x

Sumber gambar : Pixabay

Iklan

Daffa Septiano

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 April 2024

Selasa, 30 April 2024 13:08 WIB

Hubungan KDRT dengan HAM dan Sanksi bagi Pelaku

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah permasalahan sosial yang meresahkan di seluruh dunia. Faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama KDRT.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah global yang sering terjadi dan sulit untuk diselesaikan. Fenomena ini telah berlangsung lama dan melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), merugikan individu dan masyarakat secara luas. KDRT tidak hanya melanggar HAM tetapi juga berdampak buruk pada korban dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Penanganan KDRT dan pencegahan pelanggaran HAM memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Upaya harus difokuskan pada meningkatkan kesadaran tentang KDRT, memperkuat kerangka hukum yang melindungi korban, menyediakan layanan dukungan yang efektif, dan mengubah norma sosial yang membenarkan kekerasan. Hanya melalui upaya bersama ini, kita dapat mengakhiri siklus KDRT, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah permasalahan sosial yang meresahkan di seluruh dunia. Faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama KDRT. Dampaknya serius terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan. Kekerasan ini melanda orang dari berbagai latar belakang dan usia.

KDRT tidak mengenal batasan geografis, kultural, atau sosial. Hal ini memengaruhi orang dari berbagai jenis kelamin. Dalam skala global, KDRT dianggap sebagai pelanggaran HAM yang meresahkan dan melanggar prinsip-prinsip Kemanusiaan.

 

Undang undang mengenainya

Undang undang No. 12 Tahun 2005, yaitu " these rights derive from the inherent dignity of the human person”

yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia. Salah satu prinsip dasar HAM adalah hak setiap individu untuk hidup tanpa rasa takut, penindasan, atau ancaman terhadap 

kehidupannya. karena KDRT melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Dijelaskan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

bahwasanya KDRT memiliki empat bentuk yaitu: Pertama KDRT fisik menimbulkan luka dan rasa sakit fisik (pemukulan).

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

 

Relevasi ham pada kdrt

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut.

Definisi dari kekerasan dalam rumah tangga ialah istilah yang digunakan untuk menggambarkan segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau perilaku merugikan yang terjadi dalam konteks hubungan antara anggota keluarga, terutama dalam rumah tangga.

Relevansi HAM terhadap KDRT adalah karena KDRT melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa KDRT memiliki empat bentuk: fisik (pemukulan), psikis (ancaman dan kata). 

 

Pencegahannya 

Pencegahan KDRT memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Ini bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan menghentikan KDRT. Peran Hukum, Pemerintah, dan Masyarakat sangat penting. Contohnya, korban KDRT melaporkan ke polisi tetapi diabaikan, berujung pada kematian korban. Pemerintah perlu memperbaiki penegakan hukum.

Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, seringkali masyarakat berpikir bahwa hal tersebut merupakan masalah, pribadi dan tidak perlu ikut campur dalam menyelesaikan permasalahannya, penting dikatakan bahwa masyarakat juga berperan penting dalam hal ini terlebih saudara dan tetangga. Masyarakat bisa membantu mendukung korban KDRT dengan mendengarkan, memberikan dukungan emosional, dan membantu mereka dalam mencari bantuan atau perlindungan.

Ikuti tulisan menarik Daffa Septiano lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Penumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Penumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu