x

Kebakaran di Hutan Desa Pulang Pisau berasal dari titik api yang muncul akibat musim kemarau panjang

Iklan

Made Darme

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 September 2023

Rabu, 18 Oktober 2023 11:22 WIB

Membakar Hutan Terancam Hukuman dan Denda Berlipat Ganda

Polusi udara kurang membaik di wilayah Sumsel, kebakaran terus melanda daerah lahan gambut (15/09/2023), khusus Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebakaran yang terjadi di wilayah Ogan Ilir, Sumatra Selatan memang bukan baru-baru dialami. Namun kejadian ini telah berulang kali mengalami masalah semenjak tahun 2023 kebelakang. Puncaknya polusi udara paling memalukan adalah peristiwa di tahun 2015. Sebagaimana polusi udara menyebar sampai ke negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura.

Peristiwa kebakaran tahun 2015 jangan sampai terulang kembali. Mengingat kebakaran bukan di satu wilayah saja, namun berimbas beberapa wilayah sampai negara lain pun ikut terdampak.

Kebakaran adalah suatu tindakan yang terjadi dari ulah manusia. Biasanya mereka membakar hutan memiliki tujuan tertentu tanpa menghiraukan dampak kedepannya. Padahal perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, masalah ini juga dikarenakan Karhutla, singkatan dari “Kebakaran, Hutan, dan Lahan”. Karhutla merupakan sesuatu yang disebabkan oleh dua faktor, yakni secara alami dan manusia. Pertama, alami yaitu suatu kebakaran yang terjadi pada saat musim kemarau berkepanjangan, sehingga panas terik matahari yang berlebihan pada akhirnya muncul api kecil. Apalagi tanah di Sumsel rentan kebakaran karena jenis tanah gambut. Kedua, manusia yaitu suatu kebakaran muncul karena perbuatan manusia yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar, sebagaimana untuk memperluas lahan yang akan di tempat tinggali maupun bercocok tanam.

Dari permasalahan itu, tentunya pemerintah pusat maupun kota cepat merespon dalam menanggapi hal tersebut. Langkah selanjutnya perlu mengadakan sosialisasi pentingnya lahan gambut dan hutan dalam kehidupan bermasyarakat. Segala perusakan lahan milik negara perlu penanganan lebih lanjut karena menyangkut kepatuhan warga terhadap penetapan peraturan pemerintah Indonesia.

Dampak kebakaran yang dibuat oleh manusia tentunya berpengaruh terhadap buruknya polusi udara, khusus Sumatra Selatan. Keadaan ini juga menyebabkan permasalahan pada sistem pernapasan makhluk hidup yang kurang baik dirasakan oleh manusia maupun hewan. Aktivitas keseharian masyarakat akan terganggu karena masalah udara tidak bersih. Sedangkan, hewan-hewan liar sulit mencari makan untuk memenuhi asupan sehari-harinya.

Peran masyarakat saat ini sangat penting untuk meminimalisir agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi, sebab musim kemarau puncaknya terjadi pada bulan Agustus dan September. Menurut BMKG Sumsel mengemukakan bahwa kebakaran hutan diakibatkan karena musim panas berkepanjangan, sehingga untuk memadamkan api sangat sulit dilakukan. Maka dari itu, penyelesaian kebakaran ini perlu adanya kerja sama, pekerjaannya tidak akan berhasil kalau dilakukan hanya sepihak saja.

Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Masyarakat setempat

Kerja sama adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara bergotong royong untuk mencapai suatu hasil positif. Tentunya hal ini tidak lepas dari keputusan mereka melalui musyawarah bersama-sama.

Menanggulangi permasalahan kebakaran yang terjadi di lahan gambut, memang memiliki masalah sulit diselesaikan. Namun, perlu disadari bahwa menyelesaikan masalah kebakaran tentunya peran ini dapat dilakukan secara bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Tak terkecuali masyarakat sekitar.

Apabila Pemerintah Daerah bekerja sendiri tanpa bantuan dari tenaga lain, kinerjanya akan sia-sia. Apalagi masalah kebakaran ada dua faktor, sehingga Pemerintah Daerah harus sadar betapa pentingnya masyarakat setempat untuk diajak kerja sama.

Hal lain yang patut ditekankan masyarakat adalah pentingnya hutan dan lahan gambut sebagai faktor penentu keberhasilan perekonomian.

Lahan gambut yang telah dirusak oleh orang tak bertanggung jawab, tentunya memiliki dampak luar biasa bagi kelangsungan hidup manusia. Masalah yang dialami adalalah terganggunya rutinitas keseharian masyarakat. Contohnya kerusakan tanah gambut, yang meliputi rentan kebakaran, banjir, dan pencemaran tanah. Akibat lahan gambut yang rusak, maka ekosistem tanah tidak terurai dengan baik, pengaruhnya masyarakat sulit memperoleh sumber pangan dan mata pencaharian sebelumnya tidak akan subur kembali.

Kebakaran lahan menyebabkan penipisan lahan gambut, sehingga mempercepat terkikisnya lapisan tanah mineral menjadi miskis hara yang berada di bawah lapisan gambut. Akibatnya tanaman menjadi tidak tumbuh secara maksimal sesuai dengan produksinya. Selain itu, kebakaran lahan gambut juga mempengaruhi subsidensi gambut menjadi lebih cepat pada akhirnya berdampak pada pencemaran lingkungan tanah, air, dan udara.

Melihat permasalahan yang diuraikan, masyarakat harus memiliki kesadaran agar tidak melakukan pembakaran hutan secara ilegal. Hal ini juga berdampak pada buruknya hasil pembakaran lahan yang berimbas pada mata pencaharian masyarakat. Maka dari itu, kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat setempat harus bersatu dalam memajukan daerahnya. Keluh dan kesah masyarakat harus didengarkan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, baik ketimpangan sosial maupun kesejangan ekonomi.

Peran Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Pencengahan Kebakaran Lahan Gambut

Hutan merupakan salah satu sumber kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Berbagai manfaat yang ada di hutan dapat dinikmati setiap makhluk hidup. Tak terkecuali hutan yang ada di Sumatra Selatan. Oleh karena itu, hutan harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi-generasi penerus bangsa.

Senada dengan hukum yang diberlakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan. Dijelaskan bahwa setiap manusia dilarang untuk membakar hutan, walaupun memiliki manfaat bagi kehidupan sebagaimana untuk menjaga kelestarian dari hutan tersebut.

Penerapan pemberlakuan UU No. 41 Tahun 1999 di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan masih belum berjalan secara maksimal. Tahun 2023 belakangan setiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan yang melanda Kabupaten Ogan Ilir. Sepanjang musim kemarau Provinsi Sumsel dipenuhi dengan kabut asap.

Penetapan peraturan perundang-undangan di Indonesia secara hukum telah memperbolehkan melakukan pembakaran hutan dengan ketentuan melibatkan adanya kearifan lokal. Pasal 69 Ayat 2, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijelaskan bahwa ketentuan yang menegaskan setiap orang dilarang untuk membuka lahan dengan cara dibakar, sebagaimana telah diatur pasal 69 Ayat 1 menyebutkan pembukaan lahan harus memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengendalikan kebakaran belum dilakukan secara efektif. Karena proses yang dilaksanakan hanya mengarah pada pemadaman kebakaran hutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kabut asap yang berlebihan.

Untuk mewujudkan agar penetapan peraturan Undang-Undang tetap berlaku, maka Pemerintah Provinsi Sumsel harus tegas terhadap siapa saja yang melakukan pembakaran hutan. Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, pada Pasal 78 Ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan maka akan dipidana selama kurun waktu 15 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Selanjutnya, “Barang siapa dengan kelalaiannya menyebabkan hutan terbakar maka akan dipidana lima tahun penjara dan didenda sebanyak Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Daftar referensi

http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/pp-nomor-57-tahun-2016-tentang-perubahan-ppe-gambut/

https://www.mongabay.co.id/2015/09/12/kabut-asap-mulai-kepung-singapura-dan-malaysia/

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6915466/kualitas-udara-buruk-akibat-karhutla-gubernur-sumsel-tingkatkan-kewaspadaan

https://news.detik.com/berita/d-6520742/karhutla-artinya-apa-ini-arti-singkatan-dan-serba-serbinya

https://pantaugambut.id/pelajari/terganggunya-aktivitas-sehari-hari

https://repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/41421bf5-918e-4ab1-b653-2266014fcfe5/content

https://www.neliti.com/id/publications/319940/peran-pemerintah-daerah-dalam-pencegahan-kebakaran-hutan-di-kabupaten-indragiri

https://repository.unsri.ac.id/51557/57/RAMA_87201_06041381722051_0003105607_0009098702_01_front_ref.pdf

Ikuti tulisan menarik Made Darme lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler