x

Kapal Coast Guard Cina 3303 melintas di dekat KRI Imam Bonjol (383) setelah penangkapan kapal nelayan Han Tan Cou 19038 yang memasuki perairan Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau, pada Jumat, 17 Juni 2016. TNI AL menangkap kapal nelayan berbendera Cina itu karena terdeteksi sedang menebar jala di perairan Indonesia. ANTARA/HO/Dispen Koarmabar

Iklan

rizaldy alif syahrial

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Oktober 2022

Selasa, 2 April 2024 06:32 WIB

Langkah Indonesia dalam Kemelut Kedaulatan di Natuna Utara

Ancaman oleh klaim Tiongkok atas Laut Natuna tidak hanya bersifat retoris, tetapi juga memiliki dampak langsung. Tiongkok sering melakukan aktivitas ilegal di perairan hingga terjadi insiden keamanan antara kapal-kapal Tiongkok dan Indonesia. Tindakan itu melanggar kedaulatan Indonesia, dan mengancam keberlangsungan ekonomi Indonesia perlu menegaskan komitmennya terhadap UNCLOS sebagai kerangka hukum yang mengatur konflik di Laut China Selatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan strategis di Laut Natuna. Namun, klaim Tiongkok atas sebagian wilayah ini menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia.

Laut Natuna bukan hanya kaya akan sumber daya alam seperti minyak dan gas, tetapi juga merupakan jalur maritim vital bagi perdagangan dan keamanan regional. Klaim Tiongkok atas wilayah ini berpotensi mengganggu stabilitas regional dan mengancam kepentingan strategis Indonesia.

Ancaman oleh klaim Tiongkok atas Laut Natuna tidak hanya bersifat retoris, tetapi juga memiliki dampak langsung. Tiongkok sering kali melakukan aktivitas ilegal di perairan ini, seperti penangkapan ikan secara ilegal, pengawalan kapal penangkap ikan Tiongkok, dan bahkan insiden keamanan yang melibatkan kapal-kapal Tiongkok dan Indonesia. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar kedaulatan Indonesia, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi dan keamanan nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain persoalan bagi Indonesia, Laut Natuna Utara juga telah menjadi sumber perselisihan yang konstan dalam hubungan internasional. Natuna Utara memperuncing potensi konflik negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainya dengan Tiongkok. Perselisihan ini dipicu oleh klaim yang saling tumpang tindih atas wilayah-wilayah di laut tersebut, terutama terkait dengan garis batas yang dikenal sebagai Nine-Dash Line yang ditegaskan oleh pemerintah Tiongkok.

Nine-Dash Line ini merupakan garis putus-putus yang dideklarasikan oleh pemerintah Tiongkok pada tahun 1947, yang menandai klaim wilayah maritim yang luas di Laut China Selatan, melingkari sebagian besar laut ini. Namun, klaim ini bertentangan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mengakui hak kedaulatan negara-negara pesisir atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka.

Dari perspektif UNCLOS, Perlindungan dan Penegakan Hukum Laut dalam Konteks Laut Natuna Utara telah dijalankan. Bahkan, dalam Putusan Arbitrase Filipina vs. China pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen memberikan putusan dalam kasus yang diajukan oleh Filipina terhadap China mengenai klaim di Laut China Selatan. Putusan tersebut menegaskan bahwa banyak klaim China atas wilayah Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan UNCLOS. Meskipun Tiongkok menolak untuk mengakui putusan tersebut, hal ini menjadi penting dalam menegaskan aplikasi prinsip-prinsip hukum internasional di wilayah tersebut.

Penerapan UNCLOS dalam menyelesaikan sengketa wilayah di Laut Natuna Utara melalui mekanisme penyelesaian sengketa negosiasi bilateral hingga arbitrase internasional nampaknya mengalami rintangan yang besar. Terlebih Tiongkok memiliki visi One Belt One Road. Melihat visi tersebut, inisiatif OBOR memiliki visi pembangunan konektivitas lintas benua melalui jalur darat dan laut. Ambisi Tiongkok tersebut menjadi kayu bakar yang sangat berbahaya bagi keamanan kawasan.

Selain tantangan implementasi UNCLOS di Laut Natuna Utara karena ambisi Tiongkok, perbedaan interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam UNCLOS antara negara-negara yang terlibat juga menjadi tantangan besar. Hal ini dapat menyulitkan proses penyelesaian sengketa dan menimbulkan ketegangan lebih lanjut di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, ada urgensi bagi negara-negara yang terlibat untuk meningkatkan dialog dan kerjasama guna memperjelas interpretasi UNCLOS serta mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Khususnya bagi negara-negara ASEAN. Sebab dalam perpektif memperkuat kedaulatan, penting bagi semua negara di ASEAN berdiri sebagai satu entitas untuk menyeimbangkan dominasi Tiongkok.  Hal tersebut untuk mendukung menguatkan penyelesaian sengketa melalui  politik luar negeri yang kuat dan jalur diplomasi tanpa kekerasan sehingga tantangan-tantangan di Natuna Utara dapat diselesaikan.

Selain itu, untuk negara sebesar Indonesia juga perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap UNCLOS sebagai kerangka hukum yang mengatur konflik di Laut China Selatan. Indonesia harus mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan UNCLOS dan secara konsisten menekankan pentingnya aturan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan maritim.

Dalam mengatasi ancaman kedaulatan, Indonesia perlu mengambil berbagai langkah diplomatik dan militer. Salah satunya adalah memperkuat kerjasama dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga kestabilan di Laut Natuna dan Laut China Selatan secara keseluruhan. Kerjasama dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara ASEAN lainnya perlu menjadi fokus bagi Indonesia dalam menghadapi klaim Tiongkok yang meresahkan.

Dalam konteks ini, Indonesia harus memainkan peran penting dalam mempertahankan kedaulatannya dan menghadapi ancaman klaim Tiongkok di Laut Natuna. Namun, tantangan ini tetap menjadi isu yang kompleks dan memerlukan kerja sama yang kuat antara negara-negara di kawasan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.

Referensi:

United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea, 10 December 1982. Retrievedfrom:https://www.un.org/Depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf

Tanaka, Y. (Ed.). (2015). The International Law of the Sea (2nd ed.). Cambridge University Press.

Permanent Court of Arbitration, The South China Sea Arbitration (The Republic of the Philippines v. The People's Republic of China), 2016.

Storey, Ian James, and Lin Cheng-yi (eds.), The South China Sea Disputes and Law of the Sea, 2014.

ASEAN Regional Forum, Statement on the South China Sea, 2017.

 

Ikuti tulisan menarik rizaldy alif syahrial lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB