x

ilustrasi tokoh politikus (pixabay.com/mohamed_hassan)

Iklan

Priyadi

Watulemperisme
Bergabung Sejak: 8 April 2023

Rabu, 14 Juni 2023 07:33 WIB

Partai Politik dan Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan proses yang memakan waktu panjang. Data itu adalah data utama yang bakal digunakan partai politik sebagai basis aktual pendukung mereka. Tapi sejauh ini, partai politik yang merupakan peserta pemilu, kerap mengabaikan proses pemutakhiran data pemilih. Sebenarnya apakah partai politik itu ada atau tiada dalam pemilu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak semua lapisan masyarakat mengerti betul bagaimana tahapan pemilu di Indonesia. Khususnya untuk saat ini, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir pemutakhiran data pemilih untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemungkinan besar penetapan DPT tersebut akan dilakukan pada 21 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya DPT, maka nanti kita akan mengetahui berapa banyak penduduk Indonesia yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tapi sebelum penetapan DPT, KPU dan jajarannya paling bawah seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah beberapa kali merilis Data Pemilih Sementara (DPS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPS tersebut didapat dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dari tahapan itu, kemudian pleno rekapitulasi dilakukan dari tingkat Desa oleh PPS, pleno tingkat kecamatan oleh PPK, hingga pleno tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.

Setiap dilakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih, ada beberapa pihak yang diundang. Termasuk di antaranya adalah jajaran pengawas pemilu dan partai politik. Pihak-pihak tersebut akan mendapatkan salinan rekapitulasi jumlah DPS yang telah dikumpulkan oleh jajaran KPU.

Keributan Para Elite Partai Politik

Perlu dipahami bersama, dalam UU No. 17 tentang Pemilu, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk anggota DPD, peserta merupakan perseorangan.

Untuk calon presiden dan wakilnya, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Saat ini, partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu ada 24, termasuk enam partai lokal di provinsi Aceh.

Jadi partai politik adalah yang paling memiliki kepentingan dalam proses pemilu ini.

Namun kita sekarang disuguhkan oleh berita tentang santernya koalisi partai politik untuk mendukung calon presiden. Selain itu, berita tentang elektabilitas capres juga sangat riuh dan ribut. Di sana-sini ada kelompok-kelompok yang mendeklarasikan capres tertentu.

Keributan itu masih ditambahi dengan siapa yang bakal mencalonkan diri sebagai bupati di kota A, kota B, kota C atau kota lainnya. Padahal, pemilihan kepala daerah, baru akan dilangsungkan 27 November 2024, tapi saat ini telah ikut dijejalkan dan diributkan di media.

Elite partai politik dan keributannya saat ini, telah penuh dengan adu sindiran kanan-kiri. Masih jarang yang saling beradu gagasan. Keributan tersebut, jika dibandingkan dengan keterlibatan wakil partai politik di tingkat bawah, seakan berbanding terbalik.

Partai Politik Ada tapi Tiada

Pada 14 Desember 2022, KPU memutuskan bahwa peserta pemilu nasional (selain partai lokal Aceh) adalah 17 partai politik. Namun setelah itu, Partai Ummat merasa dicurangi dan melayangkan gugatan.

<--more-->

Partai Ummat memenangkan gugatan itu dan akhirnya pada 30 Desember 2022, partai tersebut diumumkan sebagai partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Ini menjadikan peserta pemilu nasional menjadi 18 partai politik.

Dari 18 partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu, ada berapa banyak perwakilannya yang hadir dalam acara penting setiap tahapan pemilu? Karena pemilu adalah kepentingan partai politik, dan pesertanya adalah partai politik juga, jadi seterlibat apa mereka di jajaran terbawah?

Beberapa kali saya yang merupakan warga Kabupaten Semarang, kerap mengobrol dengan para penyelenggara pemilu di jajaran terbawah, termasuk Pantarlih, PPS dan PPK. Mereka mengatakan, hanya satu, dua atau tiga perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPS atau tingkat Desa.

Jumlah keterhadiran itu hanya akan bertambah sedikit di rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPK. Tapi belum pernah ada, bahwa semua perwakilan partai politik hadir di rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tingkat kecamatan apalagi di desa.

Pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih adalah salah satu tahapan penting dalam pemilu. Dalam KPT 27 yang diterbitkan KPU, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih itu juga mengundang peserta, termasuk perwakilan partai politik. Tapi sebagian besar dari mereka tidak kelihatan batang hidungnya.

Bukan Tentang Angka

Beberapa catatan penting yang perlu di ingat, daftar pemilih kerap dijadikan sebagai bahan utama gugatan oleh partai politik ketika calon mereka kalah.

Pada tahun 2009, pasangan Mega-Prabowo dan kubu pasangan JK-Wiranto melayangkan gugatan persoalan DPT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena KPU saat itu melakukan revisi DPT dua hari sebelum pilpres digelar.

Pada 2015, pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Manggarai Barat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil tidak akuratnya data pemilih.

Pada 2019, Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga melayangkan gugatan dengan salah satu masalah adalah DPT. Mereka menyebut ada 17,5 juta data pemilih yang bermasalah dan diminta untuk dihapus.

Data pemilih yang memiliki hak memilih, secara sederhana memang dibekukan dalam angka-angka. Tapi proses menjadi angka tersebut bukanlah proses sederhana. Ada divisi Mutarlih di tingkat PPK dan PPS yang pusing setiap hari memperbaharui data.

Ada divisi pengawasan dan pencegahan di jajaran Panwaslucam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) yang juga terus menggali data-data pemilih di lapangan sebagai koreksi apakah data tersebut sudah diakomodir oleh PPS dan PPK.

Proses tahapan pemutakhiran data pemilih, bukanlah proses sederhana. Itu merupakan proses lama yang membutuhkan kerja keras. Data pemilih itu sendiri adalah basis data konstituen yang penting untuk partai politik karena itu merupakan bagian data pendukung mereka.

Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Ketua Bawaslu saat ini, Rahmat Bagja, pernah mengungkapkan pihaknya kekurangan personel. Upaya mengawal tahapan pemilu, termasuk mengawal validnya data pemilih, butuh upaya ekstra ganda.

Karena itu, perwakilan partai politik yang diundang dalam tahapan pleno data pemilih tingkat bawah, seperti tingkat desa, semestinya tidak menyepelekan hal tersebut. Ini agar model pengawasan pemutakhiran data pemilih jauh lebih valid karena melibatkan perwakilan peserta pemilu.

Jika proses pemutakhiran data pemilih diabaikan oleh partai politik, sebenarnya apa yang mereka cari dalam pemilu?

Bukankah data pemilih merupakan data paling penting untuk mengetahui berapa banyak pendukung yang bisa memenangkan mereka dalam kontestasi pemilu?

Bagaimana partai-partai peserta pemilu ini memahami rakyat yang memiliki hak pilih? Apakah cuma bagaimana mendapatkan angka terbanyak untuk memenangkan pemilu atau ikhtiar berproses demokratis demi negara yang sejahtera?

Ikuti tulisan menarik Priyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu