Konsep Keadilan dan Interseksionalitas dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender

Kamis, 3 Agustus 2023 07:40 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saya paham betapa jengkel dan jengahnya para feminis ketika setiap ide-ide mereka tentang kesetaraan gender cuma dibalas dengan respon ndagel seperti siapa yang harus angkat galon, perempuan juga harus mau jadi kuli atau perempuan tidak boleh menangis kalau dipukul laki-laki.

Ide kesetaraan gender selalu menuai perdebatan antara pihak yang pro dan kontra. Mereka yang merespon dengan positif menganggap bahwa kesetaraan gender adalah harapan bagi perempuan untuk menjadi setara dengan laki-laki dalam hal akses dan kesempatan pada berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hukum, politik dan sebagainya. Intinya, kesetaraan gender membuat para perempuan bisa mengenyam pendidikan tinggi, bekerja sesuai minat dan keahlian, berpartisipasi aktif dalam aktivitas politik, ekonomi dan sosial hingga menjadi pemimpin di berbagai institusi.

Sementara pihak yang kontra sering menganggap bahwa kesetaraan gender membuat perempuan lupa kodratnya sehingga ingin selalu disamakan dengan laki-laki. Ada pula yang menganggapnya sebagai ide untuk mendominasi dan menggeser peran laki-laki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, yaitu di kalangan para feminis sendiri, beberapa konsep dan agenda yang mengusung kesetaraan gender dikritik karena cenderung eksklusif. Itu sebabnya, dalam mewujudkan kesetaraan gender, kita juga perlu memahami konsep keadilan gender (gender equity) dan interseksionalitas (intersectionality) agar dapat menciptakan solusi yang lebih inklusif, sesuai kebutuhan dan menghargai keberagaman. 

Saya paham betapa jengkel dan jengahnya para feminis ketika setiap ide-ide mereka tentang kesetaraan gender cuma dibalas dengan respon ndagel seperti siapa yang harus angkat galon, perempuan juga harus mau jadi kuli atau perempuan tidak boleh menangis kalau dipukul laki-laki. Miskonsepsi tentang kesetaraan gender membuat sebagian orang berpikir bahwa laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam segala hal. 

Seiring dengan perkembangan zaman, akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak semakin terbuka untuk perempuan. Perempuan juga sudah mulai dipertimbangkan untuk menduduki posisi pimpinan di berbagai institusi. 

Meski begitu, dunia pendidikan kita masih menyimpan sejumlah masalah yang mengganggu keamanan dan kenyamanan perempuan ketika bersekolah. Demikian halnya dengan dunia kerja yang meski telah membuka pintu untuk tenaga kerja perempuan, ketidaksetaraan di tempat kerja masih menjadi PR besar. Mulai dari kesenjangan upah, hak cuti khusus perempuan, jam kerja yang terlampau panjang hingga diskriminasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. 

Tak dapat dipungkiri bahwa masih ada banyak perempuan di berbagai belahan dunia yang hak-haknya terampas dan mengalami kekerasan serta ketidakadilan sistemik. Para perempuan ini memiliki latar belakang yang beragam sehingga bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang mereka terima bisa berbeda antara satu dan lainnya. 

Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud dengan kesetaraan gender? Apakah kesetaraan gender berarti harus 50:50? 

Memahami Perbedaan antara Kesetaraan dan Keadilan Gender 

Kesetaraan (equality) dan keadilan (equity) gender sejatinya adalah dua konsep yang saling berhubungan tetapi berbeda dalam pendekatan dan tujuannya. 

Kesetaraan gender memfokuskan diri pada persamaan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil bagi semua jenis kelamin. Konsep ini mencakup penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan yang adil antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat. 

Contoh dari penerapan kesetaraan gender antara lain kesempatan dan akses pendidikan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, upah yang setara untuk beban kerja yang sama, partisipasi politik yang setara (termasuk mengenai keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik), kesetaraan dalam mendapat perlindungan hukum dan sebagainya. 

Sementara itu, keadilan gender fokus pada pengembangan kekuatan dan sumber daya di antara berbagai jenis kelamin. Pendekatan keadilan gender mengakui bahwa laki-laki dan perempuan bisa saja butuh perlakuan yang berbeda untuk mencapai hasil yang setara. 

Konsep keadilan gender juga mempertimbangkan adanya ketimpangan struktural dan kultural yang mengakibatkan perempuan kerap mengalami ketidakadilan. 

Jika hambatan struktural berkaitan dengan sistem politik, hukum dan birokrasi yang dijalankan di suatu wilayah, hambatan kultural seringkali berkaitan dengan adat, tradisi, nilai-nilai agama, stereotip gender, tabu dan mitos yang berkembang di masyarakat. 

Adapun contoh implementasi keadilan gender adalah kebijakan affirmative action dengan menyediakan kuota 30% untuk perempuan dalam politik, mendorong pembagian tanggung jawab pekerjaan domestik dan pengasuhan anak antara suami dan istri, melakukan pemberdayaan ekonomi pada perempuan di pedesaan dan lain-lain. 

Mengapa Kesetaraan Gender Tidak Selalu Harus 50:50? 

Kondisi dan kebutuhan setiap perempuan itu berbeda sehingga membutuhkan solusi yang berbeda untuk mengatasi ketidaksetaraan yang mereka alami. Itu sebabnya kesetaraan gender tidak selalu harus 50:50 (fifty fifty) alias tidak mesti selalu sama antara laki-laki dan perempuan. 

Sejatinya, implementasi kesetaraan gender tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus dibarengi dengan keadilan gender jika ingin menciptakan hasil yang lebih baik. 

Adil berarti sesuai porsinya. Sekali lagi, kesetaraan gender bukan tentang siapa yang harus angkat galon, siapa yang jadi kuli atau tidak boleh menangis ketika dipukul.

Dengan memahami konsep kesetaraan gender dengan benar, kita menyadari bahwa perempuan dan laki-laki memang berbeda, baik dari segi biologis, fisiologis maupun psikologis. Seseorang dengan pemahaman kesetaraan gender yang baik akan mampu menghargai perbedaan, berempati dan bekerja sama untuk menciptakan dunia yang lebih baik untuk ditempati

Perihal cuti haid yang khusus diberikan pada pekerja perempuan, misalnya. Beberapa orang menganggap bahwa cuti haid hanya alasan agar bisa malas-malasan dan malah menuding perempuan yang menuntut hak cuti ini sebagai pekerja yang manja. 

Tak hanya cuti haid, perempuan juga punya hak cuti hamil dan melahirkan serta cuti apabila mengalami keguguran. Pertanyaannya, apakah cuti khusus bagi pekerja perempuan ini adalah bentuk ketidakadilan bagi pekerja laki-laki? 

Tidak. Cuti yang lebih banyak bagi karyawan perempuan bukan berarti perusahaan tidak adil pada karyawan laki-laki. 

Cuti khusus ini juga bukan tanda kalau karyawan perempuan itu manja dan lemah. Ini karena kondisi biologis perempuan yang khas dan berbeda dengan laki-laki. . 

Perlunya Menggunakan Pendekatan Interseksional

Selain keadilan gender, keberhasilan dalam mewujudkan kesetaraan gender juga perlu didukung dengan pendekatan interseksional. 

interseksionalitas (intersectionality) sendiri merupakan alat analisis dan metode praksis yang menentang ide tentang ‘kesamaan’ (sameness), misalnya tidak semua perempuan menavigasi versi “keperempuanan” yang sama sehingga perempuan yang memiliki situasi berbeda menghadapi bentuk ketidaksetaraan yang berbeda. 

Konsep ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1989 oleh akademisi dan feminis kulit hitam, Profesor Kimberle Crenshaw. Interseksionalitas dipakai untuk memahami pengalaman ketertindasan perempuan yang berkaitan dengan identitasnya seperti ras, kelas atau status sosial, kasta, gender, etnis, seksualitas, disabilitas, kewarganegaraan, status imigrasi, lokasi geografis, agama dan kepercayaan dan sebagainya

Seringkali nilai seseorang sebagai manusia tak lepas dari konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Kemudian, konstruksi yang diadopsi masyarakat dan menjadi norma dijadikan indikator penentu nilai individu. 

Norma sosial dan identitas seseorang juga bisa berkembang menjadi alat untuk mengelompokkan manusia menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok yang dapat diterima dan kelompok yang dapat ditolak. Individu yang mengidentifikasikan diri sebagai minoritas yang tidak sejalan dengan norma hasil konstruksi masyarakat cenderung akan dipinggirkan dan dipandang sebagai liyan. 

Kelompok yang tertolak dan terpinggirkan inilah yang sering mengalami kesulitan untuk mengakses hak-hak dasarnya. Individu-individu dengan identitas minoritas lebih dari satu (misalnya, perempuan disabilitas beretnis Tionghoa, laki-laki kulit hitam homoseksual dan sebagainya) memungkinkan dirinya untuk mendapatkan diskriminasi berlapis (multiple discrimination). 

Dengan adanya fenomena inilah interseksionalitas hadir sebagai kacamata yang lebih inklusif dalam memandang diskriminasi yang dialami oleh individu dengan identitas sosial minoritas. Itu artinya, antara interseksionalitas dan diskriminasi berlapis bukanlah hal yang dapat dipisahkan atau berdiri sendiri-sendiri. Dalam hal ini, interseksionalitas memandang diskriminasi sebagai sesuatu yang sistemik. 

Misalnya, perempuan adat yang sebenarnya punya peran dalam menjaga kelestarian alam dan kearifan budaya lokal justru kerap mendapatkan stigma, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Kentalnya budaya patriarki membuat perempuan adat kerap dipinggirkan dan diabaikan dari pembangunan ekonomi sehingga rentan terjebak pada kemiskinan. Mereka juga jarang diperhatikan bahkan dilibatkan dalam pembuatan kebijakan karena representasi perempuan adat yang sangat minim pada posisi-posisi strategis.  

Wasana Kata 

Di dunia yang kental dengan budaya patriarki dan dominasi maskulin, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender adalah proses panjang dan berliku. 

Ketika kita ingin menyelesaikan satu persoalan, misal, kekerasan berbasis gender (KBG), kita tidak bisa melihatnya sebagai satu kasus yang berdiri sendiri karena sifatnya yang sistemik, dengan hambatan struktural dan kultural di mana-mana. Bahkan, tak jarang negara melalui aturan perundang-undangannya turut melanggengkan sistem yang diskriminatif dan represif terhadap kelompok minoritas. Dan individu dengan lebih dari satu identitas minoritas lebih rentan mengalami diskriminasi berlapis. Oleh karena itu, interseksionalitas mengakui bahwa pengalaman ketertindasan seseorang itu kompleks sehingga dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan publik yang lebih adil, inklusif dan menghargai keberagaman. 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Luna Septalisa

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Menulis Sejarah Perempuan

Selasa, 8 Agustus 2023 15:53 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler