x

Iklan

Alfon Sina

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Mei 2023

Jumat, 5 Mei 2023 20:34 WIB

Kebebasan dan Etika Media

Artikel ini menjelaskan bagaimana kebebasan media digunakan sebagai wadah untuk menyampaikan opini dan mendapatkan informasi, serta bagaimana kita sebagai masyarakat informasi mengahadapi masalah-masalah yang timbul dari kebebasan media dengan etika yang ada, serta undang-undang yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dengan kebebasan media di era ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di era saat ini media berkembang dengan sangat pesat, media juga membantu manusia untuk menjalankan aktivitasnya, selain itu saat media juga cukup populer digunakan untuk menyampaikan atau membagikan informasi dan mendapatkan informasi. Menurut (Fatria, 2017) seorang pakar komunikasi menyatakan bahwa media adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran, dapat membangkitkan semangat, perhatian dan kemauan siswa sehingga dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran pada siswa.

Selain itu beberapa para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian media, diantaranya, Syaiful Bahri Djamarah berpendapat bahwa pengertian media adalah sebuah alat bantu yang bisa digunakan untuk meyalurkan pesan untuk mencapai suatu tujuan. Arif S. Sadirman menyatakan bahwa media merupakan berbagai alat fisik yang mampu menyajikan pesan dan merangsang para siswa untuk bisa belajar, dan Santoso S. Hamijaya yang menyatakan bahwa media merupakan berbagai wujud perantara yangg digunakan olehh seseorang untuk bisa menyampaikan pesan, sehingga bisa sampai dengan baik oleh penerimanya.

Ada beberapa jenis media, diantaranya media visual yang berarti media yang mengandalkan indra penglihatan, media audio yang menyampaikan dan menyalurkan informasi audio dari sumber pesan ke penerima pesan. Media ini berhubungan dengan indra pendengaran, dan media audio visual yang artinya menampilkan suara dan gambar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain jenis media yang tersebutkan di atas, media juga terdiri dari media cetak dan media online atau media digital. Media cetak merupakan media konvensional yang belum melibatkan internet di dalamnya, dan media online atau media digital adalah media di mana semua hal dapat diakeses melalui internet, media yang terhubung dengan internet dan pada media digital ini sudah terdapat banyak sumber berita, salah satu contohnya adalah bagaimana pengunaan media sosial untuk menyebarkan dan memperoleh informasi serta banyaknya situs-situs berita online.

Secara umum media hadir dengan tujuan dan fungsinya sendiri yaitu, sebagai sarana informasi untuk masyarakat luas, membantu masyarakat dalam mengatasi adanya keterbatasan pada ruang, waktu, dan daya indera, menjadi sarana menyalurkan ide, pendapat, dan gagasan pada masyarakat, menjadi sarana dalam memperoleh relaksasi, hiburan, dan pengalih perhatian dari ketegangan sosial, menjadi sarana pendidikan untuk masyarakat umum dan untuk para siswa secara khusus, dan menjadi sarana untuk bisa melakukan kontrol atau pengawasan sosial pada masyarakat luas.

Mengikuti zaman yang terus berubah dari masa ke masa, mediapun mengalamai perubahan. Media mengalami perubahan yang cukup banyak, untuk media masa sendiri  dimulai dari media informasi di mana orang berkomunikasi menggunakan tanda-tanda morse, bergeser ke era koran, era radio, era televisi, dan sampai pada saat ini, kita berada pada era digital, era internet. Disesuaikan dengan masyarakat yang bergerak mengikuti perkembangan ini, terutama generasi Z yang hidup sangat berdampingan dengan media sosial dan digitalisasi, banyak media yang memutuskan untuk mengkovergensikan diri menjadi online, dan bisa diakses secara bebas oleh semua orang, hal ini disebut kebebasan media.

Kebebasan media sendiri berarti bahwa masyarakat memiliki kebebasan dalam menggunakan media sebagai wadah untuk menyampaikan opini dan mendapatkan informasi mengenai apa yang dicari. Tidak ada batasan, tidak ada larangan, dan tidak ada syarat-syarat tertentu untuk menggunakan media sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai masyarakat informasi yang hidup di era digital ini, saya bisa memastikan bahwa ada begitu banyak informasi yang muncul dari berbagai aspek kehidupan, misalnya kesehatan, hiburan, pendidikan, olahraga, dan masih banyak lagi.

Tentu hal ini tidak ada begitu saja tanpa penyebab, munculnya informasi yang dikategorikan dan banyak website-website media yang ada, hadir karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat zaman sekarang dalam mengonsumsi informasi serta berita, namun yang kita tauh bahwa dalam segala hal tentu memiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi negatif, fenomena ini memberi kita kesadaran bahwa kebebasan media membutuhkan landasan agar tidak keluar dari apa yang seharusnya menjadi tujuan utamanya, lalu bagaimana solusi atau cara yang dapat kita lakukan atau aturan dan etika yang bisa kita gunakan sebagai landasan kita untuk menghindari atau menghadapi hal-hal yang terjadi ketika kebebasan media menimbulkan sebuah masalah?

Well, di era digitalisasi ini sesuai yang sudah sempat saya sampaikan di paragraf pertama, penggunaan media sosial menjadi media yang sangat lumrah digunakan oleh hampir semua kalangan dan semua usia, tidak ada batasan dalam pengunaan media sosial, dan terjadi hal-hal yang melenceng dari peran media yang sesungguhnya, misanya, banyak bermunculan kejahatan digital, dan banyak bermunculan akun-akun palsu yang sengaj a diakan atau dibuat dengan tujuan untuk kepentingan kelompok atau orang-orang tertentu.

Dilihat dari fenomena dan kejadian ini bisa disimpulkan bahwa era ini sangat memberikan kebebasan bagi masyarakat dalam mengakses dan menggunakan media, baik itu sebagai konsumen yang memberikan opini maupun produser yang membuat berita. Namun segala hal jika tidak terikat landasan dan aturan maka akan melahirkan kekacauan yang tidak diinginkan, akan ada banyak pihak yang menggunakan media sebagai wadah untuk memperoeh keuntungan, menjatuhkan pihak lain, dan akan mucul banyak masalah jika kebebasan media tidak dilandaskan dengan etika, etika seperti apa yang dibutuhkan masyarakat zaman sekarang dalam menghadapi kebebasan yang ada, dan bagaimana jika kesadaran yang diharapkan tidak bisa tumbuh dalam masyarakat era ini?

Etika sendiri memiliki arti nilai dan norma yang digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan  media, terutama dalam hal menyampaikan pendapat dan opini. Kita membutuhkan landasan yang kuat agar kebebasan kita dalam menyampaikan pendapat atau opini tidak berakhir menyakiti perasaan pihak lain. Wilfridus J. S Poerwadarminta merupakan salahh satu tokoh sastra Indonesia yang mengemukakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan terkai pembuatan dan perilaku manusia dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya yang ditentukan oleh mausia pula.

Bayangkan semua manusia tidak ada dasar norma atau nilai yang mengikat dalam menggunakan media untuk berinteraksi, akan ada berapakah orang yang merasa dirinya selalu kurang karena adanya banyak standar yang muncul di media dan semua orang setuju dengan itu, akan ada  berapa banyakkah kejahatan yang terjadi di online, akan ada berapa banyakkah data yang diretas dengana adanya kebebasan ini, dan mungkin pertanyaan yang paling ditakutkan akan ada berapa banyakkah korban yang diakibatkan dengan kebebasan media ini?, dari sekian pertanyaan ini memberi kita makna bahwa dalam media, terutama media sosial, kita membutuhkan etika dan adab untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan kejahatan-kejahatan yang bisa saja lahir dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Banyak kasus yang terjadi di internet belakangan ini, mulai kasus kecil seperti pembohongan yang menggunakan undangan pernikahan, sampai pada kasus besar yang baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan, kasus Bjorka yang meretas data hampir satu Indonesia. Dikutip dari kompas.com Indonesia merupakan negara dengan peringkat ketiga kebocoran data terbanyak berdasarkan studi perusahaan keamanan siber asal Belanda, Surfshark. Hal ini memberikan kita gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih belum begitu baik dalam menaati undang-udang etika bersosial media. Kejadin Bjorka memperlihatkan bahwa masih banyak pasal-pasa undang-undang yang dilanggar, misalnya UU ITE pasal 30 ayat 1 sampai dengan 3, kemudian UU PDP pasal 67 ayat 1, ayat 2, ayat 3.

Etika dan norma yang harus kita sebagai masyarakat informasi perhatikan  dan kita terapkan dalam kebebasan media adalah penggunaan bahasas yang baik, di mana era ini tidak dibatasi usia untuk mengakses internet jadi kita perlu memperhatikan bahasa yang kita gunakan, berikutnya adalah kita perlu memperhatikan agar opini yang kita sampaikan tidak menyebar SARA, kita perlu mengerti bagaimana cara menghargai hasil karya orang lai, dan pintar-pintarlah untuk menjaga informasi pribadi agar tidak kesebar dan mempermudah pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menggunakannya secara tidak benar.

 

Daftar Pustaka

Mediaindonesia.com developer. (2021, December 3). Pengertian, Jenis-Jenis, serta Fungsi Media. mediaindonesia.com, All Rights Reserved. https://mediaindonesia.com/humaniora/451206/pengertian-jenis-jenis-serta-fungsi-media

Cinthya. (2022, December 16). Pengertian Media, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya - Accurate Online. Accurate Online. https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-media/

Hardiyanto, S. (2022, November 17). Indonesia Peringkat 3 Kebocoran Data, Gara-gara Bjorka? Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/17/170500065/indonesia-peringkat-3-kebocoran-data-gara-gara-bjorka-?page=all

Negara, D. J. K. (n.d.). Etika Bermedia Sosial. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.html

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Alfon Sina lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu