Strategi Pengarusutamaan HAM melalui Permenkuham No 16/2024

Rabu, 17 Juli 2024 13:29 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
STRATEGI PENGARUSUTAMAAN HAM MELALUI PERMENKUMHAM NOMOR 16 TAHUN 2024
Iklan

Direktur Jenderal HAM menyampaikan pengarahan pada rapat koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen

Jakarta, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan pengarahan pada rapat koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta. Pada rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran unit pusat dan kanwil KemenkumHAM, Rabu (17/7/2024), Direktur Jenderal HAM mengingatkan bahwa KemenkumHAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berprespektif HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Untuk itu, Kami di Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 (PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Dhahana.

 

Direktur Jenderal HAM menjelaskan pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional. Ia menambahkan pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.

“Penetapan Kebijakan dan Pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggungjawabnya terhadap HAM,” tutur Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana membeberkan PermenkumHAM tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya. Dalam cakupan substansi hak sipil politik, Dhahana menyatakan lampiran di dalam PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut.

“Artinya semua substansi Hak Sipol termuat di dalam materi harus diikuti, dalam artikata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipol tidak boleh bertentangan dengan isi PermenkumHAM, contohnya PUU harus melarang adanya praktek penyiksaan fisik maupun mental,” imbuhnya.

Dalam mengintegrasikan nilai atau muatan HAM dalam penyusunan peraturan peraturan perundang-undangan, Dhahana menjelaskan ada tiga langkah yang diambil. Pertama, menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, Menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun. “Terakhir, tentu kita mendorong penormaan yang mengintegrasikan instrumen HAM dalam peenyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di samping itu, Dhahana juga kembali menyampaikan bahwa pentingnya HAM dalam misi pemerintahan mendatang. “Kita tahu bersama presiden dan wakil presiden terpilih menjadikan HAM sebagai misi nomor pertama bersama dengan demokrasi dan Pancasila dalam Asta Cita,” pungkasnya. (HumasDJHAM)

Bagikan Artikel Ini
img-content
djhumas

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler