Cara Mencegah Plagiarisme

Rabu, 9 Juli 2025 12:28 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Sampul muka buku The Salt Path karya Raynor Winn
Iklan

***

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan, penelitian, dan industri kreatif. Akses informasi menjadi sangat mudah berkat kehadiran internet yang menyediakan berbagai sumber pengetahuan tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kemudahan ini juga memunculkan berbagai tantangan baru, salah satunya adalah meningkatnya praktik plagiarisme di era digital. Plagiarisme atau penjiplakan merupakan tindakan mengambil, menyalin, atau menggunakan karya orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa mencantumkan sumber atau memberikan pengakuan yang layak kepada pemilik karya tersebut. Dalam konteks akademik, plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika ilmiah karena dapat merusak integritas akademik dan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di era digital, praktik plagiarisme kian marak karena didukung oleh ketersediaan berbagai fasilitas teknologi yang memudahkan penyalinan informasi. Mahasiswa, peneliti, bahkan praktisi di industri kreatif seringkali terjebak dalam tindakan plagiarisme baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Hal ini umumnya disebabkan oleh rendahnya literasi informasi, minimnya kesadaran akan pentingnya etika penulisan, serta kurangnya pemahaman tentang cara melakukan sitasi dan parafrase yang benar. Selain itu, tekanan akademik untuk menghasilkan karya ilmiah dalam waktu singkat juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya plagiarisme.

Fenomena plagiarisme digital tidak hanya berdampak pada individu yang melakukannya, tetapi juga menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi institusi pendidikan, penerbit, hingga masyarakat. Reputasi lembaga dapat tercoreng, kualitas lulusan dipertanyakan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terhambat akibat beredarnya karya-karya tidak orisinal. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk menanggulangi plagiarisme melalui peningkatan literasi digital, penegakan peraturan, serta pemanfaatan teknologi pendeteksi plagiarisme. Penelitian dan diskusi mengenai plagiarisme di era digital menjadi penting agar masyarakat, khususnya civitas akademika, memahami risiko, dampak, serta cara pencegahannya. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk plagiarisme digital, faktor-faktor penyebab, dampak, serta strategi pencegahannya agar tercipta budaya akademik yang jujur, bertanggung jawab, dan bermartabat.

 

PEMBAHASAN

Plagiarisme di era digital memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan plagiarisme pada masa sebelum teknologi informasi berkembang pesat. Salah satu bentuk plagiarisme yang paling umum adalah copy-paste dari berbagai sumber daring, seperti jurnal elektronik, artikel blog, atau publikasi ilmiah yang diunggah di internet. Menurut Purwanto (2019), bentuk plagiarisme tidak hanya terbatas pada penjiplakan teks tertulis, tetapi juga mencakup gambar, tabel, grafik, video, musik, bahkan kode program. Hal ini terjadi karena teknologi digital memungkinkan seseorang untuk dengan mudah menyalin dan mendistribusikan karya orang lain hanya dengan beberapa klik saja.

Faktor penyebab maraknya plagiarisme di era digital dapat dikategorikan menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi rendahnya pemahaman penulis atau mahasiswa tentang etika penulisan ilmiah, kurangnya keterampilan dalam melakukan parafrase dan sitasi, serta rendahnya kesadaran moral untuk menghargai karya orang lain. Sedangkan faktor eksternal meliputi kemudahan akses informasi, tekanan akademik, kurangnya pengawasan dari pihak institusi, serta belum maksimalnya penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku plagiarisme.

Fenomena plagiarisme ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Bagi individu, plagiarisme dapat menurunkan reputasi dan kredibilitas sebagai akademisi atau profesional. Jika terbukti melakukan plagiarisme, seseorang dapat dikenai sanksi akademik berupa pembatalan karya ilmiah, pencabutan gelar akademik, atau dikeluarkan dari institusi pendidikan. Bagi institusi, plagiarisme yang dilakukan oleh sivitas akademika dapat mencoreng nama baik dan menurunkan kepercayaan publik. Dalam skala yang lebih luas, plagiarisme juga dapat menghambat perkembangan ilmu pengetahuan karena tidak menghasilkan karya yang benar-benar baru dan inovatif.

Untuk mencegah plagiarisme di era digital, diperlukan upaya yang komprehensif. Pertama, peningkatan literasi digital dan pemahaman etika akademik harus dilakukan sejak dini, melalui pelatihan, seminar, maupun bimbingan penulisan karya ilmiah. Kedua, pemanfaatan teknologi pendeteksi plagiarisme seperti Turnitin, Plagscan, atau Grammarly perlu diterapkan secara konsisten untuk memeriksa keaslian karya. Ketiga, institusi pendidikan harus memiliki kebijakan dan sanksi yang jelas terhadap pelaku plagiarisme, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Terakhir, menumbuhkan budaya orisinalitas dan kreativitas melalui apresiasi terhadap karya-karya inovatif dapat menjadi langkah preventif yang efektif.

Penerapan teknologi saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan kesadaran moral. Seperti yang disampaikan Siregar (2020), menumbuhkan integritas akademik merupakan tanggung jawab bersama antara mahasiswa, dosen, dan pihak institusi. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim akademik yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kejujuran intelektual. Era digital semestinya dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas karya, bukan justru menjadi celah untuk melakukan plagiarisme.

 

KESIMPULAN

Plagiarisme di era digital merupakan tantangan nyata yang dihadapi oleh dunia pendidikan dan industri kreatif. Kemudahan akses informasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan etika penulisan ilmiah agar praktik penjiplakan dapat diminimalkan. Pencegahan plagiarisme memerlukan sinergi antara individu, institusi, serta dukungan teknologi pendeteksi plagiarisme. Budaya menghargai karya orisinal harus terus ditanamkan agar tercipta iklim akademik yang jujur, produktif, dan berkualitas. Dengan demikian, perkembangan ilmu pengetahuan dapat berjalan secara sehat dan bertanggung jawab.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Purwanto, A. (2019). Plagiarisme di Era Digital dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, 21(1), 45–52. DOI: https://doi.org/10.22146/jipk.2019.41602
  2. Siregar, D. (2020). Plagiarisme Akademik di Era Digital: Analisis dan Solusi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 10(2), 55–64. DOI: https://doi.org/10.24832/jpnk.v10i2.2020.55-64
  3. Yuliana, S. (2021). Penerapan Teknologi Plagiarisme Checker di Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 5(1), 12–18. DOI: https://doi.org/10.23887/jptik.v5i1.30259
  4. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
  5. Halim, A. (2017). Etika Akademik: Panduan Menghindari Plagiarisme. Jakarta: Rajawali Pers.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Irsan Hermawan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Manfaat Ganda Resensi

Rabu, 9 Juli 2025 12:30 WIB
img-content

Cara Mencegah Plagiarisme

Rabu, 9 Juli 2025 12:28 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler