x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Sabtu, 2 September 2023 17:20 WIB

Upaya Optimalkan Layanan Pemasyarakatan, Rutan Demak Hadiri Sosialisasi Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah aktif hadir dalam Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis (31/08/2023) dihadiri oleh semua Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak, 31 Agustus 2023 Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah aktif hadir dalam Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis (31/08/2023) dihadiri oleh semua Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk tercapainya pemahaman dan persepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sosialisasi ini diisi dengan presentasi mengenai pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang meliputi Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA, dan Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA. Secara garis besar, presentasi tersebut mencakup beberapa aspek tentang pelaksanaan layanan pemasyarakat seperti penjadwalan, manajemen pelaksanaan kunjungan, dan wawasan penting terkait adaptasi terhadap perubahan dalam menerapkan metode pelayanan yang lebih aman dan efisien.

Erwedi Supriyatno, Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, dalam sambutannya menyatakan, "Kami sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dapat berfungsi dengan optimal dalam kondisi apa pun. Sosialisasi ini adalah langkah awal dalam mempersiapkan petugas pemasyarakatan untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa pasca pandemi”, ujar Erwedi Supriyatno.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa setelah berakhirnya masa pandemi, pihaknya sangat berkomitmen untuk memberikan layanan pemasyarakatan yang lebih baik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa selama masa pandemi, berbagai keterbatasan dalam melaksanakan program dan layanan telah dialami, namun dengan memasuki fase pemulihan, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang ada.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu