x

Iklan

Nabila Febrianti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Mei 2023

Senin, 24 Juli 2023 13:03 WIB

Pinjol Ilegal, Lingkaran Setan yang Menjebak Ibu Rumah Tangga

Sayangnya, masyarakat tidak bisa hanya memiliki kesadaran mengenai bahaya dari pinjaman online ilegal apabila tidak ada regulasi yang benar-benar mengatur pelaku jasa pinjaman online.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada masa dimana bertahan hidup menjadi suatu hal yang sulit dilakukan, beban finansial turut menjadi masalah yang tiada habisnya. Di kota-kota besar yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai buruh dengan penghasilan menengah kebawah, menggantungkan hidup pada pencari nafkah tunggal dalam keluarga nyatanya tidak benar-benar mengentaskan masalah ekonomi yang ada.

Biaya hidup yang tinggi, ketatnya persaingan dalam dunia kerja, naiknya angka pengangguran, kesejahteraan yang minim perhatian pemerintah, menjadi permasalahan yang turut mendukung rumitnya permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Akibatnya, berbagai macam cara harus dilakukan agar kontrakan terbayar, anak-anak bisa makan, tagihan listrik dan air tidak menunggak, iuran sekolah tetap terbayar dan macam-macam kegiatan yang melibatkan transaksi keungan.

Pada kondisi dimana kebutuhan sudah menuntut untuk terpenuhi sedangkan kerja-kerja kasar tidak lagi dapat mengcover pengeluaran. Jalan paling mudah yang dapat dilakukan tanpa menunggu lama dan dalam sekejap mata adalah mencairkan pinjaman. Masalahnya, bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang tergolong miskin, pengajuan pinjaman tidak dapat mereka akses tanpa adanya jaminan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal selain tubuh dan tekat, mereka tidak memiliki apapun yang dapat digunakan sebagai pertukaran. Lalu, dengan penuh pertimbangan, pelarian yang paling memungkinkan adalah menjangkau kemudahan akses pinjaman online ‘ilegal’. Dapat dimaklumi bahwa sulitnya keadaan yang dialami, memaksa mereka menjadi peminjam dengan harapan dapat mengulur waktu untuk memenuhi kebutuhan dan melunasinya sambil menabung dari hasil kerja-kerja yang dilakukan.

Sayangnya, bunga yang diperoleh menumpuk setiap hari dengan hitungan yang tidak masuk akal dan menjebak para peminjam melunasi sejumlah uang yang berkali-kali lipat lebih besar dari besaran yang mereka pinjam. Ironi tersebut sering menjadikan ibu rumah tangga sebagai korban. Menurut data yang dipaparkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan sebanyak 9.498.405 (54,94%) lebih dibandingkan pengguna pinjol laki-laki yang menyentuh angka 7.785.569 (45,05%). Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Pertama, berkaitan dengan kesenjangan gender yang dialami perempuan, dimana kaum perempuan masih mendapat justifikasi dan tuntutan sebagai penanggung jawab utama masalah-masalah domestik. Hal tersebut memberikan beban dan tekanan kepada perempuan, bahwa sebagai ibu rumah tangga yang mengurus berbagai macam hal dan permasalahan di dalamnya, perempuan harus mampu menjadi problem solver sebagai tanggung jawab yang dibebankan ketika laki-laki sudah bertugas mencari nafkah.

Berkaitan dengan masalah finansial dalam rumah tangga, beban ganda yang dimiliki perempuan menimbulkan dorongan untuk menemukan solusi dengan cepat dan instan sebagai akibat dari tekanan yang ada.

Kedua, minimnya literasi keuangan dan cybersecurity bagi ibu rumah tangga, sehingga banyak yang tergoda dengan iming-iming kemudahan akses dan pencairan dana pinjaman online yang sebenarnya adalah jasa keungan ilegal tanpa jaminan dan perlindungan hukum. Hal ini diperparah dengan keterdesakan atas kebutuhan yang harus segera terpenuhi. Pelatihan, seminar dan kelas-kelas edukasi mengenai bahaya platform pinjaman online ilegal dan pentingnya cybersecurity nyatanya belum secara maksimal menjangkau ibu-ibu rumah tangga baik di perkotaan maupun pedesaan.

Apabila pinjaman online ilegal telah berhasil menjerat kaum perempuan terutama ibu-ibu rumah tangga, mereka dengan mudahnya terkungkung pada lingkaran setan yang justru lebih merugikan baik secara fisik, mental dan finansial. Yang lebih parah lagi, karena besaran bunga pinjaman online ilegal bertambah seiring berjalannya waktu termasuk denda-denda tidak masuk akal yang dibuat oleh pelaku peyedia jasa, para korban akan mengalami gagal bayar pinjaman yang mengakibatkan mereka diteror terus menerus, bahkan hingga meneror kerabat-kerabat dekat.

Debt collector tak berijin terus mengancam kedatangan kerumah, sementara dalam banyak kasus suami dari para korban tidak mengetahui masalah hutang piutang yang menyeret istri-istri mereka. Teror tersebut menyebabkan kerugian mental yang terus menerus menghantui kehidupan para korban. Di sisi lain, kejahatan pinjaman online ilegal tersebut secara lebih mengerikan dapat memberikan kerugian yang lebih banyak, dimana pelaku penyedia jasa keungan akan menggunakan data-data korban yang gagal membayar untuk mengambil hutang di pihak lain, namun yang terkena getahnya adalah si pemilik data. Sehingga, korban harus membayar hutang lanjutan yang tidak pernah ia pinjam.

Oleh karena itu, masalah hutang piutang ini seperti lingkaran setan yang amat sulit terputus. Dalam skenario yang paling buruk, Ibu rumah tangga yang menjadi korban harus terjerumus pada kubangan komersialisasi seksual sebagai jalan akhir paling pintas yang diharapkan dapat menyelamatkan mereka dari kesulitan. Atau saking tidak mampunya menanggung beban dan penderitaan, banyak sekali berita-berita yang menampilkan kronologi ibu rumah tangga memutuskan bunuh diri setelah terlilit hutang.

Sayangnya, masyarakat tidak bisa hanya memiliki kesadaran mengenai bahaya dari pinjaman online ilegal apabila tidak ada regulasi yang benar-benar mengatur pelaku jasa pinjaman online. Juga, abainya pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat nyata menimbulkan seabrek masalah terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang harus mati-matian bertahan hidup.

Ikuti tulisan menarik Nabila Febrianti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu