x

Iklan

Siti Sopyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Juli 2023

Sabtu, 29 Juli 2023 08:07 WIB

Fenomena Pelanggaran Masyarakat dalam Hukum Pidana

Pelanggaran berbeda dengan kejahatan. Bedanya, kejahatan dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tidak dianggap sebagai kejahatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hukum Pidana merupakan salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang mengatur pelangaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan apabila ada seseorang yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana. Di dalam hukum pidana ada yang namanya KUHP atau disebut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yaitu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia dan mengatur perbuatan apa saja yang dapat dipidana serta tidak dapat dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di dalamnya terdapat 3 Buku, yaitu: Buku I berisi mengenai aturan umum, Buku II berisi mengenai kejahatan, Buku lll berisi menegnai pelanggaran. 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam artikel ini akan lebih membahas tentang pelanggaran yang diatur dalam Buku lll Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran hukum pidana yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, terjadi apabila suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana yang ada disuatu negara yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pelanggaran hukum pidana oleh masyarakat merupakan fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Pelanggaran hukum pidana di Indonesia dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kurangnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, dan faktor ekonomi. Namun tidak semua pelaku pelanggaran hukum berasal dari kelompok miskin, golongan ekonomi kelas atas atau kaya pun marak melakukan pelanggaran. 

 

Pelanggaran berbeda dengan kejahatan. Kejahatan adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tidak dianggap sebagai kejahatan, lalu Pelanggaran hanya diancam dengan hukuman kurungan atau denda, sedangkan kejahatan diancam dengan hukuman penjara. Adapun perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum pidana diatur dalam Buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569. 

Beberapa contoh perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum pidana antara lain:

1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, Pasal 489 KUHP/536 KUHP diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah 

2. Mabuk di tempat umum, Pasal 492 KUHP/536 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah 

3. Membuat keributan atau kegaduhan di tempat umum, Pasal 503 KUHP/551 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah 

4. Menjual atau menyediakan minuman keras tanpa izin, Pasal 492 KUHP/551 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah 

 

Selain contoh diatas ada juga pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan baik mobil maupun kendaraan bermotor serta pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Hal ini dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti pengemudi dan pemakai jalan kurang peduli dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah, konstruksi jalan yang kurang baik rambu lalu lintas yang kurang jelas, dan bisa jadi karena ingin lebih cepat sampai ke tempat tujuan sehingga melanggar lalu lintas. Dalam hal ini harus direalisasikannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan raya sebab memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan ketentraman bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah sarana yang digunakan untuk gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung lalu lintas. Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Jenis-jenis rambu lalu lintas antara lain:

1. Rambu larangan: berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam

2. Rambu peringatan: memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam

3.Rambu tambahan: memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan

4. Rambu perintah: berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah

5. Rambu petunjuk: menunjukkan sesuatu/arah/untuk menuju ke jalan tujuan

6. Rambu nomor rute jalan: memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan

Manajemen lalu lintas merupakan serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

 

Namun makin meningkat dan berkebangnya laju kemajuan teknologi dalam industri kendaraan menimbulkan akibat semakin meningkat pula masyarakat sebagai konsumen untuk menggunakan kendaraan di jalan raya. Dengan begini, banyak berbagai dampak dapat muncul dari kegiatan ini dimana meningkatnya pula perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu aktivitas di jalan raya seperti ketertiban, keamanan, ketentraman hingga pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena sulit untuk dikendalikannya pengguna dalam berkendara dimana tidak semua pengguna jalan raya tertib dan disiplin dalam berkendara karena kurangnya kesadaran hukum dalam berkendara. Misalnya karena ingin cepat sampai tujuan penggunana jalan raya sering melakukan berbagai aksi pelanggaran seperi menerobos lampu merah, berkendara diatas trotoar, menyalip kendaraan lain, dan lain sebagainya sehingga banyak dampak yang terjadi dijalan raya seperti kecelaan hingga terjadi macet, sehingga pemerintah mengeluarkan UndangUndang No. 3 tahun 1965, serta disempurnakan dengan UU No. 14 tahun 1992 dimana di dalamnya terdapat aturan terkait pelanggaran Jalu Jintas yang dapat terjadi dalam berkendara.

 

Berikut macam-macam pelanggaran lalu lintas beserta dendanya alam Undang-Undang Lalu Lintas: 

1. Tidak memakai helm. 

Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

2. Tidak memiliki SIM. 

 Pasal 283 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1000.000 

3. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. 

Pasal 285 ayat (1) pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. 

Pasal 294 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar. 

Pasal 284 pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu

6. Pengendara bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor). 

Pasal 280 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu 

7. pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. 

Pasal 287 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

8. pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 

Pasal 287 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan. 

Pasal 289 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya

 

Polda Jawa Barat juga mencatat sebanyak 10.961 pelanggar sepanjang Juni 2023. Ini semua membuktikan masih kurang sikap atau rasa peduli yang dimiliki masyarakat selaku pengguna jalan, dalam hal berperilaku yang semestinya di jalan raya, sehingga hal ini mengakibatkan penyimpangan seperti pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini harus diberi tindakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas seprti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan angkutan jalan raya, serta penetapan hukum yang lebih tegas untuk masyarakat penggunaan jalan raya sebab memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan ketentraman bagi masyarakat dalam berlalu lintas. 

 

 

Ikuti tulisan menarik Siti Sopyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu