x

Iklan

akhmal dzaky

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 10:36 WIB

Dampak Pencemaran Lingkungan Hasil Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Analasis terkait pencemaran lingkungan dari diproduksinya mobil listrik di Indonesia menggunakan dasar hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lingkungan atau lingkungan hidup adalah suatu organisme yang dikelilingi oleh organisme lain yang berpengaruh terhadap eksistensi organisme tersebut. Organisme adalah segala sesuatu yang hidup. Hal ini dapat berupa flora dan fauna, serta segala sesuatu yang hadir di sekelilingnya, seperti organisme tersebut, proses, dan gejala alam. Namun, kehidupan yang terjaga dengan ekosistem lingkungan hidup yang baik, mulai terkontaminasi dengan dibentuknya segala kepentingan untuk keuntungan manusia sehingga mengganggu dan mencemari ekosistem lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan ini dapat dilihat dari segala macam jenis pertambangan yang mengambil sumber energi tak terbarukan, seperti nikel, batu bara, minyak bumi, gas bumi, dan lain-lainnya. 

Pada tahun 2022, Indonesia membuat sejarah dengan memulai produksi mobil listrik di Indonesia. Pembuatan mobil listrik di Indonesia adalah sebuah komitmen dari pemerintah di era elektrifikasi. Beberapa merek yang sudah tercatat memproduksi barangnya di Indonesia antara lain Hyundai, Wuling, Suzuki, dan Toyota. Namun, perlu dilihat bahwa salah satu bahan pembuatan mobil listrik adalah baterai yang bahan dasarnya adalah lithium atau nikel. Dalam lithium sendiri terdapat beberapa jenis lithium salah satunya, yaitu Lithium Nickel Cobalt Aluminium Oxide yang digunakan oleh salah satu mobil listrik, yaitu Tesla.

Pada tahun 2022 USGS memperkirakan Indonesia memiliki cadangan nikel sebanyak 21 juta metrik ton, sedangkan di dunia diperkirakan terdapat 100 juta metrik ton. Dengan perkiraan USGS, Indonesia berarti menyumbang 21% dari cadangan total di dunia. Namun, dengan cadangan sebesar seperempat cadangan di dunia, penambangan nikel untuk menghasilkan baterai mobil listrik dan mobil listrik di satu sisi berdampak negatif pada lingkungan hidup. Dampak negatif dari pertambang nikel dapat dilihat dalam kasus pemprotesan oleh petani cengkeh di Desa Wawonii, Konawe, Sulawesi Tenggara. Para petani cengkeh memprotes karena lahan cengkeh mereka diambil habis untuk kepentingan pertamabangan, sedangkan lahan tersebut digunakan para petani untuk menyekolahkan anak-anaknya. Dari hal ini, dapat dilihat bagaimana dampak negatif dari pertambangan nikel. Selain itu, kasus sengketa antara petani cengkeh dengan pertambangan nikel tidak hanya terjadi oleh mereka, tetapi terdapat petani-petani lain, orang lain, dan lingkungan hidup yang dirugikan karena adanya ekploitasi lahan pertambang nikel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendukung pengurangan emisi karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, maka banyak upaya yang coba dilakukan oleh manusia, salah satunya adalah penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan. Mobil listrik sendiri dianggap ramah lingkungan sebab emisi gas yang dikeluarkan dianggap lebih aman dan mobil listrik mampu meminimalisir emisi gas rumah kaca, sehingga dapat mengurangi karbon dan menghemat lapisan ozon. Untuk itulah belakangan industri daripada mobil listrik sedang meningkat, baik itu dari produksi, penelitian, maupun penjualan kendaraan listrik.

Mobil listrik sendiri menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka memiliki pengertian sebagai kendaraan yang digerakan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai langsung di kendaraan maupun dari luar. Bahan bakar daripada mobil listrik sendiri adalah baterai yang ada di dalamnya, dimana baterai tersebut digunakan sebagai sumber listrik yang digunakan untuk memberikan mobil daya energi.

Adapun terkait baterai yang digunakan sebagai bahan bakar merupakan baterai lithium untuk menyimpan energi, kemudian energi listrik diubah menjadi energi mekanik oleh bagian motor listrik tanpa memerlukan mesin pembakaran sehingga tidak terdapat knalpot pada kendaraan listrik. Namun, terhadap kendaraan listrik ini tidak terlepas dari permasalahan sebab baterai yang digunakan kendaraan listrik terbuat dari litium, nikel, dan kobalt. Hal ini menjadi suatu permasalahan sebab untuk mendapatkan bahan tersebut dilakukan dengan proses penambangan dan tidak jarang aktivitas itu mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang masif.

Salah satu bahan baterai tersebut adalah nikel. Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, dimana data ini dicatat oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bahwasannya produksi nikel di dunia pada tahun 2019 mencapai angka 2,6 juta ton, dengan Indonesia menghasilkan 800 ribu ton. Namun, terhadap pengelolaan pertambangan nikel di Indonesia masih perlu dibenahi lagi sebab limbah daripada hasil pertambangan nikel merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Salah satu aktivitas dari adanya tambang nikel yang merugikan terjadi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Hal ini menjadi suatu bencana sebab adanya pertambangan nikel ini merusak tanah dan laut, dimana perusahaan tambang beroperasi mencari nikel dengan mengeruk tanah yang mengakibatkan tanaman seperti cengkeh gagal panen. Selain itu berdampak pada pencemaran ekosistem laut akibat limbah tailing, yaitu rusaknya terumbu karang dan berimbas terhadap kehidupan nelayan di pesisir. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para nelayan setempat sebab mata pencaharian mereka berpotensi berkurang sebab ekosistem laut yang rusak. Nelayan dan petani disini merupakan kelompok yang sangat rentan dengan adanya pertambangan nikel, sebab penghasilan mereka ditentukan dari tanaman yang mereka panen bagi para petani dan jumlah ikan yang ditangkap sedangkan rumah daripada ikannya sendiri dirusak akibat pertambangan nikel bagi para nelayan. 

Adapun pencemaran terhadap tanah daripada warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara disebabkan aktivitas pertambangan nikel yang merubah fisik tanah dan lahan di sekitarnya, dimana perubahan ini bersifat merusak tanah dan mengakibatkan potensi erosi tanah serta mengubah struktur tanah itu sendiri. Selanjutnya, selama aktivitas pertambangan ini, penggunaan bahan kimia dalam proses pertambangan juga dapat mencemari tanah dan menghambat kesuburan tanah. Sementara itu, terhadap pencemaran air sendiri diakibatkan limbah cair yang masuk mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun, dimana jika limbah tersebut tidak dikelola dengan baik, sangat berpotensi mencemari ekosistem akuatik yang ada.

Kemudian, apabila dilihat ke-17 poin Sustainable Development Goals yang terdiri dari, no poverty, zero hunger, good health and well-being, quality education, gender equality, clean water and sanitation, affordable and clean energy, decent work and economic growth, industry innovation and infrastructure, reduced inequalities, sustainable cities and communities, responsible consumption and production, climate action, life below water, life on land, peace, justice and strong, dan partnerships for the goals. 

Dengan melihat ke-17 poin dari Sustainable Development Goals, transisi energi dengan mengganti bahan bakar mobil berbahan fossil kepada mobil berbahan bakar listrik di Indonesia masih menimbulkan dilema dalam penerapannya. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa poin Sustainable Development Goals, yaitu clean water and sanitation, life below water, dan life on land. Penggunaan mobil berbahan bakar listrik yang menggunakan baterai berdasarkan sengketa warga desa dan Pulau Wawonii telah menyebabkan kerusakan lingkungan pada struktur tanah, ekosistem di atas tanah, dan perusakan ekosistem akuatik di bawah laut yang menghancurkan terumbu karang akibat limbah tailing. Hal ini tidak sesuai dengan beberapa poin Sustainable Development Goals, yaitu untuk menjaga kebersihan air, kehidupan di bawah air, dan kehidupan di atas tanah. 

Apabila melihat dari permasalahan diatas mengenai kendaraan listrik maka terdapat sisi positif dan sisi negatif, dimana sisi positif dari adanya hal tersebut adalah potensi penurunan emisi sesuai dengan target pemerintah Indonesia. Namun terdapat juga sisi negatif dari adanya kendaraan listrik, yakni pengelolaan dan pengolahan yang belum memadai sebab meninjau dari kasus di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara tentunya sangat disayangkan justru kendaraan listrik yang seharusnya menjadi solusi malah menjadi bumerang untuk masyarakat di sana sebab adanya pertambangan justru merusak lahan perkebunan dan ekosistem laut mereka, dimana hal tersebut sangat merugikan sebab baik lahan perkebunan dan laut merupakan sumber penghasilan mereka. Maka dari itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia sebagai negara “welfare state” membuat dan menegakan regulasi dengan sebaik mungkin, sebab dalam halnya membangun perekonomian tetap harus memperhatikan hak-hak daripada rakyat Indonesia seperti hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang bersih, dan hak atas kesejahteran.

Oleh: Akhmal Dzaky Baskara Gunawan dan Ali Masgartha Mutthahari K
#LombaArtikelJATAMIndonesiana

Ikuti tulisan menarik akhmal dzaky lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler