x

Mencegah pelecehan seksual yang terjadi masyarakat, kampus dan sekolah

Iklan

Faiz Zaky Iqbal Al Ilham

Mahasiswa
Bergabung Sejak: 7 September 2022

Rabu, 13 Desember 2023 20:38 WIB

IPNU Tangsel Kecam Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap santri Ponpes di Tangsel

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan mengecam dugaan kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap santri di salah satu Ponpes di Kota Tangerang Selatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan mengecam dugaan kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap santri di salah satu Ponpes di Kota Tangerang Selatan.

Sekretaris PC IPNU Tangsel Faiz Zaky Iqbal Al Ilham dalam keterangannya mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan kasus kekerasan dan pelecehan tersebut dan akan mengawal kasus tersebut agar dapat diproses oleh aparat penegak hukum dengan baik.

"Pada Rabu, 13 Desember 2023 Kami mendapat laporan adanya dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu ponpes di tangsel. Kami, sebagai bagian dari santri merasa kecewa. IPNU Tangsel siap mengawal kasus ini dan akan berkordinasi serta menggerakkan beberapa pihak untuk turut serta dalam pengawalan kasus ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, IPNU Tangsel mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku.

"Ini benar-benar fatal dan melukai hati seluruh unsur santri. Ini adalah gambaran rusak dan hilangnya moral etika tenaga pendidik.," ujarnya.

Kami mendesak Penegakan Hukum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pada ayat (1) diterangkan Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

"Kami berharap pihak berwenang yang dalam hal ini aparat penegak hukum dan dinas pendidikan dapat segera mengusut tuntas dan memproses dengan baik. Kami percaya aparat penegak hukum dan dinas terkait bisa menyelesaikan dengan baik namun kami juga akan tetap memantau perkembangannya," ujarnya.

"Karena perbuatan pelaku sangat jelas memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal tersebut," katanya.

Ikuti tulisan menarik Faiz Zaky Iqbal Al Ilham lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu