Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sudah sesuai Permenkumham no. 22 Tahun 2021
Kamis, 11 Juli 2024 12:38 WIBDirektur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan pentingnya program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) dalam mendorong peningkatan implementasi HAM di tataran pemerintah daerah.
Jakarta, 10 Juli 2024 - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan pentingnya program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) dalam mendorong peningkatan implementasi HAM di tataran pemerintah daerah. "Sejak dimulai pada 2016, program KKPHAM telah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah menuju ke arah yang lebih positif," ujar Dhahana.
Dengah disahkannya PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021, KKPHAM telah mengalami tiga kali perubahan. "Hal ini dilakukan untuk mendorong lebih baik lagi pemahaman pemerintah daerah terhadap HAM," kata Dhahana.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 (PermenkumHAM No. 22 Tahun 2021), KKPHAM mengukur penerapan atau implementasi 10 hak dasar di seluruh kabupaten/kota tanah air. Kesepuluh hak dasar itu kemudian dalam proses penilaiannya diterjemahkan ke dalam 120 indikator.
“Mulai dari mekanisme, verifikasi data, hingga proses penilaiannya berjenjang sejak bulan Maret hingga September. Proses ini tidak hanya melibatkan internal KemenkumHAM melainkan juga pelbagai pihak termasuk akademisi dan organisasi masyarakat madani," tutur Dhahana.
Kendati tidak memiliki punishment mechanism, partisipasi pemerintah daerah dalam KKPHAM semakin membaik. "Ini menjadi indikator penting bahwa pemerintah daerah telah melihat implementasi HAM sebagai bagian yang tidak boleh diabaikan dalam menjalankan tatakelola pemerintahan," ujarnya.
Diakui Direktur Jenderal HAM bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan dalam program KKPHAM. Termasuk salah satunya dengan membuat sejumlah dialog bersama para pemangku kebijakan terkait. “Kementerian Hukum dan HAM sangat terbuka dan menerima kritik serta masukan , karena ini tentu sangat penting dalam rangka meningkatkan program KKPHAM ini agar semakin berdampak kepada masyarakat,” ujar dia.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Strategi Pengarusutamaan HAM melalui Permenkuham No 16/2024
Rabu, 17 Juli 2024 13:29 WIB
Hari pengayoman atau Hari Dharma Karya Dhika KemenkumHAM
Selasa, 16 Juli 2024 11:13 WIBArtikel Terpopuler