningkatkan kualitas hidup PRT, memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, dan keadilan sosial bagi PRT. Nah dari tiga tujuan besar itu semangat perlindungan PRT dan kejelasan bagi pemberi kerja yang memanfaatkan jasa PRT juga termaktub lengkap pada RUU PPRT.

Ada beberapa inti pokok pikiran RUU PPRT yang menjadi semangat perlindungan bagi PRT dan kejelasan bagi pemberi kerja. Serta tuntutan tanggung jawab negara kepada PRT. Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja. RUU ini mencantumkan pengakuan resmi negara kepada PRT sebagai pekerja. Bahwa selama ini PRT melakukan pekerjaan dengan unsur adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Unsur-unsur tersebut ada jelas pada pekerjaan yang PRT lakukan tiap harinya. Sehingga dengan demikian PRT berhak atas hak perlindungan sosial.

Kedua, kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara. Ada dua unsur yang menjadi pokok pikiran ini. Yakni perlindungan terhadap PRT untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar PRT dan kesejahteraannya. Adanya tugas pokok PRT dalam menjalankan profesinya dalam RUU PPRT ini sejalan dengan keharusan pemenuhan kesejahteraan layak bagi mereka. Dan RUU ini menaungi pemenuhan kesejahteraan tersebut.

Ketiga, perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT. Pokok pikiran ini berarti perlindungan terhadap pemberi kerja ditujuan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Keempat, adanya kategori PRT. Selama ini PRT cenderung melakukan semua pekerjaan. Nah dalam RUU ini ada kategorisasi PRT. Ada dua kategori yakni PRT paruh waktu dan PRT penuh waktu. Selain itu ada pula lingkup kerja PRT.

Kelima, kategori dan lingkup kerja PRT. Kategori dan lingkup kerja tersebut antara lain kelompok pekerjaan memasak, kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam, kelompok pekerjaan membersihkan rumab bagian luar, kelompok pekerjaan merawat anak, kelompok pekerjaan merawat orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, kelompok pekerjaan mengemudi, dan kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah.

Keenam, adanya syarat dan kondisi kerja. Pada pokok pikiran ini terdapat beberapa hal krusial yang diatur. Pengaturan tersebut meliputi adanya perjanjian kerja, upah, THR, waktu kerja, istirahat harian dan libur mingguan, cuti, dan jaminan kesehatan-jaminan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan, serta batas minimun usia PRT. Sebagai sebuah profesi, RUU PPRT mengatur hal tersebut untuk menjamin perlindungan bagi PRT.

Ketujuh, adanya hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja. RUU PPRT ini mengatur mengenai dua hal. Yakni mengatur hak dan kewajiban PRT sebagai pekerja, dan mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja. Sehingga jelas hak dan kewajiban yang wajib ditaati kedua belah pihak. Selama ini dua hal itu lebih dominan menjadi domain pemberi kerja. Sehingga daya tawar PRT lemah.

Kedelapan, pendidikan dan pelatihan bagi PRT. Dalam RUU PPRT, pemerintah juga wajib meningkatkan kualitas PRT dengan biaya negara. Dua hal wajib pemerintah latih dan ajarkan kepada calon PRT. Yakni pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan berbasis perlindungan. Kemudian pendidikan untuk keterampilan kerja.

Kesembilan, pengehapusan PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak). Dalam RUU PPRT tertera jelas batas minimal umur PRT adalah 18 tahun. Sehingga adanya PRT berusia anak adalah sebuah pelanggaran hukum. RUU PPRT turut menyukseskan program antieksploitasi anak.

Kesepuluh, PRT juga berhak bergabung menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja. RUU PPRT ini memberi kebebasan PRT untuk turut berserikat dan berorganisasi. Beberapa hal tersebut merupakan alasan betapa urgensinya RUU PPRT untuk disahkan. Melalui kasus Pariyem di kota Probolinggo ini, sudah saatnya lah kita juga turut meneriakkan ungkapan kemanusiaan kita berupa pekik teriakan “Sahkan RUU PPRT Demi Tegaknya Kemanusiaan”! Demi tidak adanya lagi Pariyem-Pariyem berikutnya. Saya yakin bisa.  

Ikuti tulisan menarik MASBAHUR ROZIQI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler