Adopsi anak ilegal merupakan suatu kondisi di mana adopsi dilakukan di luar prosedur hukum yang ditetapkan. Beberapa kasus melibatkan praktik perdagangan anak, di mana anak-anak dijual atau diperdagangkan secara ilegal untuk adopsi di dalam maupun luar negeri. Kasus adopsi anak ilegal ini sangat merugikan anak yang diadopsi karena mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai anak.
Kasus adopsi anak ilegal sering terjadi di Indonesia. Beberapa kasus terkenal di Indonesia adalah kasus adopsi bayi oleh artis Nikita Mirzani dan kasus adopsi bayi oleh artis Lucinta Luna. Dalam kasus Nikita Mirzani, ia mengaku telah membeli bayi dari seorang perempuan di Bandung. Sedangkan dalam kasus Lucinta Luna, ia mengaku telah mengadopsi bayi dari seorang perempuan di Jakarta. Kedua kasus tersebut melanggar aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam adopsi anak.
Kasus adopsi anak ilegal juga sering terjadi di luar negeri. Beberapa kasus melibatkan praktik perdagangan anak di negara-negara seperti India, Nepal, dan Vietnam. Anak-anak dijual atau diperdagangkan secara ilegal untuk adopsi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Kasus-kasus ini sangat merugikan anak yang diadopsi karena mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai anak.
Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan untuk mencegah kasus adopsi anak ilegal. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang adopsi anak. Undang-undang ini menetapkan bahwa adopsi anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Adopsi anak juga harus dilakukan dengan persetujuan dari orang tua kandung atau wali sah anak yang diadopsi.
Ikuti tulisan menarik rikhel sakinah lainnya di sini.