x

SUmber ilustrasi: haibunda.com

Iklan

Ale Taqrizul

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Jumat, 23 Juni 2023 06:46 WIB

Adopsi Anak yang Masih Memiliki Orangtua; Apakah Ini Melanggar Aturan?

Belakangan marak beberapa artis mengadopsi anak padahal orang tua sah si anak masih ada? Bagaimana aturan hukumnya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhir-akhir ini marak bermunculan artis-artis atau selebritis yang tiba-tiba mengadopsi anak. Beberapa diantara mereka melakukan adopsi terhadap anak yang masih memiliki orang tua sah. Bagaimana, sih, dasar hukumnya? Apakah ini sah, berbahaya, atau bahkan mungkin ilegal?

Itulah kenapa saya membuat artikel opini berdasarkan hukum di Indonesia mengenai pengangkatan anak atau adopsi anak yang masih memiliki orang tua bagaimanad opsi anak yang masih memiliki orang tua di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut undang-undang tersebut, adopsi dapat dilakukan jika kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama. Hukum ini menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang stabil, aman, dan mencakup kebutuhan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Dalam konteks pengangkatan anak yang masih memiliki orang tua, perlu adanya persetujuan dan partisipasi orang tua biologis. Jika orang tua biologis setuju untuk melepaskan hak asuh dan kepentingan anaknya, pengadilan kemudian akan memutuskan apakah adopsi tersebut akan dilakukan atau tidak. Proses adopsi melibatkan berbagai tahapan, termasuk verifikasi kecocokan antara calon orang tua angkat dengan anak yang akan diadopsi, serta penilaian dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa adopsi tersebut sesuai dengan kepentingan dan perlindungan anak.

 

Secara positif, melalui adopsi, artis-artis ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak yang membutuhkan lingkungan keluarga yang stabil dan kasih sayang. Dalam beberapa kasus, pengadopsian oleh artis dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya adopsi dan perlindungan anak secara keseluruhan.Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait maraknya fenomena ini. Pertama, penting untuk memastikan bahwa adopsi tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, termasuk persetujuan dan partisipasi orang tua biologis, serta penilaian yang cermat mengenai kelayakan calon orang tua angkat.

 

Selain itu, perlu juga dihindari adanya penyalahgunaan adopsi oleh artis-artis sebagai sarana publisitas semata atau motivasi yang tidak tepat. Adopsi adalah tanggung jawab serius yang melibatkan komitmen jangka panjang terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak. Maka, penting bagi artis dan semua pihak terkait untuk menjalankan adopsi dengan niat baik, menjaga hak-hak anak, serta memberikan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

Dampak negatif juga bisa timbul jika adopsi oleh artis-artis menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis atau memberikan dampak psikologis yang merugikan pada anak yang diadopsi. Anak-anak yang menjadi sorotan media dan terus-menerus berada di bawah perhatian publik dapat menghadapi tekanan emosional dan gangguan privasi. Oleh karena itu, penting bagi artis dan masyarakat secara umum untuk memperlakukan anak-anak yang diadopsi dengan sensitivitas dan menjaga privasi mereka.

 

Pada akhirnya, setiap kasus adopsi harus dievaluasi secara individual, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat oleh lembaga terkait juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran dalam proses adopsi.

 

Dalam kesimpulannya, sambil mengakui potensi positif dalam memberikan kesempatan hidup yang lebih baik bagi anak-anak yang diadopsi, maraknya artis-artis yang melakukan pengangkatan anak yang masih memiliki orang tua perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, menjaga privasi dan kesejahteraan anak, serta memastikan motivasi yang baik dan tulus dalam melakukan adopsi tersebut

 

Dalam kasus seperti pengangkatan Nahda oleh Dedy Corbuzier, yang masih memiliki orang tua biologis, perlu mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika orang tua biologis telah memberikan persetujuan dan adopsi ini dianggap sesuai dengan kepentingan terbaik anak, maka proses adopsi tersebut dapat dilakukan. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan akhir adopsi akan ditentukan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan semua faktor yang relevan, termasuk kepentingan anak dan persetujuan dari orang tua biologis.

 

Penting untuk diingat bahwa adopsi adalah langkah serius dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tujuan utama adopsi adalah memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak, memastikan hak-haknya terlindungi, dan memberikan lingkungan keluarga yang stabil dan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, adopsi harus dilakukan dengan itikad baik, dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.

 

Pertama, penting bagi kita untuk menghormati dan memahami bahwa adopsi adalah sebuah proses hukum yang diatur secara ketat di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam adopsi. Oleh karena itu, penting bagi artis-artis atau siapa pun yang ingin mengadopsi anak untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

 

Namun, fenomena maraknya artis-artis yang melakukan pengangkatan anak yang masih memiliki orang tua memang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, terutama yang mendapat sorotan media, mungkin terjadi kecenderungan untuk melihat adopsi sebagai tren atau ikon status sosial. Hal ini dapat menimbulkan risiko adopsi yang tidak memenuhi standar hukum dan etika yang seharusnya.

 

Oleh karena itu, perlu ada kesadaran dan edukasi yang lebih baik mengenai proses adopsi kepada masyarakat umum, termasuk artis-artis. Mereka harus memahami bahwa adopsi adalah sebuah tanggung jawab serius yang melibatkan kehidupan dan masa depan anak. Prosedur hukum harus diikuti secara teliti dan adil, termasuk persetujuan dari orang tua biologis, penilaian menyeluruh terhadap calon orang tua angkat, dan kewajiban dalam memberikan lingkungan keluarga yang stabil dan penuh kasih sayang bagi anak yang diadopsi.

 

Selain itu, perlu ada peran aktif dari pihak berwenang, seperti Dinas Sosial, untuk memastikan bahwa adopsi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengawasan yang ketat terhadap proses adopsi, termasuk penilaian terhadap kemampuan calon orang tua angkat dan pemantauan terhadap kesejahteraan anak yang diadopsi, sangat penting guna mencegah penyalahgunaan atau eksploitasi yang mungkin terjadi.

 

Dalam konteks ini, peran media juga sangat penting. Media harus menjalankan tanggung jawabnya dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak membesar-besarkan adopsi oleh artis sebagai sesuatu yang hanya trendy atau glamor. Sebaliknya, media dapat berperan dalam menyebarkan kesadaran mengenai proses adopsi yang benar dan memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.

 

Secara keseluruhan, maraknya artis-artis yang melakukan pengangkatan anak yang masih memiliki orang tua menunjukkan pentingnya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini, edukasi, kesadaran, pengawasan, dan…..

 

Pendekatan hukum di Indonesia terhadap adopsi anak yang masih memiliki orang tua ini penting untuk menjaga hak-hak anak dan menghindari eksploitasi atau penyalahgunaan. Dalam kasus-kasus seperti yang disebutkan, proses hukum harus diikuti secara cermat dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.

Ikuti tulisan menarik Ale Taqrizul lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu