x

Nusa Pers Ajak Pemuda Wujudkan Pemilu Tanpa Hoax di Pemilu 2024\xd

Iklan

Rifqi Nuril Huda

Penulis Indonesia, Pegiat Desa, Pengamat Energi
Bergabung Sejak: 23 Oktober 2023

Rabu, 1 November 2023 13:30 WIB

Pemuda Desa Benteng Terakhir Demokrasi Pada Pemilu 2024

Pemuda desa memiliki peranan penting dalam memastikan agar pemilu berjalan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemuda desa harus menjadi benteng terakhir demokrasi pemilu 2024 untuk memastikan masa depan bangsa yang lebih baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan salah satu laboratoriaum raksasa yang sedang berevolusi dari waktu-kewaktu. Saat berdirinya, Indonesia telah memilih jalan terbaik yang bernama demokrasi. Filsuf terkenal Aristoteles berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, karena rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Namun, ia juga berpendapat bahwa demokrasi harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi, agar tidak menjadi mobokrasi, yaitu bentuk pemerintahan di mana mayoritas rakyat yang tidak berpendidikan dan bermoral dapat mengambil keputusan yang buruk dan menurut Jean-Jacques Rousseau bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat yang mutlak. Dalam demokrasi Rousseau, rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan, dan pemerintah adalah mandataris rakyat.

Pemberian mandar dari rakyat kepada kepada penyelenggara negara dilakukan dengan menerapkan demokrasi yang seperti di sampaikan oleh Aristoteles dan Jean-Jacques Rousseau. Demokrasi adalah jalan yang harus ditempuh dan dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sistem yang mengatur peralihan kekuasaan demi berlangsungnya sebuah negara. Setelah banyak mengalami kisruh politik, dikarenakan harus melawan agresi dari pihak kolonialisme pada saat saa itu, Indonesia baru melaksanakan penyelenggaraan Pemilu untuk pertama kalinya di tahun 1955.

Selanjunya, Pemilu kedua di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1971, untuk memilih anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Pemilu ketiga di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 1977, untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Pemilu keempat di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 1982, untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Pemilu kelima di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987, untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Pemilu keenam di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 1992, untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Pemilu ketujuh di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1997, untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh tiga partai politik, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Pemilu ini dimenangkan oleh Golkar. Dinamika perpolitikan Indonesia menjadi semakain menggila pasca rezim Soeharto ditumbangkan dari kekuasaannya di tanggal 21 Mei 1998. Dan melahirkan reformasi dengan Amanat, demokrasi yang menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi rakyat Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terbebas dari otoritarianisme, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat menilai putusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia, sementara sebagian lainnya menilai putusan tersebut sebagai langkah maju demokrasi Indonesia.

Putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat cawapres berusia minimal 35 tahun, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak warga negara untuk dipilih dan memilih. MK berpendapat bahwa Pasal 7 UU Pemilu membatasi hak warga negara untuk dipilih dan memilih.

Putusan MK tersebut disambut dengan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagian masyarakat menilai putusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi calon pemimpin yang kurang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk menjadi pemimpin negara.

Sementara itu, sebagian masyarakat lainnya menilai putusan MK tersebut sebagai langkah maju demokrasi Indonesia. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

Keterwakilan palsu pemuda dalam partisipasi politik

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, putusan MK tersebut telah menimbulkan fenomena yang disebut sebagai "keterwakilan palsu pemuda". Fenomena ini terjadi ketika seorang pemuda yang belum memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, maju sebagai calon pemimpin dengan dalih mewakili kepentingan pemuda. Keterwakilan palsu adalah keterwakilan yang tidak mewakili kepentingan rakyat secara umum. Dalam konteks ini, keterwakilan palsu pemuda dalam politik adalah keterwakilan yang tidak mewakili kepentingan pemuda secara umum.

Fenomena ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi Indonesia, karena dapat menurunkan kualitas kepemimpinan negara. Selain itu, fenomena ini juga dapat mendiskreditkan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

Fakta sejarahnya, karakteristik dan moralitas pemuda dalam bernegara dari zaman ke zaman pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Karakternya selalu memiliki semangat yang tinggi, idealisme yang kuat, dan dekat dengan masyarakat.

Sedang ramai diperbincangkan dan terkesan menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang syarat akan konflik kepentingan, yaitu berusia minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman politik minimal 5 tahun. Namun, Gibran memiliki latar belakang yang berbeda dari kebanyakan pemuda Indonesia. Ia berasal dari keluarga kaya dan berkuasa sebagai anak presiden hingga keponakan ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Gibran dapat mewakili kepentingan pemuda Indonesia yang mayoritas berasal dari keluarga sederhana bukan trah dinasti penguasa. Selain itu, Gibran juga belum memiliki pengalaman politik dan prestasi yang signifikan. Ia baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta selama 2 tahun.

Lebih berbahaya lagi dalam analisa penulis dampak keterwakilan palsu dalam politik dapat berdampak negatif, antara lain. Pertama, Menimbulkan polarisasi dalam masyarakat terkhusus pemuda antara lain antara pemuda yang berasal dari keluarga kaya dan berkuasa dengan pemuda yang berasal dari keluarga miskin dan berpendidikan rendah. Kedua, keterwakilan palsu pemuda dalam politik dapat menghambat kemajuan pemuda, karena tidak memberikan kesempatan bagi pemuda dari berbagai latar belakang untuk berpartisipasi dalam politik. Ketiga,  keterwakilan palsu pemuda dalam politik dapat memperkuat oligarki, karena memberikan kesempatan bagi keluarga kaya dan berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Pemuda Desa Benteng Terakhir Demokrasi

Desa merupakan salah satu bentuk permukiman manusia yang paling tua di dunia. Menurut catatan sejarah, desa telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan sebelum adanya peradaban kota. Di Indonesia, desa telah ada sejak zaman prasejarah. Pada masa itu, masyarakat Indonesia hidup dalam kelompok-kelompok kecil yang berpindah-pindah mengikuti sumber makanan. Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat Indonesia mulai menetap di suatu tempat dan membentuk desa.

Masa penjajahan, desa mengalami perubahan. Pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem pemerintahan desa yang terpusat. Kepala desa diangkat oleh pemerintah kolonial dan bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial. Setelah Indonesia merdeka, desa mengalami perubahan kembali. Pemerintah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang otonomi. Kepala desa dipilih oleh masyarakat desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa. Sejatinya desa diatur supaya berjalan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat desa masing-masing. Termasuk dalam konteks tatanan politik, yang memberikan kewenangan kepada desa bebas dari intervensi manapun sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan melihat fenomena menuju pemilihan umum 2024 yang sudah semakin dekat, masyarakat disuguhkan sebuah rule of the game yang sudah final lewat putusan kontrovesional Mahkamah konstitusi dengan tujuan melanggengkan dinasti kekuasaa. Tapi, sebagai seorang pemuda yang dilahirkan di desa, penulis melihat masih ada benteng terakhir untuk menjaga marwah demokrasi Negara Indonesia pada pemilu 2024 yaitu pemuda desa.

Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS pada tahun 2020) yaitu generasi milenial di angka 22,87 % dan generasi z di angka 27,94%. Data populasi masyarakat Indonesia dapat di hitung bersama bahwa dominasi populasi generasi milenial dan generasi z adalah fakta yang ada saat ini, di sandingkan dengan data BPS pada tahun 2022 merilis jumlah desa di Indonesia sebesar 83.794 (Desa/Kelurahan). Sederhananya jumlah dominasi generasi milenial dan generasi z di Negara Indonesia berdasarkan data diatas adalah generasi yang tinggal di wilayah administrasi pedesaan.

Sehingga, dengan adanya fakta keterwakilan palsu pemuda dan bermuara pada dinasti politik kekuasaa. Pemuda desa adalah benteng terakhir demokrasi pemilu 2024. Karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan arah masa depan bangsa. Pemuda desa memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan penggerak demokrasi. Yang notabene memiliki semangat tinggi, idealisme yang kuat, dan dekat dengan masyarakat.

Tentu, partisipasi pemuda desa memiliki peluang besar untuk menjadi benteng terakhir demokrasi pemilu 2024 melalui berbagai cara diantaranya. Pertama, menjadi pemilih yang sadar dan cerdas. Pemuda desa harus memiliki kesadaran dan kecerdasan dalam memilih pemimpin. Mereka harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilih, rekam jejak secara utuh calon presiden dan wakil presiden, serta memahami visi dan misi para calon pemimpin. Kedua, menjadi partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Pemuda desa harus aktif dalam proses demokrasi, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga pengawasan pemilu. Mereka harus ikut serta dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan dengan jujur dan adil. Ketiga, menjadi agen perubahan sosial. Pemuda desa harus menjadi agen perubahan sosial yang mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Mereka harus ikut serta dalam mengkampanyekan nilai-nilai demokrasi dan HAM.

Maka, pemilu 2024 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia terkhusus generasi muda di desa. Pemuda desa memiliki peranan penting dalam memastikan agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemuda desa harus menjadi benteng terakhir demokrasi pemilu 2024 untuk memastikan masa depan bangsa yang lebih baik.

 

Penulis  : Rifqi Nuril Huda, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)

 

           

 

Ikuti tulisan menarik Rifqi Nuril Huda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB