x

Iklan

Bayu Kurnia nazarrudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Juli 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 06:21 WIB

Kewenangan Panitera Muda Perdata dalam Pengadilan Negeri


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penulis : Bayu Kurnia Nazarrudin Qolyubby, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 

email : qolyuby0987@gmail.com

A. Sejarah Kepaniteraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan.  Dalam setiap susunan pengadilan, seorang  ketua pengadilan selalu didampingi  oleh seorang panitera pengadilan.

Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama Hooggerechtshof.  Hooggerechtshof    ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia.  Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera  yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.

Setelah Indonesia merdeka, pengadilan ini berbuah berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha. erdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14  Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Sedangkan susunan Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dipimpin oleh seorang panitera dan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.

Petunjuk teknis tentang Organisasi Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undanng Nomor 14 Tahun 1985 diatur dalam  Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Menurut Kepres ini fungsi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung  dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera/Sekretaris Jenderal ini dibantu oleh Wakil Panitera (administrasi peradilan) dan Wakil Sekretaris (administrasi umum). Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi: Direktorat Perdata, Direktorat Perdata Agama, Direktorat Tata Usaha Negara, Direktorat Pidana, Direktorat Hukum dan Peradilan, Biro Umum, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, dan Kelompok Fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dan yustisial.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ini selanjutnya diatur dalam Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : MA/PANSEK/02/SK/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menandai berlakunya sistem satu atap peradilan di bawah Mahkamah Agung, susunan organisasi  Mahkamah Agung  mengalami perubahan. Perubahan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu perubahan organisasi Mahkamah Agung adalah pemisahan satuan kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung yang semula dipimpin oleh seorang  Panitera/Sekretaris Jenderal. Berdasarkan Pasal 18 UU No  5 Tahun 2004,  Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera. Sedangkan  kesekretariatan  Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam UU ini juga dilakukan perubahan nomenklatur Sekretaris Jenderal menjadi  Sekretaris.

Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor  14 Tahun 2005. Sedangkan peraturan mengenai  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

B. Tugas dan Wewenang Panitera Muda Perdata dalam lingkup Pengadilan

Didalam lingkup pengadilan panitera muda perdata memiliki beberapa fungsi dan wewenang diantaranya ialah : Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan perdata, menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berpekara apabila diminta, menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali,menyerahkan berkas perkara in aktif kepada panitera muda hukum.

Pada kegiatan magang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas 1A Mahasiswa telah melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri seperti apa yang disampaikan oleh Pembina diawal pertemuan magang, ada juga beberapa tugas yang diberikan oleh panitera muda perdata terhadap peserta magang seperti menulis register perkara perdata yang masuk, mengirim berkas perkara kepada panitera muda hukum,mengantar berkas perkara yang telah diminutasi ke ruang arsip, memberikan berkas perkara kepada hakim untuk ditandatangani, selanjutnya ada pemberiaan materi oleh hakim kepada mahasiswa peserta magang agar mendapat pemahaman yang lebih luas tentang beracara di lingkungan pengadilan.

Ikuti tulisan menarik Bayu Kurnia nazarrudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler