x

Tim MZA \x26 Partners mewakili para korban Robot Trading ATG datangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan hukum dan hak restitusi para korban Robot Trading ATG

Iklan

Wisnu Wicaksana 1

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Juli 2023

Sabtu, 22 Juli 2023 20:54 WIB

Korban Robot Trading ATG Minta Perlindungan Hukum dan Hak Restitusi Kepada LPSK

MZA & Partners kuasa hukum 559 korban Robot Trading ATG datangi kantor LPSK untuk minta perlindungan hukum dan hak restitusi para korban

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta - Kuasa Hukum korban Robot Trading ATG dari Tim Advokat MZA & Partners mendatangi kantor LPSK guna meminta perlindungan hukum dan hak restitusi ganti kerugian kepada pelaku kejahatan investasi bodong Auto Trade Gold (ATG). Jum'at, 21 Juli 2023.

Law Firm MZA & Partners mewakili 559 (lima ratus lima puluh sembilan) para korban dengan kerugian Rp.87.508.934.327,- (Delapan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Para korban mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terhadap, Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) bersama-sama dengan Owner Wahyu Kenzo, Manajeman, Founder, Co Founder, Excahngers, dan kawan-kawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpantau, kuasa hukum korban diterima dengan baik oleh ibu Virda dari Tim LPSK yang menangani Restitusi Para Korban Robot Trading ATG. 

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan akan memproses dengan segera setiap ada pengaduan atau permohonan dari masyarakat khususnya terkait dengan permohonan-permohonan Restitusi bagi kejahatan tertentu seperti kejahatan tindak pidana pencucian uang yang merugi masyarakat banyak. 

Dalam kesempatannya, M. Zainul managing MZA & Partner mengatakan, kami mengapresiasi kinerja LPSK selama ini yang telah mengakomodir para korban Robot Trading.

"Tidak hanya korban Robot Trading ATG, namun Robot Trading lainya seperti Net89 dan DNA Pro," katanya.

Namun kami, sambungnya, berharap ada kerjasama yang baik antara Polri, Kejagung, dan LPSK dalam rangka melakukan perhitungan kerugian para korban. 

M. Zainul menjelaskan, adapun Pokok permohonan para korban adalah Sebagai Berikut:

1. Bahwa Para Korban adalah warga negara Indonesia yang berkedudukan dibeberapa wilayah Indonesia yang memiliki permasalahan dan nasib yang sama atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan/atau korporasi yang mengatas namakan investasi dengan skema ponzi dan investasi expert advisor atau robot trading berkedok MLM Ebook.

Para pelaku menjanjikan keuntungan konsisten dari paket investasi robot trading sekitar 1%/hari, atau 30%/bulan, sebagai modus penipuan untuk menarik minat.

2. Bahwa para korban adalah korban Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang atas perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Tanpa Izin dengan melakukan penipuan dan/atau lenggelapan melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang dilakukan secara bersama -sama. 

3. Bahwa para korban memiliki hak untuk memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilanya, sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 7A ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

4. Bahwa para korban dapat mengajukan Permohonan Perlindungan Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK. Sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

5. Bahwa Para Korban mengajukan Permohonan Perlindungan Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. Sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 7A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

6. Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi kapada Para Korban. Sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Sumber : Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H. (Tim Kuasa Hukum)

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Wisnu Wicaksana 1 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu